Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Penundaan pelunasan hutang oleh orang mampu adalah kezhaliman,” (HR Bukhari [2287] dan Muslim [1564]).
Dari ‘Amr bin asy-Syarid dari ayahnya dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Penundaan (pembayaran hutang) dari orang mampu akan menghalalkan kehormatan dan hukumnya,” (Hasan, Abu Dawud [3628], an-Nasa’i [VII/316-317], Ibnu Majah [2427], Ahmad [IV/222, 389, 389], al-Hakim [IV/102], al-Baihaqi [VI/51], Ibnu Hibban [5089]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya atas orang kaya lagi mampu menunda-nunda pelunasan hutang yang telah jatuh tempo karena perbuatan itu termasuk kezhaliman.
- Wajib hukumnya melunasi hutang meskipun kepada orang kaya. Statusnya sebagai orang kaya bukanlah alasan untuk menunda-nunda pembayaran haknya.
- Penangguhan hutang dari orang mampu menyebabkan ia berhak dicela dan dikecam serta dijuluki sebagai orang yang zhalim dan buruk pelunasannya, dan hal itu tidak termasuk ghibah (gosip).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/340-341.