وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (203
“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203)
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan hari-hari yang berbilang ialah hari-hari tasyriq (menjemur dendeng); juga dikenal dengan sebutan hari-hari yang telah diketahui, yaitu hari belasan. Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. (Al-Baqarah: 203) Yang dimaksud dengan berzikir ialah bertakbir dalam hari-hari tasyriq sesudah salat lima waktu, yaitu: Allahu Akbar, Allahu Akbar (Allah Mahabesar, Allah Mahabesar).
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “يَوْمُ عَرَفة وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عيدُنا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ”
“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ali, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Uqbah ibnu Amir menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Hari Arafah dan hari Kurban serta hari-hari tasyriq adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, ia adalah hari-hari makan dan minum.”
وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا هُشَيم، أَخْبَرَنَا خَالِدٌ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، عَنْ نُبَيشة الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أيامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ
“Imam Ahmad meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Hisyam, telah menceritakan kepada kami Khalid, dari Abul Malih, dari Nabisyah Al-Huzali yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Hari-hari tasriq adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah.”
Imam Muslim meriwayatkan pula hadis ini. Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis Jubair ibnu Mut’im yang bunyinya mengatakan:
“عَرَفَة كُلُّهَا مَوْقِفٌ، وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ”
“Arafah seluruhnya adalah tempat wuquf, dan hari-hari tasyriq adalah hari kurban.”
Telah disebutkan pula hadis Abdur Rahman ibnu Ya’mur Ad-Daili, yang bunyinya mengatakan:
“وَأَيَّامُ مِنًى ثَلَاثَةٌ، فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ، وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ”
“Hari-hari Mina adalah tiga hari. Maka barang siapa yang ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari, tiada dosa bag-nya; dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya.”
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَخَلَادُ بْنُ أَسْلَمَ، قَالَا حَدَّثَنَا هُشَيم، عَنْ عَمْرو بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَالَ: “أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ طُعْم وَذِكْرٍ”
“Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya’qub ibnu Ibrahim dan Khallad ibnu Aslam; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Amr ibnu Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan berzikir kepada Allah.”
وَحَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ أَسْلَمَ، حَدَّثَنَا رَوْح، حَدَّثَنَا صَالِحٍ، حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُذافة يَطُوفُ فِي مِنًى: “لَا تَصُومُوا هَذِهِ الْأَيَّامَ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَذِكْرِ اللَّهِ، عز وجل”
“Telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Aslam, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Saleh, telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, dari Sa’id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah menyuruh Abdullah ibnu Huzafah untuk berkeliling di Mina menyampaikan seruan berikut: Janganlah kalian melakukan puasa pada hari-hari ini, karena sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berzikir kepada Allah Swt.”
وَحَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا هُشَيم، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُذَافَةَ، فَنَادَى فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ، إِلَّا مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْم مِنْ هَدْي”.
“Telah menceritakan kepada kami Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa Rasulullah mengutus Abdullah ibnu Huzafah pada hari-hari tasyriq untuk menyerukan pengumuman berikut: Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah, kecuali bagi orang yang diwajibkan puasa atas dirinya sebagai ganti dari berkurban.”
Dalam riwayat ini terdapat tambahan yang baik dan memperjelas makna, tetapi mursal.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Hisyam, dari Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Amr ibnu Dinar, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Bisyar ibnu Suhaim untuk menyerukan maklumat berikut pada hari-hari tasyriq, yaitu:
«إن هذه أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ»
“Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berzikir kepada Allah.”
Hasyim meriwayatkan dari Ibnu Abu Laila, dari Ata, dari Siti Aisyah yang menceritakan: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang puasa pada hari-hari tasyriq. Beliau bersabda bahwa hari-hari tasyriq itu merupakan hari-hari untuk makan dan minum serta berzikir kepada Allah.
Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Hakim ibnu Hakim, dari Mas’ud ibnul Hakam Az-Zurqi, dari ibunya yang menceritakan: Sesungguhnya aku benar-benar melihat Ali yang sedang mengendarai hewan bigal putih Rasulullah lalu ia berhenti diperkemahan orang-orang Ansar seraya mengatakan seruan berikut: “Hai manusia, sesungguhnya hari-hari ini bukanlah hari-hari puasa, melainkan hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah.”
Miqsam meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayyamam ma’dudat atau ‘hari-hari yang berbilang’ adalah hari-hari tasyriq, yaitu selama empat hari, dimulai dari Hari Raya Kurban hingga tiga hari berikutnya. Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Ibnuz Zubair, Abu Musa, Ata, Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Abu Malik, Ibrahim An-Nakha’i, Yahya ibnu Abu Kasir, Al-Hasan, Qata-dah, As-Saddi, Az-Zuhri, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, Ata Al-Khurrasani, dan Malik ibnu Anas serta lain-lainnya.
Ali ibnu Abu Talib r.a. mengatakan bahwa hari-hari tasyriq itu adalah tiga hari (yaitu Hari Raya Kurban dan dua hari sesudahnya). Berkurbanlah di hari mana pun yang kamu sukai (di antara ketiga hari itu). Akan tetapi, yang paling utama ialah pada hari pemulaannya.
Pendapat yang pertama lebih terkenal karena pendapat ini selaras dengan makna lahiriah yang ditunjukkan oleh firman-Nya:
{فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ}
“Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya.” (Al-Baqarah: 203)
Dengan demikian, makna lahiriah ayat ini menunjukkan tiga hari ditambah dengan Hari Raya Kurban sebelumnya, hingga jumlah keseluruhannya empat hari.
Hal tersebut berkaitan dengan makna firman-Nya:
{وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ}
“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Al-Baqarah: 203)
Yakni melakukan zikir kepada Allah sewaktu melakukan kurban. Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan bahwa pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah mazhab Imam Syafii rahimahullah, yaitu bahwa waktu untuk berkurban dimulai pada Hari Raya Kurban sampai dengan akhir hari-hari tasyriq.
Berkaitan pula dengannya yaitu melakukan zikir sementara sesudah melakukan tiap-tiap salat, dan zikir yang mutlak yang dianjurkan dalam semua keadaan. Mengenai waktu berzikir ini banyak pendapat dari ulama yang mengatakannya, yang paling terkenal dan banyak diamalkan ialah dimulai dari salat Subuh hari Arafah sampai dengan salat Asar di akhir hari tasyriq, tepatnya di akhir waktu nafar yang terakhir.
Sehubungan dengan waktu ini ada sebuah hadis yang membicarakannya, diriwayatkan oleh Imam Daruqutni, tetapi tidak sahih predikat marfu’-nya.
Sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. melakukan takbir di dalam kemah kecilnya. Maka bertakbir pulalah semua orang yang ada di pasar karena takbirnya, hingga Mina bergetar oleh suara takbir semua orang.
Berkaitan pula dengan hal tersebut yaitu membaca takbir dan zikrullah di saat melempar jumrah setiap hari di hari-hari tasyriq. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan lain-lainnya telah disebutkan bahwa sesungguhnya tawaf di Baitullah, sa’i di antara Safa dan Marwah, dan melempar jumrah disyariatkan hanyalah untuk menegakkan zikrullah.
Setelah Allah menyebutkan perihal nafar awwal dan nafar sani, yaitu berpencarnya semua orang dari musim haji menuju ke berbagai negeri sesudah mereka melakukan ijtima’-nya. dalam manasik dan tempat-tempat wuquf, kemudian Allah Swt. berfirman:
{وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ}
“Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada-Nya.” (Al-Baqarah: 203)
Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَهُوَ الَّذِي ذَرَأَكُمْ فِي الْأَرْضِ وَإِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Dan Dialah yang menciptakan serta mengembangbiakkan kalian di muka bumi ini, dan kepada-Nyalah kalian akan dihimpunkan.” (Al-Muminun: 79)
Sumber: Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad Okbah, MA, dkk. (Pustaka Imam As-Syafi’i)