Bab Talak 4

Keluarga Sakinah

Hukum Talak Orang yang Hilang Akal Karena Mabuk atau Sebab Lainnya

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang hilang akal selain yang disebabkan oleh mabuk atau yang sebangsanya tidak dapat menjatuhkan talak, kalau toh menjatuhkan talak, maka talaknya tersebut tidak berlaku.

Mereka semua sepakat bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak pada saat tidur, maka talaknya tidak sah. Sebagaimana telah ditegaskan bahwa Nabi saw bersabda,

“(Diangkat pena) tidak dicatatkan amalnya dari tiga golongan, yaitu anak-anak sehingga ia dewasa, orang tidur sehingga ia bangun, dan orang gila sehingga ia sadar.(HR. Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i, al-Hakim, dan Baihaqi, dan hadits ini derajatnya shahih).

Karena talak merupakan suatu hal yang dapat menghilangkan kepemilikan, sehingga diperlukan adanya akal pikiran, sebagaimana halnya dengan jual beli, baik hilangnya akal itu disebabkan oleh gila, pingsan, tidur, minum obat, atau karena dipaksa minum khamer, atau sesuatu yang dapat menghilangkan akal pikiran. Semua hal tersebut menghalangi terjadinya talak. Demikian itu sudah menjadi kesepakatan, dan tidak ada perbedaan pendapat. Tetapi jika meminum obat tidur atau yang sebangsanya yang dapat menghilangkan akal, sedang ia menyadari hal tersebut, dan ia lakukan hal itu dengan maksud bermain-main, maka hukum talak yang dilakukan olehnya adalah sama dengan hukum talak yang dilakukan oleh orang mabuk karena khamer dengan sengaja. Hal ini dikemukakan oleh para pengikut Syafi’i. Sedangkan para pengikut Abu Hanifah mengemukakan. “Talak yang dilakukannya itu tidak berlaku, karena ia tidak menyadari kesalahan yang diperbuatnya.”

Sedangkan mengenai talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk, maka terdapat dua pendapat dari Imam Ahmad, yaitu:

Pertama, talak orang mabuk itu tetap sah dan berlaku. Hal itu berdasarkan hadits Nabi saw,

“Setiap talak itu boleh kecuali talak orang yang kurang akalnya.”

Namun hadits terakhir ini derajatnya dha’if jiddan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hazm.

Kedua, bahwa talak orang mabuk itu tidak sah. Pendapat ini menjadi pilihan Abu Bakar Abdul Aziz.

Di dalam kitab, Shahih Bukhari, Imam Bukhari menyebutkan, Ibnu Abbas telah mengatakan, “Talak orang yang dalam keadaan mabuk dan dalam keadaan dipaksa sama sekali tidak boleh (tidak berlaku). Karena pada saat itu ia sedang hilang akal sehingga menjadi seperti orang gila dan orang tidur.

Kemudian batasan mabuk yang menjadi perbedaan pendapat adalah yang menjadikan seseorang berbicara ngelantur, tidak bisa membedakan selendang milinya dari selendang milik orang lain, atau sandalnya dari sandal orang lain, dan demikian seterusnya. Berkenaan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam surah an-Nisa’ ayat 43.

Dengan demikian, yang dijadikan tanda hilangnya mabuk itu adalah kesadaran terhadap apa yang diucapkannya.

Hukum Talak yang Dijatuhkan Anak-anak

Seorang anak yang tidak mengerti talak, maka tidak ada talak baginya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Tetapi anak yang sudah mengerti talak dan mengetahui bahwa istrinya dapat ditalak ba’in dan menjadi haram baginya, maka mayoritas pendapat yang bersumber dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak anak tersebut bisa berlaku.

Dari Sa’id bin Musayyab, jika ia seudah wajib shalat dan berpuasa Ramadhan, maka dibolehkan baginya menjatuhkan talak.

Dari Ishak berkata, “Jika seorang anak telah sampai umur dua belas tahun, maka dibolehkan baginya menjatuhkan talak.”

Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 269 – 275