KIBLAT.NET, Bekasi – Penolakan masyarakat Kranggan, Jatisampurna atas pembangunan gereja Kalamiring sudah dilakukan sejak setahun belakangan ini. Aksi protes yang digelar pada bulan Mei 2013 lalu, mendatangkan ribuan massa umat Islam. Namun, pihak gereja tetap tak bergeming, mereka terus melanjutkan proses pembangunan proyek Gereja Kalamiring.
Merasa tidak ditanggapi aspirasinya oleh pihak berwenang, para tokoh umat Islam di Bekasi mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat untuk menggugat prosedur perizinan pembangunan Gereja Kalamiring yang bermasalah.
“Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat, saat ini kita dalam proses persidangan ke PTUN di Bandung,” ujar Ustadz Ruston Nawawi dari Forum Umat Islam Jakasampurna melalui sambungan telepon kepada Kiblatnet, Kamis, (03/09).
Menurutnya, pihak FUI Jakasampurna telah menyelesaikan perbaikan berkas-berkas persidangan selama tiga minggu terakhir ini untuk dibawa ke PTUN. Ustadz Ruston juga meminta dukungan masyarakat dan kaum muslimin untuk mencabut izin pembangunan gereja St. Servatius yang melakukan pelanggaran dalam prosedur perizinannya.
“Kita akan berhadapan dengan Pemkot Bekasi terkait adanya pelanggaran dalam prosedur pendirian gereja, mohon dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Ustadz Ruston melanjutkan bahwa dalam pengajuan proses izin pendirian gereja, ada laporan dan kesaksian dari masyarakat bahwa data-data tandatangan masyarakat banyak yang dipalsukan. Tandatangan yang dibubuhkan warga dalam program pembagian bantuan sembako ternyata diselewengkan oleh pihak gereja untuk persetujuan pembangunan pendirian gereja.
“Banyak juga KTP warga yang dipalsukan untuk perizinan (pendirian gereja, red),” tambahnya.
Rencananya, hari ini FUI akan menggelar aksi damai penolakan pembangunan gereja selepas shalat jum’at. Sejumlah ormas Islam, DKM, majelis ta’lim, dan para tokoh umat Islam akan bergabung dengan FUI untuk berdemonstrasi di kantor kelurahan dan lokasi pembangunan gereja Kalamiring, Kranggan, Jatisampurna, Bekasi.