Hukum Sembelihan Ahlul Kitab

Allah ta’alaa berfirman,

Makanan (sembelihan) orang-orang Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (Al-Maidah: 5)

Yang dimaksud makanan pada ayat di atas adalah binatang yang disembelih. Oleh karenanya, buah-buahan, sayur-sayuran, nasi, roti, permen, dan lain-lainnya tidak termasuk dalam pembahasan ini, karena semua itu halal untuk dimakan.

Ibnu Abbas berkata, “Maksudnya (makanan Ahlul Kitab yang dihalalkan bagi kaum muslimin) adalah sembelihan mereka.”

Ibnu Katsir berkata (3/40) berkata, “Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kaum muslimin.”

Hukum sembelihan Ahlul Kitab terbagi menjadi empat masalah, di bawah ini hanya disebutkan tiga masalah saja. Adapun masalah keempat, yaitu hukum makanan yang disediakan pada hari natal silahkan melihat pada link berikut, http://www.alislamu.com/5413/hukum-makan-sesajen/

Masalah Pertama

Sembelihan Ahlul Kitab yang tidak diketahui apakah mereka menyembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut halal. Ini berdasarkan keumuman firman Allah,

Makanan (sembelihan) orang-orang Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (Al-Maidah: 5)

Di dalam al-Fatawaa al-Hindiyah (5/285) disebutkan, “Dibolehkan memakan sembelihan Ahlul Kitab (dalam beberapa keadaan); jika tidak diketahui penyembelihannya dan tidak didengar kata-kata apapun darinya, atau disaksikan dan didengar darinya bahwa dia menyebut nama Allah saja. Ini semua sebagai bentuk husnudz-dzann (berbaik sangka) kepadanya, tanpa harus mencari tahu tentang iat dalam hatinya, baik dia niatkan hal itu untuk al-Masih atau tidak. Adapun jika didengar bahwa dia menyebut nama al-Masih saja, atau menyebut nama Allah dan al-Masih, atau mengucapkan (dengan nama Allah, yaitu Allah salah satu dari trinitas) maka tidak halal sembelihannya dan tidak boleh dimakan.”

Masalah Kedua

Sembelihan Ahlul Kitab yang tidak disebut nama Allah di dalamnya. Ahlul kitab ketika menyembelih binatang yang hendak mereka makan, kadang menyebut nama Allah tetapi kadang menyebut nama al-Masih dan lainnya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat’

Pendapat pertama, jika kita mengetahui secara pasti bahwa mereka tidak menyebut nama Allah, bahwa menyebut nama-nama selain Allah seperti, al-Masih, Udzair, atau Musa dalam sembelihan mereka, maka hukumnya haram secara mutlak memakan sembelihan tersebut. Ini pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Ini berdasarkan firman Allah,

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121)

Abu Tsaur berkata sebagaimana dalam al-Majmu’ 9/78, “Jika mereka (Ahlul Kitab) menyebut nama Allah (dalam sembelihan mereka) maka makanlah, tetapi jika mereka tidak menyebut nama Allah, maka janganlah engkau makan.”

Imam Zuhri berkata, sebagaimana di dalam Mushannaf Abdurrazzaq, “Tidak apa-apa memakan sembelihan orang Nashrani Arab. Jika engkau mendengarnya menyebut nama selain Allah, maka janganlah engkau makan, tetapi jika engkau tidak mendengar apa-apa darinya, maka Allah telah menghalalkannya dan Dia Maha Tahu tentang kekafiran mereka.”

Pendapat kedua, sembelihan Ahlul Kitab yang tidak disebut nama Allah hukumnya halal secara mutlak. Ini pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Sebagaimana dalam al-Muharar 2/196. Dalilnya adalah firman Allah,

Makanan (sembelihan) orang-orang Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (Al-Maidah: 5)

Ayat di atas menunjukkan kebolehan memakan sembelihan Ahlul Kitab secara umum, tanpa ada rincian.

Adapun dalil dari logika bahwa mereka jika menyebut nama Allah, maka yang dimaksud adalah al-Masih bukan Allah-nya umat Islam, tetapi walaupun begitu Allah menghalalkan sembelihannya.

