Surah Al-Baqarah, Ayat 103 – 104

Cover Tafsir

Dan firman-Nya:

Ïوَ لَبِئْسَ مَاشَـرَوْا بِهِ أَنفُسَـهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُـونَ وَ لَوْ أَنَّهُمْ ءَ امَنُـوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْـرُُلَّوْ كَانُوا يَعْلَمُـونَ Î

Dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Sesungguhnya seandainya mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” Allah berfiman, Î وَلَـبِئْسَ Ï “Dan amat jahatlah” tindakan mereka mengganti keimanan dan kepatuhan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan sihir. Seandainya mereka memahami nasihat yang diberikan kepada mereka, Î وَلَوْ أَنَّهُمْ ءَ امَنُوا وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْرٌ Ï “Seandainya mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui.” Maksudnya, seandainya mereka beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan menjauhi semua larangan, maka pahala Allah atas hal itu lebih baik bagi mereka daripada apa yang mereka pilih dan mereka ridhai.

Firman-Nya, Î وَلَوْ أَنَّهُمْ ءَ امَنُوا وَاتَّقَوْا Ï “Seandainya mereka beriman dan bertakwa,” dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa tukang sihir itu kafir. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal dan beberapa ulama salaf. Ada yang mengatakan, bahwa tukang sihir itu tidak tergolong kafir, tapi hukumannya adalah dipenggal lehernya. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, keduanya menceritakan, Sufyan bin Uyainah pernah memberitahu kami, dari Amr bin Dinar, bahwa ia pernah mendengar Bajalah bin ‘Abdah menceritakan: “Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu pernah mengirimkan surat kepada para gubernur agar menghukum mati setiap tukang sihir, laki-laki maupun perempuan.” Lebih lanjut ia menuturkan, “Maka kami pun menghukum mati tiga orang tukang sihir.” Imam Bukhari juga meriwayatkannya dalam kitab Shahihnya Bukhari.

Dan Shahih pula riwayat yang menyebutkan bahwa Hafshah, Ummul Mukminin pernah disihir oleh budak wanitanya. Kemudian ia memerintahkan agar budak itu dihukum mati. Maka budak wanita itupun dibunuh.

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Dibenarkan dari tiga orang sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, mengenai membunuh tukang sihir.”

Penjelasan

Dan dalam tafsirnya, Abu Abdullah ar-Razi mengisahkan bahwa kaum Mu’tazilah itu mengingkari adanya sihir. Bahkan mungkin mereka mengkafirkan orang yang meyakini keberadaannya. Sedangkan Ahlus Sunnah mengakui kemungkinan seorang tukang sihir terbang ke udara atau merubah manusia menjadi keledai dan keledai menjadi manusia. Namun dalam hal itu mereka berpendapat bahwa Allah Ta’ala menciptakan dan menetapkan sesuatu ketika tukang sihir itu membaca mantra atau bacaan-bacaan tertentu. Adapun apabila hal itu dipengaruhi oleh benda angkasa dan bintang-bintang, maka hal itu keliru. Dan itu jelas berbeda dengan pendangan para filosuf, ahli nujum, dan kaum Shabi’ah.

Mengenai kemungkinan terjadinya sihir tersebut dan bahwa hal itu adalah ciptaan Allah, Ahlus Sunnah berargumen (berdalil) dengan firman-Nya, Î وَمَاهُم بِضَآرِّيـنَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ Ï “Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi madharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah.” Juga berdasarkan pada beberapa riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir.

Lebih lanjut Abdullah ar-Razi menuturkan bahwa sihir itu ada delapan:

Pertama, sihir para pendusta, dan kaum Kusydani yang terdiri dari penyembah bintang yang tujuh yang dapat berpindah-pindah, yaitu planet. Mereka ini berkeyakinan bahwa planet-planet itulah yang mengatur alam ini dan yang mendatangkan kebaikan dan keburukan. Kepada mereka itulah Allah Ta’ala mengutus Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam membatalkan sekaligus menentang pendapat mereka itu.

