Bab Sunnah yang Fitrah

Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut ini. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Lima hal termasuk fitrah (kesucian): (pertama) (Istihdad ialah mencukur bulu dzakar atau bulu kemaluan wanita, disebut istihdad karena orang mencukurnya dengan memakai alati dari besi, misalnya pisau cukur. Namun boleh juga digundul atau dipendekkan, atau dicabut dan semisalnya. selesai) mencukur bulu dzakar faraj, (kedua) khitan, (ketiga) menipiskan kumis, (keempat) mencabut bulu ketiak, dan (kelima) memotong kuku." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari X: 334 no: 5889, Muslim I:221 no: 257 'Aunul Ma'bud XI: no:252 no:4180 Tirmidzi IV: 184 no: 2905, Nasa'i I:14 dan Ibnu Majah I:107 no:292).

Dari zakariya bin Abi Za'idah dari Mush'ab bin Syaibah dari Talq bin Habib dari Ibnu Zubair dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sepuluh hal termasuk fitrah: (pertama) mencukur kumis, (kedua) memelihara jenggot, (ketiga bersiwak, (keempat) memasukkan air ke dalam hidung, (kelima) memotong kuku. (keenam) mencuci ruas jari-jari, (ketujuh) mencabut bulu ketiak, (kedelapan) mencukur bulu kemaluan (kesembilan) istinja. "Zakariya berkata, bahwa Mush'ab berkata, "Dan saya lupa yang (kesepuluh), tapi mesti berkumur-kumur." (Hasan: Mukhtasharu Muslim no: 182, Muslim I:223 no:261, 'Aunul Ma'bud I: 79 no : 52, Tirmidzi IV: 184 no: 2906, Nasa'i VIII: 126 dan Ibnu Majah 1: 108 no: 293).

1. Khitan
Khitan hukumnya wajib atas kaum laki-laki dan kaum perempuan karena ia termasuk syi'ar Islam. Nabi SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang baru masuk Islam, "Campakkan darimu syi'ar kekufuran dan berkhitanlah!" (Hasan: Shahihul Jami'us Shaghir no:1251, 'Aunul Ma'bud II: 20 no:352 dan al-Baihaqi I: 172).

Khitan berasal dari ajaran Nabi Ibrahim, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda, "(Nabi) Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun." (Muttafaqun 'Alaih: Fathul Bari XI: 88 no: 6298 dan Muslim IV: 1839 no: 370).

Allah Ta'ala telah berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad SAW., "Kemudian kami, wahyukan kepadamu (Muhammad) Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif."
(An-Nahl: 123).

Dianjurkan khitan dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, berdasarkan hadits Jabir yang berbunyi, "Bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain dan mengkhitan keduanya pada hari ketujuh." (Tamamul Minnah no: 68, diriwayatkan oleh Abi Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shagir II: 122 no: 891).

Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, "Ada tujuh hal yang termasuk sunnah Nabi SAW tentang anak kecil, yaitu (pertama) pada hari ketujuh diberi nama dan dikhitan…" (Tamamul Minnah hal: 68)

Dua hadits di atas, sekalipun pada masing-masing sanadnya terdapat kelemahannya, namun yang satu menguatkan yang lain (sehingga menjadi hasan), karena sumber keduanya beda dan tidak ada rawinya yang tertuduh berdusta (Lihat Tammul Minnah hal. 68).

2. Memelihara Jenggot
Memelihara jenggot adalah wajib dan haram dicukur sampai bersih karena mengubah ciptaan Allah, dan ini termasuk perbuatan syaitan yang mengatakan, "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya." (An-Nisa'a: 119).

Apabila jenggot dicukur sampai bersih, berarti menyerupai kaum wanita, padahal ada riwayat yang mengatakan, "Rasulullah SAW telah mela'nat kaum lelaki yang berusaha menyerupai kaum wanita." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5100, Fathul Bari, X:332 no: 5885 dan Tirmidzi IV: 194 no: 2935).

Nabi SAW menyuruh kita memelihara jenggot sedangkan perintah (pada asalnya) adalah wajib dilaksanakan sebagaimana yang telah kita maklumi.

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Potonglah kumismu. Peliharalah jenggotmu dan tampillah beda dengan kaum Majusi!" (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 181 dan Muslim I: 222 no: 260).

Dari Ibnu Umar r.a. dari Nabi SAW Beliau bersabda, "Tampillah beda dengan kaum musyrikin, suburkanlah (lebatkanlah) jenggotmu, dan pendekkanlah kumismu!" (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari X: 349 no: 5892 dan Muslim I:222 no:54 dan 259).

