Pertanyaan:
Ayahku tidak memiliki anak selainku. Dia menyuruhku membeli rokok. Jika aku tidak mentaatinya, dia akan marah kepadaku. Aku tidak suka membelikannya rokok karena aku tahu bahwa rokok itu haram.
Jawaban:
Rokok termasuk perkara keji dan haram. Merokok termasuk maksiat kepada Allah dan memberikannya kepada orang yang merokok berarti memberikannya sarana. Sedangkan hukum sarana (wasilah) mendapatkan (hukum yang setara) dengan hukum tujuan. Apabila tujuannya haram, maka sarana yang menyampaikan kepadanya adalah haram.
Mentaati kedua orang tua disyariatkan dalam cakupan yang mengandung ketaatan kepada Allah dan hal-hal yang mubah. Adapun menaati keduanya dalam bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh. Karena Nabi shallallahu alahi wa sallam bersabda, “
لاَ طَاعَةَ لِإَحَدٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan kepada seorangpun dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanyalah kepada yang ma’ruf.” (HR An Nasai, Ibnu Majah)
Dan beliau juga bersabda
لاَطَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam mentaati khaliq.” (HR Ahmad)
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad saw.
(Allajnah Ad Daimah Al Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta).
Sumber: Sungguh Merugi, Siapa yang Mendapati Orang Tuanya Masih Hidup Tapi Tidak Masuk Meraih Surga, Ghalib bin Sulaiman Al Harbi, Pustaka Daarul Haq, 2010