Hukum Perkataan Dimakamkan di Persinggahan Terakhir

Aqidah2

Bagaimana hukumnya perkataan, “Dimakamkan di Persinggahan yang terakhir”

Jawaban:

Perkataan dimakamkan di persinggahannya yang terakhir “hukumnya haram dan tidak boleh , karena jika Anda mengatakan, “Di persinggahanan yang terakhir” berarti kuburan merupakan akhir segala sesuatu baginya, maka ini mengandung unsur pengingkaran terhadap hari kebangkitan. Diketahui bersama menurut orang Islam bahwa kuburan bukan akhir segala sesuatu, kecuali bagi orang-orang yang tidak beriman kepada hari akhir, maka kuburan adalah akhir segala sesuatu menurut mereka. Sedangkan menurut orang Islam, kuburan bukan akhir segala sesuatu. Seorang arab mendengar seseorang membaca firman Allah, “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (At-Takatsur: 1-2).

Orang Arab berkata, “Demi Allah, pengunjung tidak akan bermukim.” Karena orang yang berkunjung harus melanjutkan perjalanannya lagi. Perkataan semacam ini benar.

Kita harus menjauhi perkataan, “Kuburan adalah tempat persinggahan terakhir”, karena persinggahan terakhir adalah surga atau neraka pada hari kiamat.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 214.