Memperjelas Posisinya, Pengadilan Mesir Akan Bebaskan Mubarak

Mubarak1

KAIRO, muslimdaiy.net, – Di tengah pembunuhan dan tindak kekerasan oleh pasukan keamanan yang mengkudeta presiden Muhammad Mursi yang sah terpilih, pengadilan di Mesir telah memerintahkan mantan diktator, Hosni Mubarak, untuk dibebaskan dalam salah satu kasus korupsi yang ditimpakan terhadap dirinya.

Menurut pejabat Kehakiman Mesir, yang berbicara dengan syarat anonim, pengadilan pada hari Senin memerintahkan pembebasan Mubarak dalam kasus korupsi di mana Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal, dituduh menggelapkan dana untuk merenovasi istana presiden, demikian laporan presstv.

Pejabat itu menambahkan bahwa Mubarak dapat dibebaskan minggu ini, tetapi pengadilan telah memutuskan untuk mempertahankan kedua putranya dalam tahanan.

Mantan diktator itu telah diperintahkan dibebaskan dalam dua kasus lain terhadap dirinya. Yakni pembunuhan demonstran selama revolusi 2011 yang menggulingkan dia, dan pendapatan ilegal.

Ia juga menghadapi pengadilan atas tuduhan menerima hadiah dari surat kabar negara tetapi telah melunasinya.

Mantan penguasa yang puluhan tahun menjadi presiden Mesir itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Juni 2012, tetapi pengadilan banding kemudian membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan pengadilan ulang.

Keputusan ini jelas menunjukkan bahwa Mubarak dan kroni-kroninya dalam bidang militer dan hukum masih memegang peran dalam pemerintahan Mesir dan menggulingkan presiden yang secara sah masih berkuasa, yaitu Mursi.