Kecamatan Jatisampurna Tolak Legalisir Pencabutan Izin Gereja Kalamiring

KIBLAT.NET, Bekasi – FUI Jatisampurna bersama seluruh komponen umat Islam memperjuangkan penolakan gereja tersebut dengan berbagai cara. Selain menggelar aksi protes dengan mengerahkan massa, mereka pun mengajukan gugatan ke PTUN Jawa Barat.

“Sejak bulan Mei lalu, kami sengaja tidak melakukan aksi karena persiapan gugatan ke PTUN Jabar,” ujar Ustadz Mujahid kepada Kiblatnet, Jumat (04/10).

Pihak FUI Jatisampurna memang menempuh jalur hukum untuk melakukan perlawanan terhadap pembangunan gereja di Kalamiring, sebab ditemukan banyak indikasi pelanggaran hukum dalam prosedur perizinannya. Diantaranya ialah pemalsuan KTP penduduk setempat, penyelewengan tanda tangan masyarakat dan rekomendasi yang telah dicabut oleh lurah dan camat Jatisampurna.

Pihak FUI Jatisampurna pun mendatangi Kecamatan Jatisampurna untuk melegalisir surat pernyataan lurah dan camat Jatisampurna telah mencabut secara resmi “Surat Rekomendasi Perizinan Pendirian Gereja Katholik di Kalamiring Kranggan Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna” pada 20 Desember 2005, namun pihak kecamatan Jatisampurna menolak untuk melegalisir surat tersebut dengan alasan tidak ada kop suratnya.

“Saya tanya ke bagian hukum kecamatan, darimana dasar hukumnya penolakan itu?” tanya Mujahid.

Sejak 28 Agustus 2013 lalu, pihak FUI melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat. Kemudian, gugatan tersebut diterima PTUN pada 19 September 2013. Sedangkan, sidang pertama di PTUN akan digelar pada 17 Oktober 2013.