Catatan: Perbedaan pendapat di atas muncul karena perbedaan di dalam menyikapi dua dalil yang kelihatannya saling bertentangan; yang pertama firman Allah dalam al-An’am: 21, yang menunjukkan keumuman haramnya sembelihan yang disebut nama selain Allah termasuk sembelihan Ahlul Kitab. Yang kedua firman Allah dalam al-Maidah: 5, yang menunjukkan keumuman halalnya sembelihan Ahlul Kitab, termasuk yang belum disebut nama Allah.

Masalah Ketiga

Hukum sembelihan Ahlul Kitab yang dipersembahkan kepada selain Allah. Ahlul Kitab ketika menyembelih dengan nama selain Allah, terkadang mereka niatkan untuk dimakan. Tetapi, terkadang juga mereka tidak mau memakannya, karena dipersembahkan kepada berhala atau tuhan mereka.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;

Pendapat pertama, hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan firman Allah,

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (Al-Baqarah: 173)

Pendapat kedua, hukumnya halal secara mutlak, ini pendapat sebagian ulama dan riwayat dari Imam Ahmad berdasarkan firman Allah,

Makanan (sembelihan) orang-orang Ahlul Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (Al-Maidah: 5)

Pendapat ketiga, jika mereka menyembelih bertujuan mendekatkan diri kepada sesembahan mereka dan makanan tersebut dibiarkan, maka hukumnya haram, karena bukan termasuk makanan mereka. Tetapi jika mereka menyembelih dengan nama selain Allah, tetapi sembelihan tersebut mereka makan, maka hukumnya halal, dengan alasan sembelihan tersebut termasuk makanan mereka. Walaupun begitu, memakan hewan itu hukumnya makruh, karena masih ada syubhat bahwa itu disembelih dengan nama selain Allah. Ini adalah pendapat Malikiyyah.

Di dalam Hasiyat ad-Dasuqi (2/236, 358) disebutkan, “Tidak sah menyembelih untuk berhala dan yang seperti ini tidak boleh dimakan, karena (apa-apa yang disembelih untuk selain Allah)… tetapi jika mereka menyembelih tujuannya untuk dimakan, maka hukumnya makruh.” Di tempat lain disebutkan, “Adapun ketika menyembelih, mereka maksudkan untuk makanan mereka, walaupun dilakukan pada waktu hari raya mereka, dan disebut nama isa atau berhala sebagai bentuk tabarruk, maka hukumnya makruh untuk dimakan.”

Pendapat Yang Dipilih

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut;

Pertama, Allah telah mengharamkan binatang yang waktu disembelih tidak disebut nama Allah, bahkan dikategorikan sebagai sesuatu yang fasik. Apalagi yang disembelih dengan nama selain Allah, tentunya kefasikannya lebih besar.

Kedua, firman Allah yang menyebutkan halalnya sembelihan Ahlul Kitab tidaklah berlaku umum. Tetapi ada beberapa pengecualian di antaranya binatang-binatang yang diharamkan bagi kaum muslimin seperti babi dan anjing. Begitu juga sembelihan Ahlul Kitab yang dipersembahkan kepada selain Allah, maka semuanya ini haram.

Ketiga, binatang sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah jauh lebih diharamkan daripada binatang babi dan anjing. Karena termasuk dalam kategori dosa syirik. Sedangkan babi dan anjing masuk dalam kategori maksiat.

Keempat, pada dasarnya hukum binatang sembelihan adalah haram sampai ada dalil yang menghalalkannya. Maka, jika ada pertentangan antara dalil yang menghalalkan dan dalil yang mengharamkan, hendaknya diambil dalil yang mengharamkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Ini sebagaimana ada dua anjing yang sudah dilatih untuk berburu dan dilepas dengan menyebut nama Allah, kemudian ketika bisa membunuh binatang buruan ternyata disitu ada anjing lain yang tidak diketahui, maka hukum binatang buruan tersebut menjadi haram.

Wallahu a’lam.