Kedua, sihir orang-orang yang penuh hayalan (imajinasi) dan memiliki jiwa yang kuat. Mereka menyatakan bahwa hayalan itu memiliki pengaruh dengan argumen bahwa manusia ini dimungkinkan untuk berjalan di atas jembatan yang diletakkan di atas tanah, tetapi tidak mungkin berjalan di atasnya jika jembatan itu diletakkan di atas sungai atau yang semisalnya. Sebagaimana para dokter sepakat melarang orang yang hidungnya berdarah agar tidak melihat kepada segala sesuatu yang berwarna merah, dan orang yang menderita epilepsi tidak boleh melihat hal-hal yang mempunyai sinar atau putaran yang kuat. Yang demikian itu tidak lain karena jiwa itu diciptakan untuk menaati imajinasi. Menurut mereka ini, para ilmuwan telah sepakat bahwa adanya orang yang terkena (musibah disebabkan pandangan) mata adalah sebuah kenyataan. (Ibnu Katsir) berkata: Dia (ar-Razi) menjadikan sebagai dasar pendapatnya itu dengan apa yang ditegaskan dalam hadits shahih, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ersabda:

اَلْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَىْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ لَسَبَقَتْهُ الْعَيْنُ.

“Terkena ‘ain (pandangan mata) adalah benar adanya, seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, maka pastilah ‘ain itu mendahuluinya.”

Ketiga, sihir yang menggunakan bantuan arwah ardhiyyah (arwah bumi), yaitu para jin. Hal itu berbeda dengan pandangan para filosuf dan mu’tazilah. Jin itu terbagi menjadi dua bagian: Jin mukmin dan jin kafir, jin kafir itu adalah syaitan. Hubungan jiwa manusia dengan para arwah bumi lebih mudah dibanding hubungan mereka dengan arwah langit, karena keduanya mempunyai kesesuaian dan kedekatan. Mereka yang melakukan percobaan dan pengalaman menyatakan bahwa hubungan dengan para arwah bumi ini dapat ditempuh dengan perbuatan-perbuatan yang cukup mudah, berupa mantra, kemenyan, dan pengasingan diri. Inilah yang disebut dengan ‘azaim (jampi-jampi) dan ‘amalut taskhir (tindakan menundukkan jin).

Keempat, sihir dengan tipuan dan sulap mata. Dasarnya adalah bahwa pandangan mata itu bisa dikecohkan karena terfokus pada objek tertentu tanpa memperhatikan yang lainnya. Tidakkah anda melihat orang yang pintar bermain sulap mata memperlihatkan kelihaian menarik perhatian para penonton, hingga apabila mereka asyik memperhatikan hal itu dengan serius, maka melakukan hal lain dengan sangat cepat. Dan ketika itu ia memperlihatkan kepada para penonton sesuatu yang tidak ditunggu dan diduga, sehingga mereka pun sangat heran.

Kelima, sihir yang menakjubkan yang timbul dari penyusunan alat-alat yang tersusun berdasarkan susunan geometri yang berkesuaian. Misalnya, penunggang kuda yang berdiri di atas kuda yang di tangannya terdapat terompet, setiap satu jam, terompet itu berbunyi tanpa ada yang menyentuhnya.

Keenam, sihir yang menggunakan bantuan obat-obatan khusus, baik yang berupa obat yang diminum maupun yang dioleskan. Dan ketahuilah bahwasanya tiada jalan untuk mengingkari adanya pengaruh benda-benda khusus tersebut karena terbukti kita dapat menyaksikan adanya pengaruh daya tarik magnit.

Ketujuh, sihir yang berupa penundukan hati. Di mana seorang penyihir mengaku bahwa ia mengetahui Ismul A’zham (nama yang paling agung). Ia juga mengaku bahwa semua jin tunduk dan patuh kepadanya, dalam banyak urusan. Jika orang yang mendengar pengakuan/pernyataan penyihir seperti itu memiliki otak yang lemah dan daya pembeda yang minim, maka ia akan meyakini bahwa pernyataan seperti itu benar. Kemudian hatinya pun tergantung padanya, selanjutnya muncul rasa takut. Dan jika rasa takut sudah muncul, maka semua kekuatan inderawi menjadi lemah, dan pada saat itu si tukang sihir dapat berbuat sekehendak hatinya.

Kedelapan, sihir berupa usaha mengadudomba dengan cara tersembunyi dan lembut. Dan hal ini sudah menyebarluas terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Kemudian ar-Razi mengemukakan: “Demikianlah uraian mengenai macam-macam sihir dan jenis-jenisnya.”

Penulis (Ibnu Katsir) berkata: “Dimasukkannya macam-macam sihir ini ke dalam Ilmu sihir karena kelembutan jangkauannya, sebab menurut bahasa, sihir merupakan ungkapan dari sesuatu yang sebabnya sangat lembut dan tersembunyi”.

