Larangan Memelopori Perbuatan Buruk, Karena Dikhawatirkan Orang Lain Akan Mengikutinya

Allah SWT berfirman, "(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari Kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesat-kan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu," (An-Nahl: 25).

Allah SWT berfirman, “Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri, dan se-sungguhnya mereka akan ditanya pada hari Kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan," (Al-'Ankabuut: 13).

Diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdullah r.a. berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa mengerjakan contoh yang baik dalam Islam, baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa mengerjakan contoh yaag buruk dalam Islam, maka atasnya dosa dan dosa orang-orang yang mengamal-kannya setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun," (HR Muslim [1017]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, niscaya ia akan mendapat pahala sebagaimana orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, niscaya ia akan mendapat dosa sebagaimana orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun," (HR Muslim [2674]).

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak satu pun jiwa yang dibunuh secara zhalim melainkan anak Adam yang pertama turut bertanggung jawab atas darahnya, karena dialah yang pertama kali melakukan pembunuhan." (HR Bukhari [6867] dan Muslim [1677]).

Kandungan Bab:

  1. Tidak ada bid'ah yang baik dalam Islam. Seluruh bid'ah adalah sesat. 
  2. Peringatan keras terhadap siapa saja yang menjadi contoh orang lain dalam kebathilan, kemunkaran dan kejahatan. Siapa saja yang melakukannya, maka ia akan terus mendapat dosa seperti yang didapat oleh orang-orang yang mencontohnya. 
  3. Siapa saja yang menjadi penyebab suatu perbuatan, mendorong orang lain untuk melakukannya atau menganjurkannya, maka kedudukannya sama seperti orang yang melakukannya dalam hal pahala atau dosanya. Bahkan, bisa jadi tanggung jawabnya menjadi berlipat ganda.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/249-254.