Apa itu Sholat Awwabin

 

Sholat Awwabin artinya adalah sholatnya orang-orang yang mendekatkan diri kepada Allah swt. Sholat Awwabin ini nama lain dari sholat Dhuha. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra bahwasanya ia berkata :

لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب ، وهي صلاة الأوابين

“Tidaklah yang bisa menjaga sholat Dhuha kecuali orang-orang yang mendekatkan diri dengan Allah swt, dan Sholat Dhuha itulah yang disebut Sholat Awwabin“ ( Hadist Shohih Riwayat Ibnu Khuzaimah )

Dari hadist di atas diketaui bahwa Sholat Awwabin adalah Sholat Dhuha. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Sholat Awwabin adalah sholat sunnah antara Maghrib dan Isya’ maka tidak benar.

Siapa saja dibolehkan untuk mengerjakan sholat sunnah antara Maghrib dan Isya secara mutlak dan adapun tata caranya adalah seperti tata cara sholat-sholat sunnah lainnya. Dalilnya adalah Anas ra :

كان يصلي ما بين المغرب والعشاء

“Bahwasanya ia pernah melakukan sholat antara Maghrib dan Isya” ( Hadist Shohih Riwayat Baihaqi )

Selain itu, dikuatkan juga dengan dalil-dalil yang membolehkan sholat sunnah secara mutlak, yaitu sholat sunnah yang dilakukan kapan saja, selain waktu-waktu terlarang, jumlah reka’atnya tidak dibatasi.

Yang tidak dibolehkan adalah mengerjakan sholat sunnah antara Maghrib dan “Isya dengan dengan cata-cara tertentu yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw seperti :

1/ Jumlahnya 6 atau 12 reka’at.

2/ Setiap reka’at harus membaca surat Al Ikhlas 40 hari.

Diantara bunyi hadist palsu tentang sholat antara Mahrib dan Isya ‘ adalah sebagai berikut :

من صلى بعد المغرب ست ركعات غفرت له ذنوبه وإن كانت مثل زبد البحر

“Barang siapa yang sholat setelah Maghrib enam reka’at, niscaya akan dimapuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih buih yang ada di lautan“ ( Hadist Mungkar Riwayat Thabrani )

Hadist di atas adalah hadist mungkar karena di dalamnya ada rawi-rawi yang yang tidak dikenal, diantaranya adalah rawi yang bernama : Sholeh bin Qatn, dan orang ini tidak dikenal.

 

Sumber: Kitab Tanya Jawab Ringan dan Aktual Seputar Shalat karya DR. Ahmad Zain An-Najah.MA