Larangan Menyembunyikan Barang Temuan dan Tidak Mengumumkannya

Dari al-Jarud al-‘Abdi r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang Muslim yang tercecer laksana panas api yang membakar,” (Shahih, HR Ahmad [V/80], ad-Darimi [II/265-266], Ibnu Hibban [4887], ath-Thayalisi [1234], ‘Abdurrazzaq [18603], Abu Ya’la [919 dan 1539]).

Dari ‘Iyadh bin Himar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa memungut barang tercecer hendaklah mempersaksikannya dihadapan dua orang saksi yang adil kemudian janganlah ia sembunyikan dan jangan ia robah. Jika pemiliknya datang, maka dialah yang lebih berhak terhadapnya. Jika tidak ada, maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya,” (Shahih, HR Abu Dawud [179], Ibnu Majah [2505], Ahmad [IV/161-162 dan 266-267], Ibnu Abi Syaibah [VI/455-456], ath-Thayalisi [1081], Ibnu Hibban [4894], al-Baihaqi [VI/187 dan 193], Ibnul Jarud [671]).

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani r.a. dari Rasulullah saw, bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa menyimpan barang temuan, maka ia adalah sesat selama ia tidak mengumumkannya,” (HR Muslim [1725]).

Kandungan Bab:

  1. Barangsiapa menemukan barang tercecer, maka ia wajib mengumumkannya sama halnya ia ingin memilikinya atau ingin menyimpannya untuk pemiliknya. Jika tidak ia umumkan, maka ia berdosa. 
  2. Pengumumannya tersebut diumumkan di tempat-tempat umum dan di pasar tanpa menyebut ciri-ciri dan sifat-sifatnya dengan dipersaksikan oleh dua orang yang adil.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/359-360.