Dari Khalid bin Zaid al-Juhani r.a, ia berkata, “Seorang Arab Badui datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya kepada beliau tentang barang-barang temuan. Rasulullah saw. berkata, ‘Umumkanlah selama setahun kemudian perhatikanlah wadah dan pengikatnya. Sampai datang seseorang mengabarkan kepadamu tentang asal usul barang tersebut, jika tidak ada, maka manfaatkanlah.’ Ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat?’ Rasulullah menjawab, la adalah untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala.’ Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan unta?’ Maka berobahlah rona wajah Rasulullah, beliau berkata, ‘Apa urusanmu dengannya? Unta itu membawa sepatu dan tempat airnya sendiri, ia dapat mencari minum dan makan dedaunan’,” (HR Bukhari [2427] dan Muslim [1722]).
Kandungan Bab:
- Al-Luqathah adalah sesuatu yang ditemukan atau dipungut oleh seseorang dan perlu diumumkan.
- Wajib mengumumkan barang temuan selama setahun berturut-turut sebelum dimanfaatkan. Yaitu diumumkan di tempat-tempat keramaian seperti pasar-pasar atau majelis-majelis. Bunyi pengumumannya, “Barangsiapa kehilangan barang atau sejenisnya…!” Janganlah Ia sebutkan sifat atau karakterisitik barang tersebut.
- Ketika memungutnya wajib mengenali ciri-cirinya hingga ia dapat mengetahui kejujuran orang yang mengakuinya saat diminta menyebutkan ciri-cirinya. Atau ia dapat memanfaatkan barang temuan itu apabila sudah lewat satu tahun setelah diumumkan.
- Apabila pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-cirinya, maka wajib menyerahkan barang tersebut kepadanya. Karena dialah yang lebih berhak terhadapnya dan dialah pemiliknya.
- Boleh mengambil kambing yang tersesat, karena kambing tersebut lemah, tidak dapat mengurus diri sendiri dan berada dalam bahaya. Nasibnya tidak lepas antara engkau yang mengambilnya atau orang lain yang mengambilnya atau diterkam serigala. Penyebutan serigala, yaitu sejenis binatang buas yang suka menerkam kambing merupakan anjuran untuk mengambilnya. Karena kalau kambing itu tidak ia ambil, maka akan diterkam oleh serigala. Hal itu tentu mendorongnya untuk mengambilnya.
- Haram memungut atau mengambil unta yang tersesat, alasannya adalah sebagai benkut:
- Kemarahan Rasulullah saw (ketika ditanya tentang unta yang sesat).
- Sabda Nabi, “Apa urusanmu dengan unta itu?” Maknanya, “Tinggalkanlah unta itu sebagaimana keadaannya!”
- Rasulullah menyebutkan kelebihan unta yang dengannya ia tidak perlu dilindungi, karena unta punya tabiat yang keras, mampu mencari minuman dan makanan sendiri tanpa kesusahan, sehingga unta tidak butuh orang yang memungutnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/353-354.