3. Siwak (Membersihkan Gigi/Mulut)
Siwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan lebih ditekankan lagi ketika:

  • 1. Berwudhu'
  • Sebagaimana yang dijelaskan dalam, riwayat berikut. Dari Abu Huraraih r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Andaikata aku tidak (khawatir) memberatkan kaumku niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap berwudhu'!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5316 dan al-Fathur Rabbani I:294 no: 171).
  • 2. Akan Shalat
  • Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW, Beliau bersabda, "Kalaulah sekiranya aku tidak (khawatir) memberatkan umatku niscaya kuperintah mereka bersiwak setiap kali akan shalat." (Muttafaqun 'alaih Muslim 1:220 no:252 Fathul Bari II: 374 no:887, Tirmidzi 1:18 no: 22, Nasa'i I: 12, namun lafadz Imam Bukhari adalah MA'A KULLI SHALAATIN (Pada waktu setiap kali akan shalat!)).
  • 3. Akan Membaca al-Qur'an
  • Hal ini didasarkan pada riwayat berikut ini. Dari Ali r.a., ia berkata, Nabi SAW telah memerintah kami bersiwak dan (kemudian) Beliau bersabda, "Sesungguhnya seorang hamba bila bangun (malam) lalu shalat maka datanglah kepadanya seorang malaikat, lalu berdiri di belakangnya menyimak (bacaan) al-Qur'an dan mendekat (kepadanya) sampai menempelkan mulutnya pada mulut si hamba, sehingga ia tidak membaca satu ayatpun melainkan masuk ke dalam rongga malaikat itu." (Shahih Lighairih:ash-Hahihah no: 1213 dan al-Baihaqi I: 38).
  • 4. Akan Masuk Ke dalam Rumah.
  • Dari al-Miqdam bin Syuraih dari, bapaknya, ia berkata, "Aku bertanya, kepada Aisyah ra, "Perbuatan apa yang Nabi SAW mulai apabila hendak masuk rumahnya?" Jawabnya, "Bersiwak" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 235, Muslim 1:220 no: 253 Aunul Ma'bud 1: 86 no:58, Ibnu Majah I:106 no: 290 dan an-Nasa'i 1:13).
  • 5. Bangun Malam Hendak Shalat Tahajjud.
  • Dari Hudzaifah ra, katanya "Adalah Rasulullah SAW apabila bangun (malam) hendak shalat tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak." (Muttafaqun 'alaih: Muslim I: 220 no: 255 dan ini lafadz Muslim, Fathul Bari I: 356 no: 245 Aunul Ma'bud I: 83 no: 54, Nasa'i, dan lafadz bagi imam yang tiga, yaitu 'IDZAA QAAMA MINAL LAIL 'Apabila beliau bangun dari (tidur) di malam hari).

4. Makruh Hukumnya Mencabut Uban
Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari datuknya, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu mencabut uban: tidaklah orang muslim yang beruban rambutnya dalam Islam walaupun hanya sehelai, kecuali itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat (kelak)." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 7463., 'Aunul Ma'bud XI: 256 no: 4184 dan Nasa'i VIII: 136).

Haram Mewarnai Uban dengan Warna Hitam dan diganti dengan hinna', katam dan sebagainya. Sebagaimana yang diuraikan dalam beberapa riwayat dari Abu Dzar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik pewarna yang digunakan mengubah warna ubanmu ialah pohon pacar (inai) dan katam." (Pohon katam ialah tumbuhan yang biasa hidup di daerah pegunungan di mana kalau daunnya ditumbuk maka akan menghasilkan warna merah. (lihat Ibnu Majah II:1196. Penter)) (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:1546, 'Aunul Ma'bud XI:259 no:4187, Tirmidzi III:145 no:1806, Ibnu Majah II:1196 no:3622 dan ini lafadz baginya, dan Nasa'i VIII: 139).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bahwasannya orang-orang Yahudi dan Nashara tidak mengubah warna (jenggotnya), maka selisihilah mereka." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari X: 354 no: 5899. Muslim III: 1663 no:2103, 'Aunul Ma'bud XI: 257 no: 4185 dan Nasa'i VIII: 137)

Dari Jabir ra ia berkata, "Pada waktu fathu (penaklukan kota) Mekkah Abu Quhafah dengan rambut dan jenggot memutih bagaikan bunga yang berwarna putih dibawa (kepala Nabi SAW) maka Rasulullah SAW bersabda. "Ubahlah warna putih ini dengan warna lain, namun jauhilah warna hitam." (Shahih: Shahihul Jami' us Shaghir no: 4170, Muslim III: 1663 no: 69 dan 2102 'Aunul Ma'bud XI: 258 no:4186, Nasa'I VIII: 1389 dan Ibnu Majah II: 1197 no: 3624 dengan lafadz sedikit berbeda).

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Pada akhir zaman (kelak) akan ada suatu kamu yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada-dada burung merpati, mereka tidak akan mencium harumnya surga." (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 8153, 'Aunul Ma'bud XI: 266 no 4194 dan Nasa'i VIII: 138).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 67 –74.