Bagaimana hukumnya pernyataan: atas nama negara, atas nama bangsa, atas nama suku?
Jawaban:
Pernyataan ini jika diucapkan seseorang untuk tuuan menggambarkan suku atau penduduk negeri, maka hukumnya tidak apa-apa, tetapi jika tujuannay untuk mendapatkan berkah dan meminta pertolongan, maka ini menjadi syirik dan kadang menjadi syirik besar, karena di dalam hati pengucapnya ada pengagungan kepada sesuatu yang dimintanya.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 205