Saling Berkunjung Dengan Non Muslim

Pertanyaan :
Saya mempunyai beberapa tetangga muslim dan non-muslim, tetapi saya mempunyai beberapa catatan buat mereka, oleh karena itu bolehkan saya saling berkunjung dengan mereka ?

Jawab :
Saling berkunjung dalam keadaan sedemikian, jika ditujukan untuk memberikan pengarahan yang benar, menasehati dan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, maka hal ini adalah baik dan diperintahkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Kecintaan-Ku pasti didapati oleh orang-orang yang saling mencintai karena Aku, dan orang-orang yang saling berkunjung karena Aku, dan orang-orang yang saling mengeluarkan hartanya karena Aku.” (Hadits qudsi ini diriwayatkan oleh Imam Malik Rahimahullah dengan sanad yang shahih)

Dan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tujuh golongan yang akan Allah beri naungan kepada mereka di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan Allah Ta’ala (hari kiamat),” dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan di antara mereka itu adalah, “Dua orang laki-laki yang saling mencintai di antara keduanya karena Allah, mereka berkumpul karena cinta kepada Allah dan mereka berpisah dalam keadaan cinta kepada Allah.” (HR. Muttafatwa ‘alaih.)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan dua orang laki-laki, dan hukumnya umum bagi laki-laki dan wanita, oleh karena itu jika kunjungan kepada seorang perumpuan muslimah atau non-muslimah ini dimaksudkan untuk berdakwah kepada agama Allah, maka hal ini adalah perbuatan baik.

Maka jika seorang muslimah mengunjungi saudarinya yang muslimah juga karena Allah, dan untuk menasehatinya agar meninggalkan perbuatan tabarruj (memperlihatkan perhiasannya, baik sebagian badannya, seperti rambut, tangan, gelang, dll.) dan membuka wajahnya jika keluar rumah, atau menasehatinya agar tidak meremehkan perkara-perkara yang diharamkan agama, atau mengunjungi tetangganya yang non-muslim seperti nashrani, atau buddha untuk menasehatinya atau mengajarkannya atau membimbingnya, maka hal ini adalah sesuatu yang baik, dan termasuk perbuatan nasehat yang merupakan bagian penting dari Agama.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan, “Agama adalah nasehat, agama adalah nasehat. Dan jika yang diberikan nasehat menerima, maka segala puji bagi Allah, dan jika dia tidak mau menerima maka hendaklah ia meninggalkan kunjungan kepada mereka yang tidak membawa manfaat.”

Adapun kunjungan untuk kepentingan duniawi atu hanya bermain, atau untuk obrolan yang tidak ada manfaatnya, atau untuk makan dan sebagainya, maka kunjungan ini tidak boleh dilakukan untuk non-muslim dari orang nashrani dan lainnya. Karena kunjungan ini menyeret yang melakukannya kepada kerusakan agama dan akhlaqnya, karena orang-orang kafir adalah musuh kita, dan selalu membenci kita, maka tidak seharusnya kita menjadikan mereka penolong kita atau teman akrab.

Akan tetapi jika kunjungan ini dimaksudkan untuk berdakwah kepada Allah atau untuk menganjurkan kebaikan dan mengingatkan dari kejahatan maka hal ini adalah hal yang diperintahkan sebagaimana sudah dijelaskan di atas.

Allah berfirman, “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja….” (QS. Mumtahanah :4)

Sumber: Fatwa lajnah Daaimah Lil Buhutsi wal Ifta’