Jadal (Perdebatan) Al-Qur’an

Ulumul Quran

Defenisi jadal:

Jadal adalah bertukar pikiran dengan cara bersaing dan berlomba untuk mengalahkan lawan.

Metode berdebat yang ditempuh Al Qur’an

Al Qur’an menggunakan metode banyak menggunakan dalil dan bukti kuat serta jelas yang dapat dimengerti kalangan awam dan orang ahli. Ia mambatalkan setiap kerancauan fulgar dan mematahkan dengan perlawanan dan pertahanan dalam uslub yang kongkrit hasilnya, indah susunanya dan tidak memerlukan pemerasan akal atau banyak penelitian. Hal itu dikarenakan :

1. Qur’an datang dengan bahasa arab dan menyeru mereka dengan bahasa yang mereka ketahui.

2. Bersandar pada fitrah jiwa.

3. Meninggalkan pembicaraan yang jelas, dan menggunakan tutur kata yang jelimet dan pelik, merupakan kerancauan teka-teki yang hanya dapat dimengerti oleh kalangan ahli (khas ).

Al Qur’an tidak menggunakan metode ilmu kalam yang rumit karana dua hal :

1. Mengingat firmanya, “Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun melainkan dengan bahasa kaumnya (Ibrahim :4).

2. Orang yang cenderung menggunakan argumentasi pelik dan rumit, sebenarnya ia tidak sanggup menegakan hujah dengan kalam yang agung. Sebab orang yang bisa memberikan persepsi yang lebihmudah dimengeri banyak orang tidak akan mungkin menempuh cara yang rumit dan hanya dapat di fahami oleh segelintir orang.

Macam-macam perdebatan dalam al Qur’an

1. Menyebutkan ayat-ayat kauniyah yang disertai perintah melakukan perintah dan pemikiran untuk di jadikan dalil bagi penetapan dasar-dasar aqidah. Al Baqarah :21-22 dan 183-164

2. Membantah pendapat para penentang dan lawan, serta mematahkan argumentasi mereka.

3. Membungkam lawan bicara dengan mengajukan pertanyaan tentang hal –hal yang telah diakui dan diterima oleh akal, agar mengakui apa yang di ingkari. At thur : 35-43

4. Mengambil dalil dengan mabda’ ( asal mula kejadian) untuk menetapkan ma’ad (hari kebangkitan). Qaf : 15. Al Qiyamah: 36-40. dan At Thariq : 5-8.

5. Membatalkan pendapat lawan dengan membuktikan (kebenaran) kebalikannya. Al An’am : 91

6. Menghimpun dan merinci, yakni menghimpu beberapa sifat dan menerangkan bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah illah atau alasan hukum. Al An’am : 143-144.

7. Menggabungkan lawan dan mematahkan hujahnya dengan menjelaskan bahwa pendapat yang dikemukakan itu menimbulkan suatu pendapat yang tidak diakui oleh siapapun. Al An’am: 100-101.

Sumber: Diringkas oleh tim redaksi alislamu.com dari Manna’ Al-Qaththan, Mabaahits fie ‘Uluumil Qur’aan, atau Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, terj. H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc. MA (Pustaka Al-Kautsar), hlm. 376 – 385.