Tafsir Al-Baqarah Ayat 196 (Bagian. 1)

201801 91ac0de8 1a21 11e4 A5b4 6cca4908a8c2

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya  tidak berada (di  sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Setelah Allah menyebutkan hukum-hukum puasa, lalu meng-‘ataf kannya dengan sebutan masalah jihad, maka mulailah Allah menjelaskan masalah manasik. Untuk itu, Allah memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan. Menurut pengertian lahiriah konteks menunjukkan harus menyempurnakan semua pekerjaan haji dan umrah bilamana seseorang telah memulainya. Karena itulah sesudahnya disebutkan:

{فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ}

“Jika kalian terkepung.” (Al-Baqarah: 196)

Yakni jika kalian terhalang sampai ke Baitullah dan kalian terhambat hingga tidak dapat menyempurnakan keduanya (karena terhalang oleh musuh atau karena sakit). Karena itulah para ulama sepakat bahwa memasuki ibadah haji dan umrah merupakan suatu keharusan, baik menurut pendapat yang mengatakan bahwa umrah itu wajib ataupun sunat, seperti pendapat-pendapat yang ada di kalangan ulama. Kami telah menyebutkan kedua masalah ini beserta dalil-dalilnya di dalam Kitabul Ahkam secara rinci.

Syu’bah meriwayatkan dari Amr ibnu Murrah, dari Abdullah ibnu Salamah, dari Ali yang mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196).

Dikatakan demikian bilamana kamu telah memasuki ihram dari rumah keluargamu. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Sa’id ibnu Jubair, dan Tawus. Disebutkan dari Sufyan As-Sauri, ia pernah mengatakan sehubungan dengan takwil ayat ini, bahwa pengertian menyempurnakan haji dan umrah itu ialah bila kamu telah berihram dari rumah keluargamu dengan tujuan hanya untuk haji dan umrah. Kamu ber-ihlal (berihram) dari miqat, sedangkan tujuan kamu bukan untuk berniaga, bukan pula untuk keperluan lainnya. Ketika kamu sudah berada di dekat Mekah, maka kamu berkata, “Sekiranya aku melakukan haji atau umrah,” yang demikian itu sudah dianggap cukup, tetapi yang sempurna ialah bila kamu berangkat ihram dan tiada niat lain kecuali hanya untuk itu.

Makhul mengatakan, pengertian menyempurnakan haji dan umrah ialah memulai keduanya dari miqat-nya. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri yang menceritakan, telah sampai kepada kami bahwa sahabat Umar pernah mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196).

Bahwa termasuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah ialah bila kamu meng-ifrad-kan masing-masing dari yang lainnya secara terpisah, dan kamu lakukan ibadah umrah di luar bulan-bulan haji, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. “(Al-Baqarah: 197)

Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Aun bahwa ia pernah mendengar Al-Qasim ibnu Muhammad berkata, “Sesungguhnya melakukan ibadah umrah di dalam bulan-bulan haji kurang sempurna.” Ketika dikatakan kepadanya, “Bagaimana dengan umrah dalam bulan Muharram?” Ia menjawab, “Menurut mereka, melakukan ibadah umrah dalam bulan tersebut dianggap sempurna.”

Hal yang sama diriwayatkan pula dari Qatadah ibnu Di’amah. Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan karena disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw. melakukan umrahnya sebanyak empat kali, semuanya beliau lakukan dalam bulan Zul-Qa’dah. Umrah hudaibiyyah dalam bulan Zul-Qa’dah tahun enam Hijriah, umrah qada dalam bulan Zul-Qa’dah tahun ketujuh Hijriah, umrah ji’arah dalam bulan Zul-Qa’dah tahun delapan Hijriah, dan umrah yang beliau lakukan dalam ibadah haji —beliau berihram untuk keduanya secara bersamaan (qiran)— dalam bulan Zul-Qa’dah tahun sepuluh Hijriah. Beliau Saw. tidak melakukan umrah lagi selain dari umrah-umrah tersebut setelah beliau hijrah. Akan tetapi, Nabi Shallallahu Alaihi. bersabda kepada Ummu Hani’:

