Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari kamu mandi di air tergenang, sedang ia dalam keadaan junub
Perawi berkata, “Lalu bagaimana caranya wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah berkata, “Hendaklah ia menciduknya dengan tangan,” (HR Muslim [283]).
Kandungan Bab:
- Larangan mandi junub di air tergenang.
- Mandi junub di air tergenang dapat merubah hukum air tersebut, air tersebut tidak lagi mensucikan, namun tidak menjadi najis, karena tubuh orang junub tidaklah najis.
- Jika seorang junub memasukkan tangannya ke dalam air tergenang untuk menciduknya, maka tidaklah merubah status hukum air tersebut, namun jika ia memasukkannya untuk mencucinya karena junub, maka hukum air tersebut berubah, dalilnya adalah perkataan Abu Hurairah tadi, “Akan tetapi hendaklah ia menciduknya dengan tangan.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/321-322.