Haramnya Sihir dan Hukuman Mati Bagi Tukang Sihir

Allah SWT berfirman (artinya), "Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), namun syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang Malaikat di negeri Babil; yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, 'Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.' Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui." (Al-Baqarah: 102). 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. (artinya), dari Rasulullah saw., beliau bersabda, "Jauhilah tujuh perkara muubiqaat (yang mendatangkan kebinasaan)." Para Sahabat bertanya, "Apa ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw. menjawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syari'at, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita Mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu-menahu dengannya." (HR Bukhari [2766] dan Muslim [89]).

Diriwayatkan dari Abu 'Utsman an-Nahdi berkata (artinya), "Seorang tukang sihir memainkan sihirnya di hadapan Al-Walid bin 'Uqbah. Tukang sihir itu mengambil pedangnya dan menusukkannya ke tubuhnya, namun tidak melukainya. Lalu Jundab bangkit dan mengambil pedang itu lalu memenggal lehernya! Kemudian beliau membacakan sebuah ayat, 'Maka, apakah kamu menerima sihir ini, padahal kamu menyaksikannya'." (Al-Anbiyaa': 3). (HR Ad-Daruquthni [III/114], Baihaqi [VIII/136], Hakim [IV/361], Baihaqi [VIII/136], dan Tirmidzi [IV/60]).

Diriwayatkan dari 'Amr bin Dinar, bahwa ia mendengar dari Bajalah berkata, "Umar bin Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu, 'Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan.' Bajalah berkata, 'Kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan'." (Abu Dawud [3043], Ahmad [I/190-191], dan Baihaqi [VIII/136]).

Kandungan Bab:

  1. Ayat dan hadits tersebut menegaskan, bahwasanya sihir itu memang ada. Dan, hakikat sihir itu benar-benar ada, sama seperti perkara-perkara lainnya. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
    1. Dalam surat al-Baqarah ayat 102 di atas, Allah menyebutkan bahwa ilmu sihir ini dipelajari manusia. Sihir itu dapat menimbulkan mudharat, di antaranya adalah dapat memisahkan antara sepasang suami isteri, lalu apakah kedua hal tersebut (yaitu dapat dipelajari dan dapat memisahkan sepasang suami isteri) hanyalah sebuah ilusi dan tipuan belaka ataukah benar-benar hakiki?! Jawabannya jelas hal itu benar-benar hakiki!
    2. Allah, -Dia-lah Pencipta segala sesuatu- telah memerintahkan kita agar berlindung kepada-Nya dari kejahatan tukang sihir. Allah SWT berfirman, "Dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul." (Al-Falaq: 4).

      Ayat ini merupakan bukti bahwa sihir itu benar-benar nyata. Pengaruhnya sangat jahat dan dapat menyakiti manusia dengan izin Allah SWT.

  2. Adanya sejumlah penegasan dari para ulama Rabbani ummat ini, bahwa sihir itu benar-benar ada, di antaranya:
    1. Al-Maziri berkata, "Mayoritas Ahlus Sunnah dan Jumhur Ulama menegaskan bahwa sihir itu memang benar nyata. Sihir memiliki hakikat, sebagaimana perkara-perkara nyata lainnya. Berbeda dengan orang-orang yang mengingkari hakikatnya dan menganggapnya sebagai halusinasi bathil yang tidak real. Allah telah menyebutkan sihir di dalam Al-Qur'an dan menggolongkannya sebagai ilmu yang dipelajari. Allah juga menyebutkan bahwa sihir merupakan perkara yang membuat (pelakunya) kafir dan pengaruhnya dapat memisahkan suami isteri. Semua itu tidaklah mungkin bila tidak real. Hadits dalam bab ini juga menegaskan bahwa sihir itu memang ada, dan ilmu sihir termasuk ilmu yang terkubur yang kemudian muncul kembali. Semua itu menyanggah perkataan orang-orang yang mengingkarinya. Dan menganggapnya tidak real adalah suatu perkara yang mustahil." (Dinukil oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahiih Muslim[IV/174] dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari [X/222-223]).
    2. Al-Khaththabi berkata, "Sejumlah pakar ilmu pengetahuan alam mengingkari adanya sihir dan menolak hakikatnya. Sementara sejumlah ahli kalam (kaum filsafat) menolak hadits ini. Mereka berkata, 'Sekiranya sihir dapat mempengaruhi Rasulullah saw., maka dikhawatirkan sihir juga mempengaruhi wahyu syari'at yang diturunkan kepada beliau. Itu artinya penyesatan ummat'!"

