Dalam sebuah hadits yang panjang dari Buraidah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika kalian mengepung penduduk benteng lalu mereka ingin agar kalian membuat perlindungan Allah dan perlindungan Rasul-Nya untuk mereka, maka janganlah buat perlindungan Allah dan perlindungan Rasul-Nya untuk mereka. Akan tetapi buatlah perlindunganmu atau perlindungan rekan-rekanmu untuk mereka. Karena melanggar perlindungan kalian dan rekan-rekan kalian jelas lebih ringan daripada melanggar perlindungan Allah dan perlindungan Rasul-Nya,” (HR Muslim [1731]).
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, menghadap ke kiblat kami, memakan sembelihan kami, maka ia adalah muslim yang berhak mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Rasul-Nya. Janganlah kalian langgar perlindungan yang btelah Allah berikan kepadanya’,” (HR Bukhari [391]).
Kandungan Bab:
- Orang kafir tidak berhak mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Rasul-Nya. Kaum Muslimin tidak boleh memberikannya untuk mereka. Namun, hendaklah kaum Muslimin membuat perlindungan mereka untuk orang-orang kafir tersebut.
- Kerasnya pengharaman melanggar perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya.
- Seorang Muslim mendapat jaminan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya, maka haram darahnya, harta dan kehormatannya kecuali dengan hak Islam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/523-524.