Pertanyaan:
Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat jika seseorang meninggal dunia, mereka memanggilnya dengan sebutan (almarhum) bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Untuk menentukan hukum atas ucapan di atas, perlu diperinci terlebih dahulu :
Pertama: Jika mereka mengatakan seperti itu dengan maksud memberitahukan keadaan si mayit, maka hukumnya tidak boleh, karena si mayit sudah kembali kepada Allah dengan amalnya. Kita tidak mengetahui secara persis keadaannya di akhirat apakah termasuk yang dirahmati Allah dan masuk surga atau yang mendapatkan adzab dan masuk ke dalam neraka. Merupakan salah satu keyakinan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah bahwa tidak menyatakan seseorang sebagai ahli surga atau neraka kecuali yang sudah disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya secara jelas dan tegas.
Kedua: Jika ucapan tersebut dimaksudkan untuk mendoakan mayit supaya mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah, maka hal itu dibolehkan selama dia adalah muslim, dan bukan orang kafir. Lafazh doanya yang lebih tepat adalah dengan mengucapakan “Allah Yarham”, “Rahimallahu” dan doa-doa yang serupa.
Ketiga : Adapun jika si mayit adalah orang kafir, kita tidak boleh mendoakan sama sekali. Ini sesuai dengan firman Allah,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka Jahanam.” (At-Taubah : 113)
Di dalam tafsir Ibnu Katsir (4/221) disebutkan bahwa ayat di atas turun, ketika peristiwa kematian paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abu Thalib. Ketika dalam keadaan sakaratul maut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya, disampingnya ada Abu Jahal dan Abdulah bin Abu Umayyah. Beliau berkata, “Wahai pamanku, katakanlah Lailaha illallah, perkataan yang saya bela kamu dengannya di hadapan Allah.” Tetapi Abu Jahal berkata, “Wahai Abu Thalib apakah kamu akan meninggalkan agama Abdul Muthalib?” Kedua-duanya terus saling mempengaruhinya, tetapi akhirnya Abu Thalib lebih memilih agama nenek moyangnya yaitu menyembah berhala. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku akan memintakan ampun untukmu selama hal itu belum dilarang.” Maka turunlah ayat tersebut sebagai larangan untuk melakukannya.
Kesimpulannya, bahwa memintakan ampun untuk orang kafir di saat masih hidup dibolehkan, tetapi kalau sudah meninggal, maka hal tersebut dilarang.
Sumber: http://ahmadzain.com/read/karya-tulis/618/hukum-mengucapkan-almarhum-kepada-mayit/