Abu Abdillah al-Qurthubi mengatakan: “Menurut kami (Ahlus Sunnah), sihir itu memang ada dan memiliki hakikat, Allah menciptakan apa saja yang dikehendaki-Nya. Hal itu berbeda dengan paham Mu’tazilah dan Abu Ishak Asfarayini, seorang ulama penganut madzhab Syafi’i, di mana mereka mengatakan bahwa sihir itu suatu kepalsuan dan ilusi belaka”. Dia (al-Qurthubi) berkata: “Di antara sihir itu ada yang berupa kelihaian dan kecepatan tangan, misalnya tukang sulap”.

Al-Qurthubi mengemukakan, “Di antara sihir ada yang menggunakan ucapan-ucapan yang dihafal dan mantra-mantra yang terdiri dari nama-nama Allah Ta’ala. Ada juga yang berupa perjanjian dengan syaitan, dan ada pula yang dengan menggunakan ramuan, dupa dan lain sebagainya.”

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِنَّ مِنَ البَيَانِ لَسِحْرًا

“Sesungguhnya di antara bayan itu adalah sihir.” (HR. Abu Daud dengan sanad shahih)

Hal itu bisa jadi sebagai pujian, sebagaimana yang dikemukakan oleh suatu kelompok. Dan mungkin juga merupakan suatu celaan terhadap balaqhah, dan ini, menurut al-Qurthubi yang lebih tepat, karena balaghah itu membenarkan yang batil sebagaimana disabdakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِى لَهُ.

“Mungkin sebagian di antara kalian lebih pandai membuat hujjahnya daripada sebagian lainnya, lalu aku mengambil keputusan yang menguntungkannya.” (HR. Khamsah, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam an-Nasa’i)

Dalam bukunya yang berjudul, “الإِشْرَافُ عَلَـى مَذَاهِبِ الأَشْرَافِ” (Mengenal Madzhab-madzhab yang Mulia), al-Wazir Abul Mudzafar Yahya bin Muhammad bin Hubairah rahimahullahu telah membahas suatu bab khusus mengenai sihir. Ia mengemukakan, para ulama telah sepakat bahwa sihir itu mempunyai hakikat (berpengaruh), kecuali Abu Hanifah, di mana ia mengatakan, “Sihir itu sama sekali tidak mamiliki hakikat.”

Para ulama, lanjut Ibnu Hubairah, berbeda pendapat mengenai orang yang mempelajari dan mengamalkannya. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad mengemukakan, “Orang yang mempelajari dan mengamalkannya dapat dikategorikan sebagai kafir.” Di antara sahabat Abu Hanifah ada juga yang berpendapat bahwa orang yang mempelajari sihir dengan tujuan untuk menjauhi dan menghindarinya, maka tidak dapat dianggap kafir. Sedangkan orang yang mempelajarinya dengan keyakinan bahwa hal itu dibolehkan dan dapat memberi manfaat baginya, maka ia sudah termasuk kafir. Demikian halnya orang yang berkeyakinan bahwa syaitan-syaitan itu dapat berbuat dalam sihir itu sekehendak hatinya, maka ia juga dapat dikategorikan kafir.

Imam Syafi’i rahimahullahu mengatakan, “Jika ada seseorang yang mempelajari sihir, maka kami akan katakan kepadanya, ‘Terangkan kepada kami sihir yang engkau maksud.’ Jika ia menyebutkan hal-hal yang mengarah pada kekufuran, seperti misalnya apa yang diyakini oleh penduduk negeri Babil, yaitu berupa pendekatan diri pada bintang yang tujuh dan keyakinan bahwa bintang-bintang itu dapat melakukan apa yang dimintakan kepadanya, maka ia termasuk kafir. Dan jika apa yang dia sebutkan tidak mengarah kepada kekufuran, tapi jika ia menyakini bahwa sihir itu dibolehkan, maka ia juga termasuk kafir.”