      Jawabanya, sihir memang benar ada dan hakikatnya juga ada. Sejumlah bangsa, seperti bangsa Arab, Persia, India, dan sejumlah bangsa-bangsa Romawi menegaskan adanya sihir. Mereka merupakan penduduk bumi yang pertama, yang paling banyak memiliki ilmu dan hikmat, Allah swt berfirman, "Mereka mengajarkan sihir kepada manusia." (Al-Baqarah: 102).

      Dan Allah SWT memerintahkan kita agar berlindung kepada-Nya dari pengaruh sihir, Allah SWT berfirman, "Dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul." (Al-Falaq: 4).

      Telah dinukil secara shahih dari Rasulullah saw. beberapa hadits. Orang-orang yang mengingkarinya sama artinya dia mengingkari sesuatu yang terlihat nyata dan pasti adanya. Para ahli fiqih juga telah menyebutkan beberapa hukuman terhadap tukang sihir. Sesuatu yang tidak hakiki atau tidak real tentu tidak mencari kepopuleran dan kemasyhuran seperti ini. Menafikkan adanya sihir merupakan kejahilan, dan membantah orang yang menafikkannya adalah perbuatan sia-sia dan tak ada gunanya. (Al-Baghawi menukilnya dalam kitab Syarhus Sunnah [XII/187-188])

    3. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata dalam kitab Badaai'ul Fawaa-id (II/227-228), "Firman Allah SWT, Dan dari kejahatan-kejahatan dalam wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul." (Al-Falaq: 4).

      Dan hadits 'Aisyah r.a. yang tersebut di atas menetapkan adanya pengaruh sihir dan adanya hakikat sihir. Sebagian ahli kalam dari kalangan Mu'tazilah dan selainnya ada yang mengingkarinya. Mereka mengatakan, 'Sebenarnya pengaruh sihir itu tidak ada. Baik berupa penyakit, pembunuhan, kerasukan, keterpikatan dan pengaruh-pengaruh lain.' Menurut mereka, semua itu hanyalah halusinasi orang-orang yang melihatnya, bukan sesuatu yang real. Perkataan mereka ini jelas menyelisihi riwayat-riwayat yang mutawatir dari para Sahabat dan para Salaf serta kesepakatan para fuqaha', ahli tafsir, ahli hadits dan para pemerhati masalah hati dari kalangan ahli tasawwuf, serta seluruh orang-orang yang berakal sehat.

      Pengaruh sihir itu bisa berupa sakit, perasaan berat, kerasukan, pembunuhan, perasaan cinta, perasaan benci, dan pengaruh-pengaruh lain yang terjadi pada diri manusia. Semua itu benar-benar ada dan diketahui oleh kebanyakan manusia. Dan kebanyakan mereka benar-benar dapat merasakan sihir itu. Allah SWT berfirman, "Dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul." (Al-Falaq: 4).

      Ayat di atas merupakan dalil bahwa an-Nafs (hembusan sihir) dapat mendatangkan kejelekan bagi yang disihir dari arah yang tidak ia ketahui. Seandainya kejahatan itu hanya bisa terjadi dengan kontak badan secara lahir -sebagaimana yang mereka katakan-, niscaya tidak perlu kita berlindung dari kejahatan sihir dan wanita-wanita tukang sihir itu. Dan juga kenyataannya, para tukang sihir itu mampu mengelabui pandangan orang-orang yang menyaksikan sihirnya, sedangkan jumlah mereka begitu banyak, hingga mereka menyaksikan sesuatu yang bukan sebenarnya dan seketika itu juga, imajinasi mereka menjadi berubah. Jadi, apa gerangan yang bisa merubah perangai, perkataan dan tabiat mereka? Apa bedanya antara perubahan yang real itu dengan perubahan sifat-sifat rohani dan jasmani lainnya? Jika ia merubah imajinasinya sehingga ia melihat orang yang diam menjadi bergerak, sesuatu yang bersambung menjadi terputus, orang yang mati menjadi hidup, maka apakah yang menyebabkannya berubah, sehingga orang yang dicintai menjadi dibenci, sebaliknya orang yang dibenci menjadi dicintai dan pengaruh-pengaruh lainnya. Allah telah berfirman tentang tukang sihir Fir'aun, "Mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan)." (Al-A'raaf: 116).

      Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan bahwa pandangan mereka telah tersihir. Hal itu terjadi -mungkin- dengan merubah keadaan sesuatu yang mereka lihat, yakni tali-tali dan tongkat. Misalnya, tukang-tukang sihir itu meminta bantuan kepada ruh-ruh jahat dan syaitan-syaitan untuk menggerakkannnya. Hingga orang-orang yang menyaksikannya menyangka bahwa tali-tali dan tongkat itu bergerak dengan sendirinya. Demikian juga -misalnya- makhluk yang tak terlihat pandangan mata itu menyeret tikar atau permadani, niscaya tikar dan permadani itu akan tampak bergerak dengan sendirinya tanpa ada yang menggerakkannya. Padahal syaitanlah yang menggerakkannya. Maka seperti itulah yang sebenarnya terjadi. Syaitan-syaitan telah merubah tali dan tingkat itu menjadi seperti ular. Orang yang menyaksikannya mengira bahwa benda itu berubah dengan sendirinya. Padahal sebenarnya syaitanlah yang merubahnya. Dan bisa juga hal ini terjadi karena sihir itu telah mengubah keadaan orang-orang yang menyaksikan, padahal sebenarnya benda-benda itu diam. Maka tidak dapat diragukan lagi bahwa tukang-tukang sihir itu benar-benar melakukan hal-hal tersebut.

      Adakalanya dengan mempengaruhi imajinasi orang-orang yang melihatnya, sehingga mereka menyaksikan sesuatu yang bukan sebenarnya. Adakalanya dengan mengubah benda-benda yang dilihat dengan bantuan ruh-ruh jahat atau syaitan. Adapun ucapan orang-orang yang mengingkari adanya pengaruh sihir, yang mengatakan bahwa para penyihir itu membuat tali-tali dan tongkat itu bisa bergerak sebagaimana bergeraknya air raksa (mampu bergerak dengan sendirinya), jelas merupakan perkataan

      Allah SWT berfirman, "Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka." (Thaahaa: 66).

      Sekiranya gerakan itu adalah gerakan tipuan, sebagaimana yang disebutkan oleh orang-orang yang mengingkari, tentu tidaklah termasuk sihir. Hal seperti ini tentu tidak samar lagi. Dan juga sekiranya hal itu sebuah tipuan, seperti kata mereka, tentu cara menangkalnya adalah dengan mengeluarkan air raksa yang ada di dalamnya dan menjelaskan hakikat tipuan tersebut. Tentu tidak perlu melemparkan tongkat untuk menelannya. Dan tipuan seperti ini tentu tidak perlu menangkalnya dengan bantuan para tukang sihir. Tapi cukup dengan bantuan para ahli teknologi. Dan tentunya Fir'aun tidak perlu mengagungkan para penyihir itu dan tunduk kepada mereka. Fir'aun menjanjikan kedudukan yang tinggi dan balasan yang besar bagi mereka. Tentunya tidak akan dikatakan: "Sesungguhnya ia merupakan pemimpin kalian yang mengajarkan sihir kepada kalian."

      Sebab, teknologi juga dikuasai orang lain dalam mempelajari dan mengajarkannya. Wal hasil perkataan mereka itu sudah sangat jelas kebathilannya, tidak begitu susah untuk membantahnya. Sekarang, mari kita kembali kepada inti pembicaraan.

  3. Dari situ jelaslah bahwa sishir merupakan kejahatan, membawa mudharat dan berbahaya. Oleh sebab itu syari'at menjelaskan keharamannya dan bertindak tegas atas pelakunya dan menjadikannya sebagai perbuatan yang setara dengan syirik. Sebab, syaitan tidak akan membantu tukang sihir, itu sehingga mereka kafir kepada Allah Azza wa Jalla. Telah dinukil dari sejumlah tukang sihir beberapa amalan yang keji dan perbuatan yang kufur. Salah seorang dari mereka meletakkan lembaran mushaf Al-Qur'an di bawah tikar agar dapat dipijaknya dengan kakinya dan ada pula yang menggunakannya sebagai tissu untuk istinja' wal'iyadzu billaah.

