Laragan Mengulur-ulur Pelunasan Hutang

Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Penundaan pelunasan hutang oleh orang mampu adalah kezhaliman,” (HR Bukhari [2287] dan Muslim [1564]).

Dari ‘Amr bin asy-Syarid dari ayahnya dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Penundaan (pembayaran hutang) dari orang mampu akan menghalalkan kehormatan dan hukumnya,” (Hasan, Abu Dawud [3628], an-Nasa’i [VII/316-317], Ibnu Majah [2427], Ahmad [IV/222, 389, 389], al-Hakim [IV/102], al-Baihaqi [VI/51], Ibnu Hibban [5089]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya atas orang kaya lagi mampu menunda-nunda pelunasan hutang yang telah jatuh tempo karena perbuatan itu termasuk kezhaliman. 
  2. Wajib hukumnya melunasi hutang meskipun kepada orang kaya. Statusnya sebagai orang kaya bukanlah alasan untuk menunda-nunda pembayaran haknya. 
  3. Penangguhan hutang dari orang mampu menyebabkan ia berhak dicela dan dikecam serta dijuluki sebagai orang yang zhalim dan buruk pelunasannya, dan hal itu tidak termasuk ghibah (gosip).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/340-341.