Hukum Mengatakan “Wahai Jiwa Yang Tenang” Kepada Orang Meninggal

Aqidah2

Jika orang meninggal dunia, ada sebagian orang yang berkata, “wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabbmu dengan hati yang puas lagi mendapat keridhaan.” (Al-Fajr: 27-28), bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Perkataan ini tidak boleh diucapkan secara mutlak kepada seseorang begitu saja, karena ini adalah kesaksian yang menunjukkan bahwa dia termasuk dalam golongan ini.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 217.