    Berdasarkan hal tersebut, bila engkau telah mengetahui haramnya sihir, walau apapun motivasi atau argumennya, dengan demikian batallah anggapan sebagian ahli fiqih yang mengatakan, "Pelajarilah sihir, namun jangan diamalkan!" atau perkataan, "Pelajarilah sihir untuk menolak sihir!" dan beberapa perkataan lainnya yang dapat menyebabkan jatuhnya celaan atas orang yang mengucapkannya dan dapat menjadi penyesalan baginya di hari Kiamat.

  4. Barang siapa didapati melakukan praktek sihir maka hukumnya kafir dan hukumannya adalah dibunuh sebagaimana yang diamalkan oleh Jundab bin 'Abdillah dan diperintahkan oleh 'Umar bin al-Khaththab rodhiyallahu anhuma, serta telah dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Demikian pula telah dinukil secara shahih dari Hafshah binti 'Umar, Ummul Mukminin, bahwa ia telah membunuh seorang perempuan tukang sihir yang telah menyihirnya dan mengaku telah melakukan sihir. Ini merupakan kesepakatan para sahabat radhiyallahu anhum. Dan kesepakatan ini tidak bisa ditolak dengan perkataan sebagian ahli ilmu, "Sesungguhnya Rasulullah saw tidak membunuh Labib bin al-A'sham al-Yahudi yang telah menyihir beliau."

    Para ulama memberikan jawaban sebagai berikut:

    1. Rasulullah saw. tidak membalas kejahatan yang ditujukan terhadap diri pribadi beliau, sebagaimana halnya beliau tidak membunuh wanita yang telah meletakkan racun pada daging kambing, lalu ia menyodorkannya kepada beliau.
    2. Rasulullah saw. khawatir apabila beliau membunuhnya, maka akan terjadi persengketaan antara kaum Muslimin dengan kaum Anshar. Hal tersebut sama seperti sikap beliau yang tidak membunuh kaum munafik. Rasulullah saw telah menegaskannya: "Adapun aku, Allah SWT telah memberikan kesembuhan dan kesehatan untuk diriku, dan aku khawatir akan menimbulkan persengketaan di antara manusia."

      Sekarang ini, muncul sihir yang dibungkus dengan nama agama dan tashawwuf. Yaitu yang dilakukan oleh Tarikat Rifa'iyyah (dan lainnya) dengan menusuk diri mereka dengan besi atau pedang, masuk ke dalam api dan sejenisnya.

      Guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha'iifah (III/642-643) "Contoh tukang sihir yang pantas dihukum bunuh adalah para pengikut tarikat yang menampakkan seolah-olah mereka termasuk wali Allah, mereka menusuk tubuh mereka dengan pedang atau besi. Sebagian dari perbuatan mereka itu hanyalah tipuan, bukan sebenarnya dan sebagian lagi hasil latihan dan percobaan. Setiap orang, baik Mukmin atau kafir, bisa saja melakukan latihan rutin dan memiliki kemauan hati yang kuat. Di antaranya adalah menyentuh api dengan mulut atau tangan mereka, atau masukke dalam tungku api.

      Aku memilki sebuah pengalaman menarik di Halab dengan salah sorang dari mereka. Ia mengaku termasuk salah seorang yang mampu melakukannya. Katanya ia bisa menusuk tubuhnya dengan besi dan memegang bara api. Aku menasihatinya agar meninggalkan hal tersebut dan menjelaskan hakikat yang sebenarnya. Dan aku mengancamnya akan menyulut dirinya dengan api bilaia tidak taubat dari omong-kosongnya itu. Namun, ia tidak mau bertaubat. Maka akupun bangkit dan menggertaknya dengan mendekatkan api ke sorbannya. Namun, ia masih tetap bersikeras mempertahankan prinsipnya. Aku pun membakar sorbannnya sementara ia menyaksikannya. Kemudian ia berusaha memadamkan api tersebut karena khawatir akan membakar dirinya!

