Diriwayatkan dari as-Sa
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya bertengkar dan meninggikan suara di dalam masjid. Karena hukuman yang diancamkan menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya haram.
- Wajib menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di dalam masjid dan di tempat lainnya. Karena amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu tujuan dienul Islam yang sangat agung.
- Seorang hakim Muslim atau yang mewakilinya boleh menjatuhkan hukuman badan atas orang yang menyelisihi perintah Allah sebagai peringatan atasnya.
- Berlaku santun terhadap orang jahil dan mengajarinya adab-adab di dalam masjid.
- Orang jahil dimaafkan karena kejahilannya. Oleh sebab itu ‘Umar bin al-Khaththab r.a. memaafkan kedua orang tersebut. Karena mereka berdua bukan penduduk Madinah, dari situ ‘Umar berkesimpulan bahwa keduanya tidak mengetahui adab-adab masjid.
- Boleh menarik atau mengalihkan perhatian orang lain dengan melempar-nya dengan batu kecil tanpa menyakiti dan membahayakannya, dan hal itu tidak termasuk melempar yang dilarang.
- Meninggikan suara yang diharamkan meliputi meninggikan suara dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat, adapun dalam perkara-perkara yang bermanfaat seperti proses belajar mengajar, khutbah Jum’at, halaqah ilmu atau menyidang perkara, maka sunnah Nabawiyyah telah menjelaskan bahwa untuk hal-hal seperti itu dibolehkan mengangkat suara, wallaahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/407-408.