
Jika orang meninggal dunia, ada sebagian orang yang berkata, “wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Rabbmu dengan hati yang puas lagi mendapat keridhaan.” (Al-Fajr: 27-28), bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Perkataan ini tidak boleh diucapkan secara mutlak kepada seseorang begitu saja, karena ini adalah kesaksian yang menunjukkan bahwa dia termasuk dalam golongan ini.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 217.