Larangan Tidak Berhaji Setiap Lima Tahun Sekali Padahal Ia Mampu

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berkata, ‘Sesungguhnya hamba-Ku, Aku telah memberinya tubuh yang sehat dan Aku telah memberinya keluasan rizki. Namun sudah lewat lima tahun ia tidak mengunjungi-Ku, sungguh ia pasti terhalang (dari berkah)’,” (Shahih, HR Ibnu Hibban [3703], ‘ Abdurrazzaq [8826], al-Baihaqi [VIII/262]).

Kandungan Bab: 

  1. Ibadah haji wajib dikerjakan bagi yang mampu sekali seumur hidup. 
  2. Bagi yang Allah beri keluasan rizki, diberi tubuh yang sehat dan mudah baginya perjalanan menuju Baitullah al-Haram, maka dianjurkan agar ia mengerjakan haji setiap lima tahun sekali. Jika tidak, maka ia akan terhalang dari berkah. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan dan dari tidak mendapat taufiq dan berkah.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.