Larangan Bertengkar dan Meninggikan Suara di Dalam Masjid

Diriwayatkan dari as-Sa

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya bertengkar dan meninggikan suara di dalam masjid. Karena hukuman yang diancamkan menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya haram. 
  2. Wajib menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di dalam masjid dan di tempat lainnya. Karena amar ma’ruf nahi munkar merupakan salah satu tujuan dienul Islam yang sangat agung. 
  3. Seorang hakim Muslim atau yang mewakilinya boleh menjatuhkan hukuman badan atas orang yang menyelisihi perintah Allah sebagai peringatan atasnya. 
  4. Berlaku santun terhadap orang jahil dan mengajarinya adab-adab di dalam masjid. 
  5. Orang jahil dimaafkan karena kejahilannya. Oleh sebab itu ‘Umar bin al-Khaththab r.a. memaafkan kedua orang tersebut. Karena mereka berdua bukan penduduk Madinah, dari situ ‘Umar berkesimpulan bahwa keduanya tidak mengetahui adab-adab masjid. 
  6. Boleh menarik atau mengalihkan perhatian orang lain dengan melempar-nya dengan batu kecil tanpa menyakiti dan membahayakannya, dan hal itu tidak termasuk melempar yang dilarang. 
  7. Meninggikan suara yang diharamkan meliputi meninggikan suara dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat, adapun dalam perkara-perkara yang bermanfaat seperti proses belajar mengajar, khutbah Jum’at, halaqah ilmu atau menyidang perkara, maka sunnah Nabawiyyah telah menjelaskan bahwa untuk hal-hal seperti itu dibolehkan mengangkat suara, wallaahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/407-408.