“عُمْرة فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي”

“Umrah dalam bulan Ramadan seimbang dengan melakukan ibadah haji bersamaku.”
Dikatakan demikian karena Ummu Hani’ bertekad untuk melakukan ibadah haji bersama Nabi., tetapi ia terhambat melakukannya karena masa sucinya terlambat, seperti yang dijelaskan dengan panjang lebar di dalam hadis Imam Bukhari. Tetapi dalam nas Sa’id ibnu Jubair disebutkan bahwa hal tersebut hanya merupakan kekhususan bagi Ummu Hani’.
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196) Yakni tegakkanlah (kerjakanlah) ibadah haji dan umrah.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196) Artinya, barang siapa yang telah berihram untuk ibadah haji atau umrah, maka dia tidak boleh ber-tahallul sebelum menyempurnakan keduanya, yaitu sempurnanya ibadah haji pada hari kurban. Bila ia telah melempar jumrah aqabah, tawaf di Baitullah, dan sa’i antara Safa dan Marwah; setelah semuanya dikerjakan, berarti sudah tiba masa tahallul-nya.

Qatadah meriwayatkan dari Zararah, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, “Haji itu adalah Arafah, dan umrah itu adalah tawaf.” Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Alqamah sehubungan dengan firman-Nya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Al-Baqarah: 196) Disebutkan bahwa menurut qiraat Abdullah ibnu Mas’ud bunyinya demikian, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah,” yakni melakukan ibadah umrah hanya di sekitar Baitullah, tidak melebihinya. Selanjutnya Ibrahim mengatakan bahwa lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Sa’id ibnu Jubair. Maka Sa’id ibnu Jubair mengatakan bahwa hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas.

Sufyan meriwayatkan dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, bahwa ia pernah mengatakan, “Dan dirikanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah.” Hal yang sama diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Ibrahim, dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa ia membaca ayat ini dengan bacaan berikut yang artinya, “Dan dirikanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah.”

Asy-Sya’bi membaca ayat ini dengan me-rafa’-kan lafaz alumrah, dan ia mengatakan bahwa ibadah umrah hukumnya tidak wajib, melainkan sunat. Akan tetapi, diriwayatkan darinya hal yang berbeda, yakni yang mengatakan wajib. Telah disebutkan di dalam banyak hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang berbeda, dari Anas dan sejumlah sahabat, bahwa Rasulullah Saw. dalam ihramnya menggabungkan ibadah haji dan ibadah umrah. Ditetapkan di dalam hadis sahih yang bersumber dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. bahwa beliau pernah bersabda kepada para sahabat:

“مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْي فَلْيُهِلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ”

“Barang siapa yang membawa hadyu (hewan kurban), maka hendaklah ia ber-ihlal (berihram) untuk ibadah haji dan umrahnya.”

Di dalam hadis sahih lain disebutkan pula bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

“دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ”

“Umrah dimasukkan ke dalam ibadah haji sampai hari kiamat.”

Imam Abu Muhammad ibnu Abu Hatim sehubungan dengan asbabun nuzul ayat ini meriwayatkan sebuah hadis yang garib. Untuk itu dia mengatakan:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْهَرَوِيُّ، حَدَّثَنَا غَسَّانُ الْهَرَوِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَان، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَضَمِّخٌ بِالزَّعْفَرَانِ، عَلَيْهِ جُبَّةٌ، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فِي عُمْرَتِي؟ قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ} فَقَالَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أَيْنَ السَّائِلُ عَنِ العُمْرة؟ ” فَقَالَ: هَا أَنَا ذَا. فَقَالَ لَهُ: “أَلْقِ عَنْكَ ثِيَابَكَ، ثُمَّ اغْتَسِلْ، وَاسْتَنْشِقْ مَا اسْتَطَعْتَ، ثُمَّ مَا كُنْتَ صَانِعًا فِي حَجّك فَاصْنَعْهُ فِي عُمْرَتِكَ”

“Telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Harawi, telah menceritakan kepada kami Gassan Al-Harawi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Tahman, dari Ata, dari Safwan ibnu Umayyah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw. dalam keadaan memakai minyak wangi za’faran yang ia balurkan pada baju jubahnya, lalu lelaki itu bertanya, “Apakah yang harus aku lakukan dalam ibadah umrahku menurutmu, wahai Rasulullah?” Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al-Baqarah: 196) Lalu Rasulullah Saw. bertanya, “Ke manakah orang yang bertanya tentang umrah tadi?” Lelaki itu menjawab, “Inilah aku.” Nabi Saw. bersabda kepadanya, “Lepaskanlah bajumu itu, lalu mandilah dan ber-istinsyaq-lah menurut kemampuanmu. Kemudian apa yang kamu lakukan dalam ibadah hajimu, lakukanlah pula dalam ibadah umrahmu.”

Hadis ini garib dan konteksnya aneh.
Hadis yang disebutkan di dalam kitab Sahihain dari Ya’la ibnu Umayyah dalam kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi Saw. ketika di Ji’ranah, disebutkan bahwa lelaki itu bertanya, “Bagaimanakah menurutmu tentang seorang lelaki yang berihram untuk umrah, sedangkan dia memakai kain jubah yang dilumuri dengan minyak za’faran?” Nabi Saw. diam, lalu turunlah wahyu kepadanya, kemudian beliau mengangkat kepalanya dan bertanya, “Manakah orang yang bertanya tadi?” Lelaki itu menjawab, “Inilah aku.” Maka beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“أَمَّا الْجُبَّةُ فَانْزَعْهَا، وَأَمَّا الطِّيبُ الذِي بِكَ فَاغْسِلْهُ، ثُمَّ مَا كُنْتَ صَانِعًا فِي حَجِّكَ فَاصْنَعْهُ فِي عُمْرتك”

“Adapun mengenai baju jubahmu, lepaskanlah ia; dan adapun mengenai wewangian yang ada pada tubuhmu, cucilah. Kemudian apa yang biasa kamu lakukan dalam ibadah hajimu, maka lakukanlah pula dalam ibadah umrahmu.”

Di dalam riwayat ini tidak disebutkan masalah istinsyaq (mengisap air dengan hidung untuk mencucinya), juga tidak disebutkan mandi, tidak pula sebutan asbabun nuzul ayat ini. Hadis  ini dari Ya’la ibnu Umayyah, bukan Safwan ibnu Umayyah.

Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ}

“Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat.” (Al-Baqarah: 196)

Mereka mengatakan bahwa ayat ini diturunkan pada tahun enam Hijriah, yakni pada tahun perjanjian Hudaibiyah, yaitu ketika kaum musyrik menghalang-halangi antara Rasulullah  dan Baitullah, hingga beliau tidak dapat sampai kepadanya, dan Allah menurunkan sehubungan dengan peristiwa ini di dalam surat Al-Fath secara lengkap. Allah menurunkan bagi mereka keringanan, yaitu mereka diperbolehkan menyembelih hewan hadyu yang mereka bawa. Jumlah hewan hadyu yang mereka bawa saat itu kurang lebih tujuh puluh ekor unta, lalu mereka mencukur rambut mereka masing-masing dan diperintahkan untuk ber-tahallul dari ihram mereka.

Maka pada saat itu juga Nabi  memerintahkan kepada mereka untuk mencukur rambut dan ber-tahallul dari ihramnya. Akan tetapi, pada mulanya mereka tidak mau melakukannya karena menunggu adanya perintah nasakh. Maka terpaksa Rasulullah Saw. keluar dan mencukur rambutnya, lalu orang-orang mengikuti jejaknya; dan di antara mereka ada orang-orang yang hanya memotong rambutnya saja, tidak mencukurnya. Karena itulah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. bersabda:

“رَحِم اللَّهُ المُحَلِّقين”. قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ: “وَالْمُقَصِّرِينَ”

Semoga Allah merahmati orang-orang yang bercukur.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, doakanlah pula buat orang-orang yang memotong rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya baru Rasulullah Saw. berdoa, “Dan juga orang-orang yang mencukur rambutnya.”

