Pengantar
Inilah kisah seekor kera yang mengikuti seorang pedagang yang culas. Dia mencampur khamr yang dijualnya dengan air. Suatu hari, kera ini mengambil harta pedagang dan membawanya ke atas tiang perahu. Kera ini membagi harta itu dengan adil. Satu dinar dilemparkan ke laut dan satu dinar dilempar ke perahu; ia membaginya menjadi dua bagian. Kera ini menenggelamkan harta yang didapat oleh pedagang ini sebagai imbalan atas kecurangannya yang mencampur khamr dengan air, dan kera ini menyisakan separuh harta yang berhak didapat oleh pedagang itu dari khamar.
Teks Hadis
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Ada seorang laki-laki yang menjual khamar di sebuah perahu. Dia mencampur khamr dengan air. Dia mempunyai seekor kera. Kera ini mengambil kantong uang dan membawanya ke tiang perahu. Kera itu lalu membuang satu dinar ke laut dan satu dinar ke perahu, sehingga ia membaginya menjadi dua bagian."
Takhrij Hadis
Syaikh Nashiruddin Al-Albani menyebutkan hadis ini dalam Silsilah Al-Ahadis Ash-Shahihah (6/826), hadis no. 2844. Dia berkata tentang takhrijnya, "Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Al-Gharib (5/155/22): Musa menyampaikan kepada kami, Hammad bin Ishaq bin Abi Thalhah menyampaikan kepada kami dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu'."
Aku berkata, "Ini adalah sanad yang shahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (2/306 dan 335, 407), Al-Harits dalam Musnad-nya (2/50 –tambahan-tambahannya), Baihaqi dalam Syuabul Iman (4/332/5307 dari beberapa jalan)."
Syaikh Al-Albani telah menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadis ini dan menjelaskan sanad-sanadnya. Silakan merujuk jika anda menginginkan.
Penjelasan Hadis
Ini adalah ksiah seorang pedagang yang mencampur air dengan khamar. Keranya mengambil uang hasil penjualan khamar. Kera ini membagi harta itu menjadi dua bagian. Separuh di buang ke laut dan separuh lagi dibiarkan di perahu dengan cara seperti yang disebutkan dalam hadis.
Hadis ini mengisyaratkan kerugian dunia yang menimpa pedagang-pedagang yang curang. Mereka mencampur yang baik dengan yang buruk atau mencampur sesuatu dengan sesuatu yang tidak berharga atau berharga rendah, seperti orang-orang yang mencampur susu dengan air atau bensin dengan minyak atau minyak dengan air. Mereka ini memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Harta yang didapat dari perbuatan seperti ini adalah harta haram yang dihisab karenanya pada hari kiamat.
Banyak rahasia pada hewan-hewan yang tidak kita ketahui kecuali hanya sedikit. Kera, lebih-lebih yang jinak, bisa membuat keajaiban. Di antaranya adalah seperti yang dilakukan oleh kera ini. Ia membuang satu dinar ke laut dan dinar yang lain ke perahu seperti yang dijelaskan dalam hadis.
Mungkin ada yang bertanya, "Bagaiamana orang ini disalahkan karena kecurangannya dan tidak disalahkan karena menjual khamar yang diharamkan oleh Allah?
Jawabannya adalah bahwa khamar tidak diharamkan dalam syariat mereka. Di awal kehidupan Madinah khamr juga belum diharamkan. Lalu dicela tanpa diharamkan, lalu diharamkan meminumnya di waktu sebelum shalat di mana menjualnya juga belum diharamkan, lalu diharamkan meminumnya.
Pada waktu khamr belum diharamkan, kaum muslimin menjualbelikannya secara terbuka. Sedangkan berbuat curang pada waktu itu telah diharamkan dan dihukum karenanya.
Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis
- Larang berbuat curang, seperti mencampur susu dengan air. Harta yang diraih dengan cara ini bisa lenyap di dunia sebelum akhirat.
- Keunikan kera yang dengan adil dalam memberi hukum kepada harta orang itu.
- Halalnya khamr bagi kaum laki-laki dari kalangan mereka.
- Boleh naik perahu dan berdagang di atasnya.
- Adanya perahu dan dinar-dinar yang tercetak sejak zaman dahulu.
Sumber: diadaptasi dari DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, Shahih Qashashin Nabawi, atau Ensklopedia Kisah Shahih Sepanjang Masa, terj. Izzudin Karimi, Lc. (Pustaka Yassir, 2008), hlm. 223-225.