Shalat Tathawwu’ tidak boleh di lakukan di waktu-waktu yang di larang mendirikan shalat, dan ini berlaku untuk shalat yang tidak mempunyai sebab, seperti shalat tasbih karena larangan untuk shalat padanya cukup tegas sementara semua ini lemah sehingga tidak kuat melawannya. Adapun shalat yang mempunyai sebab seperti tahiyatul masjid, shalat gerhana, shalat istisqa’ dan yang lainnya.
Adapun hadits nya bahwasanya Rasulullah bersabda:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang untuk shalat atau mengubur orang-orang kami pada saat itu, ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam. (H.R Muslim, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Dan ketahuilah bahwa larangan untuk shalat di tiga waktu tersebut mempunyai hikmah-hikmah sebagaimana yang Rasulullah sampaikan kepada ‘Amr bin Abasah yakni:
Pertama, agar tidak menyerupai penyembah matahari.
Kedua, agar tidak sujud kepada tanduk setan, sebab matahari terbit di iringi oleh tanduk setan, bila matahari naik, maka tanduk setan tersebut terpisah darinya, bila matahari di atas kepala, maka ia menyertainya lagi, bila sudah tergelincir maka ia akan berpisah darinya, bila ia hampir terbenam maka ia mengiringinya lagi, dan bila ia terbenam maka ia berpisah darinya.
Ketiga, orang-orang yang berjalan menuju alam akhirat selalu menjaga ibadah, menemui sesuatu dengan pola yang satu menyebabkan kejenuhan, bila sesaat dilarang, maka akan memicu semangat, sebab jiwa menyukai apa yang dilarang, maka seseorang dilarang shalat di waktu larangan tetapi tidak dilarang melakukan ibadah yang lain seperti membaca Al-qur’an dan berdzikir. Maka hendaknya orang yang beribadah berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lainnya, sebagaimana shalat terbagi ke dalam beberapa perbuatan seperti, berdiri, rukuk, sujud, dan lain-lain.
Sumber: Mukhtashar Minhajul Qashidin oleh Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, penerbit: Pustaka Darul Haq, Jakarta.