Mereka bersekutu dalam penyembelihan hadyu mereka, setiap tujuh orang satu ekor unta, sedangkan jumlah mereka seluruhnya ada seribu empat ratus orang. Tempat mereka di Hudaibiyyah berada di luar Tanah Suci. Menurut pendapat yang lain, bahkan mereka berada di pinggir kawasan Kota Suci.

Para ulama berselisih pendapat, apakah masalah boleh ber-tahallul di luar Kota Suci ini khusus hanya menyangkut keadaan bila dikepung oleh musuh, karenanya tidak boleh ber-tahallul kecuali hanya orang yang dikepung oleh musuh, bukan karena faktor sakit atau faktor lainnya? Ada dua pendapat mengenai masalah ini.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, juga dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa tiada kepungan kecuali karena kepungan musuh. Orang yang terkena sakit atau penyakitnya kambuh atau tersesat, maka tiada dispensasi apa pun atas dirinya, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: “Apabila   kalian telah (merasa) aman.” (Al-Baqarah: 196).

Maksud keadaan aman itu ialah bila tidak dikepung. Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Tawus, Az-Zuhri, dan Zaid ibnu Aslam.
Pendapat yang kedua mengatakan, pengertian hasr (terkepung) lebih umum daripada hanya sekadar dikepung musuh atau karena sakit atau karena tersesat jalannya atau faktor lainnya yang sejenis.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاج بْنُ الصوّافُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: “من كُسِر أَوْ عَرِج فَقَدْ حَلَّ، وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى”.

“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnus Sawwaf, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Ikrimah, dari Al-Hajjaj ibnu Amr Al-Ansari yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang patah tulang atau sakit atau pincang, maka sesungguhnya dia telah ber-tahallul, dan wajib atas dirinya melakukan haji lagi.”

Selanjutnya Ikrimah (tabi’in) mengatakan, lalu ia menceritakan hal ini kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah r.a. Keduanya mengatakan bahwa dia (yakni Al-Hajjaj ibnu Amr Al-Ansari) memang benar. Penulis kitab-kitab pokok hadis yang empat menceritakan hadis ini melalui Yahya ibnu Abu Kasir dengan lafaz yang sama. Menurut riwayat Abu Daud dan ibnu Majah disebutkan:

مَنْ عَرَجَ أَوْ كُسر أَوْ مَرض

“Barang siapa yang pincang (terkilir) atau patah tulang atau sakit.”

Kemudian kalimat selanjutnya sama dengan hadis di atas, yakni semakna dengannya.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Al-Hasan ibnu Arafah, dari Ismail ibnu Ulayyah, dari Al-Hajjaj ibnu Abu Us’man As-Sawwaf dengan lafaz yang sama. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnuz Zubair, Alqamah, Sa’id ibnul Musayyab, Urwah ibnuz Zubair, Mujahid, An-Nakha’i, Ata, dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa mereka mengatakan, “Yang dimaksud dengan istilah ihsar ialah terhalang oleh musuh atau sakit atau patah tulang.”

As-Sauri mengatakan bahwa ihsar artinya segala sesuatu yang mengganggu.
Di dalam hadis Sahihain disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَل عَلَى ضُبَاعة بِنْتِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ وَأَنَا شَاكِيَةٌ. فَقَالَ: “حُجِّي وَاشْتَرِطِي: أنَّ مَحِلِّي حيثُ حبَسْتَني”

“Dari hadis Aisyah bahwa Rasulullah Saw. memasuki rumah Duba’ah binti Zubair ibnu Abdul Muttalib, lalu Duba’ah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bermaksud menunaikan haji, sedangkan aku dalam keadaan sakit (sedang haid).” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Berhajilah kamu dan syaratkanlah dalam niatmu bahwa tempat tahallul-ku sekiranya penyakit (haid) menahanku.”

Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui Ibnu Abbas dengan lafaz yang semisal. Maka berpendapatlah sebagian ulama bahwa sah mengadakan persyaratan dalam niat haji karena berdasarkan hadis ini. Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii memberikan komentarnya, bahwa kebenaran pendapat ini bergantung kepada kesahihan hadis yang dijadikan landasannya. Imam Baihaqi dan lain-lainnya dari kalangan huffaz (orang-orang yang hafal hadis) mengatakan bahwa hadis ini sahih.

Firman Allah Swt.:

{فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ}

“Maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat.” (Al-Baqarah: 196)

Imam Malik meriwayatkan dari Ja’far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali ibnu Abu Talib, bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat. (Al-Baqarah: 196) Yang dimaksud dengan hewan kurban ialah seekor kambing.

Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan hadyu ialah hewan jantan dan hewan betina dari keempat jenis ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.
As-Sauri meriwayatkan dari Habib, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat. (Al-Baqarah: 196) Yang dimaksud ialah ternak kambing.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Ata, Mujahid, Tawus, Abul Aliyah, Muhammad ibnu Ali ibnul Husain, Abdur Rahman ibnul Qasim, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya. Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab empat. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Yahya ibnu Sa’id, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah dan Ibnu Umar; keduanya berpendapat sehubungan dengan hewan kurban yang mudah didapat, bahwa yang dimaksud tiada lain adalah dua jenis ternak, yaitu berupa unta dan sapi.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Salim, Al-Qasim, Urwah ibnuz Zubair, dan Sa’id ibnu Jubair. Menurut kami, sandaran yang dijadikan pegangan mereka untuk memperkuat pendapatnya ialah hadis yang mengisahkan peristiwa di Hudaibiyyah. Karena sesungguhnya belum pernah dinukil oleh seorang pun di antara mereka bahwa Nabi Saw. dalam tahallul-nya itu menyembelih kambing, melainkan yang disembelih oleh mereka sebagai kurban ialah ternak unta dan sapi.
Di dalam kitab Sahihain, dari Jabir, disebutkan:

أَمَرَنَا رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَقَرَةٍ

“Rasulullah Shallalllahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk bersekutu dalam kurban unta dan sapi, tiap-tiap tujuh orang di antara kami satu ekor sapi.

Abdur Razzaq mengatakan bahwa Ma’mar menceritakan kepada kami, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat. (Al-Baqarah: 196) Yang dimaksud ialah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, “Jika orang yang bersangkutan adalah orang kaya, maka ia termasuk ke dalam golongan kurban ternak unta. Dan jika dia bukan orang kaya, ia termasuk ke dalam golongan kurban ternak sapi. Jika dia termasuk golongan yang lebih rendah tingkatan ekonominya, hendaklah ia berkurban dengan menyembelih seekor kambing.”

Hisyam ibnu Urwah meriwayatkan dari ayahnya sehubungan dengan firman-Nya: Maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat. (Al-Baqarah: 196)

Sesungguhnya hal tersebut yang dijadikan standar ialah menurut pasang surutnya harga antara murah dan mahalnya. Sebagai dalil yang membenarkan pendapat jumhur ulama yang mengatakan cukup menyembelih kambing bila dalam keadaan terkepung, bahwa Allah Swt. hanya memerintahkan menyembelih hewan kurban yang mudah didapat, yakni berupa ternak apa pun selagi masih ada kategori hewan hadyu, baik berupa unta, sapi, ataupun kambing.

Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a. Hal ini terbukti di dalam kitab Sahihain melalui Siti Aisyah Ummul Muminin r.a. yang menceritakan:

أهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرة غَنَمًا

“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah sekali berkurban dengan menyembelih seekor domba

 

 

Sumber: Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad Okbah, MA, dkk. (Pustaka Imam As-Syafi’i)