Lebih lanjut Ibnu Hubairah mempertanyakan, “Apakah dengan sekedar pengamalan dan penerapan sihir, seorang tukang sihir harus dihukum mati?” Mengenai hal ini, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat, (bahwa tukang sihir itu harus dihukum mati) pent. Sedangkan Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat lain, “Tidak,” (tidak harus dihukum mati) pent. Tetapi jika dengan sihirnya seorang tukang sihir membunuh seseorang, maka ia harus dihukum mati. Demikian menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Abu Hanifah mengemukakan, “Si tukang sihir itu tidak harus dihukum mati kecuali jika ia telah melakukannya berulang-ulang atau mengakui telah melakukan sihir pada orang tertentu.” Menurut keempat imam tersebut di atas kecuali Imam Syafi’i, jika ia dibunuh, maka pembunuhan itu dimaksudkan sebagai hukuman baginya. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat, bahwa ia dibunuh sebagai qishash.

Kemudian Ibnu Hubairah mempertanyakan juga, “Jika seorang tukang sihir bertaubat apakah diterima taubatnya?” Menurut Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, :Taubatnya tidak dapat diterima.” Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad pada riwayat yang lain menyatakan bahwa, “Taubatnya diterima.” Menurut Abu Hanifah, “Tukang sihir dari ahlul kitab harus dibunuh sebagaimana tukang sihir muslim.” Sedangkan menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i, “Tukang sihir dari Ahlul Kitab tidak dibunuh.” Hal itu didasarkan pada kisah Labid bin al-A’sham.

Lebih lanjut para ulama berbeda pendapat mengenai wanita muslimah yang menjadi tukang sihir. Menurut Imam Abu Hanifah, “Wanita penyihir itu tidak dibunuh, tetapi hanya dipenjara. Sedangkan menurut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i, “Hukum yang diterima tukang sihir wanita itu sama dengan hukuman yang diberlakukan bagi tukang sihir laki-laki.” Wallahu a’lam.

Abu Bakar al-Khallal meriwayatkan dari az-Zuhri, bahwa ia mengatakan: “Tukang sihir dari kalangan orang muslim harus dibunuh, sedangkan penyihir dari kalangan orang musyrik tidak dibunuh, karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seorang wanita Yahudi, tetapi beliau tidak membunuhnya.”

Al-Qurthubi pernah menukil dari Malik rahimahullahu, ia mengatakan, “Tukang sihir dari orang kafir dzimmi harus dibunuh jika sihirnya itu membunuh orang.”

Ibnu Khuwaiz Mindad meriwayatkan dua pendapat dari Imam Malik mengenai orang kafir dzimmi yang melakukan sihir. Pertama, “Ia diminta bertaubat. Jika ia mau bertaubat dan masuk Islam, maka ia tidak dibunuh, dan jika tidak, maka ia dihukum bunuh.” Kedua, “Ia harus dibunuh meskipun sudah bertaubat dan masuk Islam.”

Sedangkan mengenai tukang sihir Muslim, jika sihirnya itu mengandung kekufuran, maka menurut empat imam dan juga ulama lainnya orang itu termasuk kafir. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

Î وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ Ï “Sedang keduanya tidak mengajar-kan sesuatu kepada seorang pun sebelum mengatakan, Sesunggguhnya kami hanya cobaan (bagimu), karena itu janganlah engkau kafir.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Akan tetapi Imam Malik berkata: “Jika sihir itu tampak padanya, tidak diterima taubatnya karena dia seperti seorang zindiq (kafir). Apabila dia bertaubat sebelum tampak sihir itu padanya dan datang kepada kami dengan bertaubat, kami menerimanya. Dan jika sihirnya membunuh, maka di dibunuh.”

Imam Syafi’i mengatakan, “Jika tukang sihir itu mengatakan, ‘Aku tidak sengaja membunuhnya,’ maka ia termasuk pembunuh yang tidak sengaja dan diharuskan baginya membayar diyah.”

Hal yang paling ampuh untuk mengusir sihir adalah apa yang telah diturunkan Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya e, yaitu mu’awwidzatain (yaitu an-Naas dan al-Falaq). Dalam sebuah hadits disebutkan:

لَمْ يَتَعَوَّذِ الْمُتَعَوِّذُ بِمِثْلِهِمَا.

“Orang yang berlindung tidak berlindung sekokoh berlindung dengannya (an-Naas dan al-Falaq).”

Demikian juga bacaan ayat Kursi, karena bacaan itu dapat mengusir syaitan.

Sumber: Diadaptasi dari Tafsir Ibnu Katsir, penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ishak Ali As-Syeikh, penterjemah Ust. Farid Ahmad Okbah, MA, dkk. (Pustaka Imam As-Syafi’i)