Pertanyaan:
Apa hukum puasa bagi wanita haid dan nifas? Jika keduanya mengakhirkan qadha` sampai ramadhan berikutnya, apa yang harus diperbuat mereka berdua?
Jawab:
Wanita haid dan nifas, harus berbuka saat haid dan nifas mendatangi mereka, mereka tidak boleh berpuasa atau mengerjakan shalat saat kedatangan haid dan nifas ini. Jika mereka tetap melakukannya, maka shalat dan puasa itu tidak sah. Mereka wajib mengqadha` puasa dan tidak mengqadha` shalat.
Sesuai hadits Aisyah dibawah ini,
“Sesungguhnya Aisyah ditanya, “Apakah wanita haidh mengqadha` puasa dan shalat?” Ia menjawab, “Kami dulu disuruh mengqadha` puasa dan tidak disuruh mengqadha` shalat”.” (HR.Muttafaq Alaih)
Sedangkan para ulama`, mereka telah berijma`(bersepakat) sesuai dengan yang diucapkan Aisyah, yaitu wajib mengqadha` puasa dan tidak perlu mengqadha` shalat bagi wanita haid dan nifas. Ini sebagai kemudahan dari Allah terhadap mereka.
Karena shalat jumlahnya sangat banyak dan berulangulang, pada setiap hari sampai lima kali. Jadi dalam mengqadha`nya, seorang wanita akan menghadapi banyak kepayahan. Beda dengan puasa, ia wajib diqadha`, karena ia setahun hanya sekali saja, yaitu puasa ramadhan, jadi tak ada kepayahan dalam mengqadha`nya.
Adapun siapa saja yang menunda mengqadha` sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur (alasan) syar`i, maka ia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini, dibarengi dengan mengqadha` dan memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ia tidak berpuasa padanya.
Demikian halnya seorang musafir dan orang sakit. Jika keduanya menunda mengqadha` sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur syar`i, maka keduanya wajib mengqadha`, bertaubat, dan memberi makan orang miskin dari tiap-tiap hari yang ia tidak berpuasa di hari-hari tersebut.
Tetapi jika sakit atau bepergian itu terus berlangsung sampai ramadhan berikutnya, maka wajib bagi keduanya untuk mengqadha` saja tanpa memberi makan orang miskin, yaitu setelah ia sembuh dari penyakit, atau setelah datang dari bepergian.
Sumber: Fatawa Ash Shiyam oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz