Pertanyaan:
Saya ingin mengetahui contoh sederhana dari shadaqah jariyah. Apakah memberi makan kepada orang yang berpuasa dan memenuhi kebutuhan orang yatim itu termasuk shadaqah jariyah?
Jawaban:
Yang dimaksud dengan shadaqah jariyah adalah wakaf. Ini sebagaimana tersebut dalam hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda
(إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ (رواه مسلم
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)
Imam Nawani dalam syarkhnya mengatakan, yang dimaksud dengan shadaqah jariyah adalah wakaf.
Shadaqah jariyah adalah shadaqah yang pahalanya terus mengalir setelah kematian seseorang. Adapun shadaqah yang pahalanya tidak terus mengalir, seperti memberi makan kepada orang fakir, memberi makan kepada orang yang berpuasa, dan menjamin kebutuhan anak yatim, maka ini bukanlah shadaqah jariyah, tapi shadaqah saja.Baru disebut shadaqah jariyah bila seseorang ikut berkontribusi dalam membangun rumah atau asrama untuk anak yatim. Seseorang akan terus mendapat pahala selama bangunan tersebut dipakai. Contoh lain dari shaqaah jariyah adalah membangun masjid, menanam pohon, menggali sumur, mencetak mushaf dan membagikannya, menyebarkan ilmu yang bermanfat dengan mencetak buku dan menyebarkannya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Karena itu, seorang muslim hendaknya mengalokasikan hartanya dalam berbagai bentuk, sehingga ia mendapatkan bagian pahala dari setiap pelaku ketaaatan. Sebagian hartanya ia alokasikan untuk memenuhi kebutuhan anak yatim, sebagian yang lain untuk membangun masjid, sebagian yang lain untuk pencetakan alquran, dan seterusnya. Wallahu A’lam.
Sumber: https://islamqa.info/ar/122361