Bab Bejana

Boleh menggunakan segala macam bejana kecuali bejana yang terbuat dari emas atau perak karena diharamkan makan dan minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari keduanya. Adapun penggunaan keduanya untuk selain makan dan minum dibolehkan.

Dari Huzhaifah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah kamu sekali-kali minum dengan bejana emas atau perak (murni) dan jangan (pula) kamu memakai sutera tipis, karena sesungguhnya itu untuk mereka di dunia (saja) dan bagi kita di akhirat kelak.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari X:96 no:5633, Muslim III:1637 no:2067, Tirmidzi III: 199 no: 1939, ‘Aunul Ma’bud X:189 no:3705 Ibnu Majah II:1130 no:3414, tanpa ada larangan dari mengenakan sutera tebal dan sutera tipis dan Nasa’i VIII:198).

Dari Ummu Salamah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang minum dengan bejana perak hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari X: 96 no:5634, Muslim III: 1634 no:2065 dan Ibnu Majah II:1130 no:3413).

Sedangkan Imam Muslim dalam riwayatnya yang lain merekam redaksi sabda Nabi saw. sebagai berikut, “Sesungguhnya orang yang makan atau minum dengan bejana perak atau emas (murni)…”

Imam Muslim menegaskan, “Tidak ada dalam hadits seorang di antara mereka yang menyebutkan tentang makan dan emas, kecuali hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mushir.” Selesai.

Syaikh al-Albani menyatakan, “Tambahan ini syadz (janggal) dari segi periwayatan, walaupun benar maknanya dari segi diroyah ilmu hadits, karena makan dan emas adalah masalah yang lebih penting, dan lebih vital daripada minum dan perak sebagaimana tampak jelas zhahir nash.” Selesai. (Lihat Irwa-ul Ghalil I:69).

Sumber: Diadaptasi dari ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma’ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 81–82.