Allahu Akbar! Bangunan Simbol Kesyirikan Kembali Dihancurkan Warga

SRAGEN (voa-islam) Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melaporkan, Jumat lalu [18/10/2013] warga kembali menghancurkan bangunan simbol kesyirikan di Padepokan Santri Luwung Bumi Arum Sragen. Pada hari Jumat 2 pekan sebelumnya [04/10/2013] pemilik padepokan Gus Anto yang menghancurkan sendiri dan dilanjutkan oleh warga setempat. Kali ini warga tetap pada pendiriannya menuntut semua bangunan di Padepokan Santri Luwung Bumi Arum rata dengan tanah.

Menurut Taru salah satu warga, Pemkab Sragen dinilai lambat dan tidak tegas. Warga sudah mempercayakan Pemkab Sragen untuk menegakan Perda dimana bangunan yang tidak memiliki ijin agar diberi Surat Peringatan [SP]. Sebenarnya Pemkab Sragen sudah melayangkan SP I kepada Gus Anto pada hari Senin, 7 Oktober 2013 dengan masa tenggang 7 hari. Prosedurnya jika bangunan tidak dibongkar akan muncul SP II dengan tenggang waktu 7 hari. Dan seandainya SP II tidak dihiraukan akan diterbitkan SP II dengan tenggang waktu 14 hari kemudian Pemkab Sragen yang akan mengeksekusi semua bangunan yang tidak ada IMB nya.

“Yang dipermasalahkan warga adalah setelah terbit SP I [7/10/2013] , mengapa tidak diterbitkan SP II yang semestinya menyusul tanggal 15 Oktober 2013? Warga merasa di khianati oleh Pemkab Sragen, warga sudah kecewa 4 kali ini,” tambah Taru.

Berdasarkan Surat Pernyataan Gus Anto pada hari Jumat [04/10/2013] di Mapolsek Sidoharjo Sragen dihadapan AKP Kethut Putra Kapolsek dan Tri selaku Camat Sidoharjo yang disaksikan oleh Ketua Luis Edi Lukito dan Dzikron selaku Qoid Hisbah JAT Wilayah Jawa Tengah serta 2 pengikut Gus Anto salah satu pernyataannya adalah dalam waktu 14 hari sejak ditandatangani Gus Anto akan menghilangkan bangunan yang mengarah pada kesyirikan seperti tempat Kungkum, Pasujudan dan Bangunan Mistis lainnya.

Kemudian berdasarkan pembicaraan Via telpon antara Sekjen LUIS Yusuf Suparno dengan Gus Anto pada hari Ahad, [06/10/2013], Gus Anto juga mengijinkan bahwa bangunanya yang dianggap tempat Kesyirikan dihancurkan. Namun hingga hari Jumat [18/10/2013] Gus Anto tidak memperlihatkan tanda –tanda akan menghancurkan banguan kesyirikan.

Jumat pagi[18/10/2013] Taru selaku perwakilan warga, Endro Sudarsono selaku Humas LUIS, AKBP Dhani Kapolres, Kolonel Wahyu selaku Dandim dan KH Bilal selaku anggota MUI Sragen melakukan mediasi didepan Padepokan. Namun, merasa dikhianati dan dikecewakan oleh Gus Anto dan Pemkab Sragen, warga menghendaki bangunan tetap dieksekusi dan diratakan dengan tanah. Akhirnya tidak ada kesepakatan dan Kapolres minta warga menunggu Fatwa MUI.

Setelah melakukan sholat Jumat, Warga berduyun-duyun menuju padepokan. Namun dihalang-halangi oleh ratusan anggota Polres Sragen dan Ratusan Brimob dari Solo. Polisi memblokade jalan menuju Gapura tempat Kungkum. Warga sudah minta ijin baik-baik, namun Kapoltres Sragen tetap bertahan agar menunggu Fatwa dari MUI Sragen.

Warga semakin mendekat dan entah siapa yang mengawali terjadilah saling dorong, saling, lempar bahkan polisi menembakan Gas Air mata dikerumunan warga.

Setelah sempat mereda salah satu pengurus JAT Ust. Ahmad Sigit melakukan mediasi dengan Kapolres Sragen AKBP Dani. Dalam mediasi yang alot ini akhirnya perwakilan warga sejumlah sepuluh orang diperbolehkan untuk melanjutkan menghancurkan bangunan-bangunan kesyirikan disekitar tempat kungkum. Hingga menjelang maghrib akhirnya warga berangsur-angsur meninggalkan lokasi padepokan.(rojul/Humas LUIS, Endro Sudarsono)