Bagaimana pendapat Anda tentang penggunaan kata “kebetulan”?
Jawaban:
Kami berpendapat bahwa perkataan seperti ini hukumnya tidak apa-apa dan itu perkara yang sama-sama kita maklumi. Kami mengira bahwa kata “kebetulan” banyak dicantumkan dalam hadits-hadits Nabi, seperti kebetulan kami bertemu Rasulullah atau kami bertemu Rasulullah secara kebetulan, tetapi kami tidak menemukan hadits khusus yang membahas tentang masalah kebetulan ini.
Kata “kebetulan atau secara kebetulan” merupakan fenomena yang dialami manusia secara riil, karena manusia tidak mengetahui alam ghaib, maka kadang dia menemui sesuatu secara kebetulan tanpa merasakannya atau tanpa merencanakanya. Tetapi bila kita kaitkan dengan perbuatan Allah, semua itu tidak terjadi secara kebetulan, karena segala sesuatu telah diketahui oleh Allah dan segala sesuatu telah ditentukan oleh-Nya, sehingga tidak ada sesuatupun menurut-Nya yang terjadi secara kebetulan. Namun bagi saya dan Anda, misalnya kita bertemu tanpa janji, tanpa direncanakan, dan tanpa dirasakan terlebih dahulu, maka ini dikatakan kebetulan dan tidak apa-apa mengatkan seperti itu, tetapi menurut perbautan Allah, hal semacam ini tidak disebut kebetulan, sehingga tidak ada kata kebetulan menurut-Nya dan dilarang mengatakannya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 212.