Bab Talak

Keluarga Sakinah

Pengertian Talak

Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak ini merupakan suatu yang disyariatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.

Hukum Talak

Di dalam al-Qur’an, secara tegas dinyatakan dalam beberapa ayat, di antaranya dalam surah al-Baqarah ayat 229 dan surah at-Thalaq ayat 1.

Sedangkan di dalam sunnah Rasulullah saw adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa ia telah menceraikan istrinya ketika sedang haid, lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda kepadanya,

“Perintahkan anakmu itu supaya rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah ia teruskan pernikahan tersebut sehingga ia suci dari haid, lalu haid kembali dan kemudian suci dari haid yang kedua. Maka, jika berkehendak, ia boleh meneruskan sebagaimana yang telah berlalu, dan jika ia menghendaki, ia boleh menceraikannya sebelum ia mencampurinya. Demikianlah iddah diperintahkan Allah saat wanita itu diceraikan.” (Muttafaqun Alaih).

Lima Macam Talak

Ditilik dari kemaslahatan atau kemudharatannya, maka hukum talak ada lima:

1. Wajib

Apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri lalu tidak ada jalan yang dapat ditempuh kecuali dengan mendatangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya. Jika kedua orang hakim tersebut memandang bahwa perceraian lebih baik bagi mereka, maka saat itulah talak menjadi wajib.

2. Makruh

Yaitu talak yang dilakukan tanpa adanya tuntutan dan kebutuhan. Sebagian ulama ada yang mengatakan mengenai talak yang makruh ini terdapat dua pendapat:

Pertama, bahwa talak tersebut haram dilakukan, karena dapat menimbulkan mudharat bagi keduanya, serta tidak mendatangkan manfaat apapun.

Kedua, menyatakan bahaw talak seperti itu diperbolehkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi saw, “Sesuatu hal yang halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

3. Mubah

Mubah yaitu talak yang dilakukan karena ada kebutuhan. Msalnya karena buruknya akhlak istri dan kurang baiknya pergaulannya yang hanya mendatangkan mudharat dan menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.

4. Sunnah

Sunnah yaitu talak yang dilakukan pada saat istri mengabaikan hak-hak Allah ta’ala yang diwajibkan kepadanya, misalnya shalat, puasa dan kewajiban lainnya, sedangkan suami juga sudah tidak sanggup lagi memaksanya. Atau istrinya sudah tidak lagi menjaga kehormatan dan kesucian dirinya.

5. Mahzhur (terlarang)

Yaitu talak yang dilakukan ketika istri sedang haid. Para ulama Mesir telah sepakat untuk mengharamkannya. Talak ini disebut juga dengan talak bid’ah. Sebagaimana firman Allah dalam surah at-Thalaq ayat 1 dan sabda Rasulullah saw dalam hadits tentang Ibnu Umar di atas.

Talak bid’ah ini jelas bertentangan engan syariat, dan terdiri dari beberapa macam:

a. Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.s

b. Jika seorang suami menceraikan istrinya ketika dalam keadaan suci, namun ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut.

c. Seorang suami menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya dengan satu kalimat atau tiga kalimat dalam satu waktu. Misalnya dengan mengatakan, “Kamu telah aku talak, lalu aku talak dan selanjutnya aku talak.” Dalil yang menjadi landasannya adalah sabda Rasulullah saw sebagaimana yang diceritakan, bahwa ada seorang laki-laki yang mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat. Lalu beliau mengatakan kepadanya, “Apakah kitab Allah hendak dipermainkan sedang aku masih berada di tengah-tengah kalian?” (HR. Nasa’i dan Ibnu Katsir mengemukanan, bahwa isnad hadits ini jayyid).

Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Syaikh Hassan Ayyub, Fiqh al-Usroh al-Muslimah, atau Fikih Keluarga, terj. Abdul Ghofar EM. (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 242 – 252