      Menurutku, seandainya Jundab ra melihat orang-orang seperti ini, tentu telah menebasnya dengan pedang sebagaimana yang ia lakukan terhadap seorang tukang sihir! 'Dan sesungguhnya, adzab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekakl.' (Thaahaa: 127).

  5. Pengobatan dari pengaruh sihir telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah dalam kitab Zaadul Ma'aad (IV/124-125): Pertama, inilah obat yang paling mujarab, yaitu dengan mengeluarkan dan memberanguskan sihir itu sebagaimana yang telah dinukil secara shahih dari Rasulullah saw bahwa beliau memohon kepada Allah SWT agar ditunjukkan tempatnya. Lalu Allah menunjukkan tempatnya. Kemudian sihir itu dikeluarkan dari sebuah sumur, ternyata didapati sebuah sisir dan secarik kertas kering berisi jambi-jampi sihir. Ketiak benda-benda itu dikeluarkan, hilanglah pengaruh sihir dari diri beliau, hingga beliau lebih bergairah dari biasanya. Ini adalah cara yang paling mujarab. Sama halnya dengan menghilangkan dan mencabut benda-benda busuk dari dalam tubuh.

    Kedua, menghilangkan pengaruh sihir dari anggota tubuh yang terkena. Sihir dapat memberikan pengaruh pada tabi'at si penderita, mental dan psikologisnya. Jika pengaruhnya terlihat pada anggota tubuh, mka menghilangkan dan mencabut benda-benda sihir dari anggota tubuh tersebut sangat manjur sekali.

    Kemudian, beliau melanjutkan (IV/126-127), "Salah satu pengobatan yang mujarab adalah melalui pengobatan ilahiyyah. Ini merupakan cara pengobatan yang paling manjur. Sebab sihir merupakan pengaruh ruh-ruh jahat. Menolak pengaruhnya adalah dengan melawan dan menghadapinya melalui bacaan dzikir, ayat-ayat, dan do'a-do'a yang dapat menangkalnya dan menolak pengaruhnya. Semakin kuat dan hebat pengaruh sihir itu, semakin kuat pula ruqyah yang dibacakan. Seperti dua pasukan yang sudah saling berhadapan, masing-masing membawa perlengkapan dan senjata. Siapa yang dapat mengalahkan lawannya, maka dialah yang berkuasa. Apabila hati telah terisi dengan dzikrullah, terarah kepada-Nya, terisi do'a dan dzikir serta ta'awwudz, satu irama antara hati dan lisannya, maka itu semua merupakan faktor-faktor yang dapat melindungi dirinya dari pengaruh sihir dan merupakan pengobatan yang paling manjur bila dirinya terkena pengaruh sihir.

    Tukang-tukang sihir itu hanya dapat memperngaruhi hati yang lemah dan labil, jiwa yang penuh syahwat dan mudah tergoda dengan perkara-perkara terlarang. Oleh sebab itu biasanya yang terkena pengaruh sihir ini adalah kaum wanita, anak-anak, orang jahil, orang-orang badui, orang yang lemah agamanya, lemah tawakkal dan tauhidnya serta orang-orang yang tidak pernah berdzikir, berdo'a dan berta'awwwudz.

    Kesimpulannya, sihir hanya dapat mempengaruhi hati yang lemah dan labil, yakni hati yang condong kepada perkara keji. Orang-orang mengatakan, "Orang-orang yang terkena sihir itu sebenarnya dapat menghilangkannya sendiri. Barangkali hatinya terpaut kepada sesuatu dan terus terkait kepadanya. Kemudian sesuatu itu mendominasi hatinya sehingga selalu condong dan terkait kepadanya. Ruh-ruh jahat sebenarnya hanya dapat menguasai ruh yang dapat dikendalikannya karena memiliki kecondongan kepada hal yang sama dengannya. Dan karena ruh tersebut kosong dari kekuatan Ilahiyyah dan tidak mempunyai persiapan untuk melawannya. Ruh-ruh jahat itu mendapati ruh tersebut kosong tanpa memiliki alat untuk melawan sedikit pun. Ditambah lagi ruh tersebut condong kepada perkara-perkara yang disukai oleh ruhh-ruh jahat itu. Maka, ruh-ruh jahat itu pun menguasainya. Dan memasukkan pengaruh-pengaruh sihir atau pengaruh lain kepadanya! Wallaahu'alam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 151-160.