Larangan Menolak (Permintaan) dengan Menyebut Nama Allah

Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari r.a., bahwasanya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Terlaknatlah orang yang meminta dengan menyebut wajah Allah, dan terlaknatlah orang yang diminta dengan menyebut wajah Allah kemudian menolaknya selama yang diminta bukanlah perkara buruk dan tercela." (HR ar-Rauyani dalam Musnadnya [495], Ibnu Asakir [VIII/397/2], ath-Thabrani dalam Mu'jamul Kabiir sebagaimana disebutkan dalam Majma'uz Zawaa-id [III/103], lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah [2290]). Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a., bahwa Rasulullah saw. besabda, "Maukah kalian kuberitahu orang yang paling baik kedudukannya?" "Tentu wahai Rasulullah," seru kami. Beliau berkata, "Seorang lelaki yang menunggang kudanya fi sabiilillah, sampai ia mati atau terbunuh." "Maukah kalian kuberitahu orang yang paling baik kedudukannya setelah itu?" tanya Rasul lagi. "Tentu wahai Rasulullah!" jawab kami. Beliau berkata, "Seorang lelaki yang mengasingkan diri di lembah gunung, lalu mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, ia lakukan itu demi menghindari kejahatan manusia." "Maukah kalian kuberitahu orang paling buruk kedudukannya?" tanya Rasul pula. "Tentu wahai Rasulullah!" jawab kami. Rasulullah berkata, "Orang yang dimintai sesuatu dengan disebutkan nama Allah, akan tetapi ia tidak memberinya." (HR Tirmidzi [1652], an-Nasa'i [V/84], Ibnu Hibban [604-605], Ahmad [I/237, 319 dan 322] dan ad-Darimi [II/201-202]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Maukah kalian kuberitahu tentang sebaik-baik manusia?' 'Tentu ya Rasulullah!' jawab mereka. Beliau berkata, 'Lelaki yang menunggang kudanya fi sabilillah, setiap kali mendengar suara perang ia segera menunggang kudanya.' Maukah kalian kuberitahu tentang sebaik-baik manusia setelah itu?' tanya beliau. 'Tentu!' jawab mereka. Beliau berkata, 'Lelaki yang menggembala kambing-kambingnya, ia menegakkan shalat dan menunaikan zakat.' Maukah kalian kuberitahu tentang seburuk-buruk manusia?' tanya beliau pula. 'Tentu!' jawab mereka. Beliau berkata, 'Orang yang dimintai sesuatu dengan disebutkan nama Allah, akan tetapi ia tidak memberinya'." (HR Ahmad [II/396]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya meminta sesuatu dari urusan dunia dengan menyebut wajah Allah SWT, orang yang melakukannya berhak mendapat laknat. Saya batasi hanya dalam urusan dunia karena Rasulullah saw. meminta perlindungan dengan wajah Allah, dan beliau tidak pernah meminta sesuatu pun dari urusan dunia dengan menyebut wajah Allah.

    Adapun hadits Jabir yang berbunyi, "Tidak boleh meminta sesuatu dengan menyebut wajah Allah kecuali surga saja," adalah hadits dha'if. (Dhaif, Abu Daud [1671]).

    Karena banyak yang meminta dengan menyebut wajah Allah atau menyebut nama Allah dalam urusan dunia merupakan pelecehan terhadap nama Allah tersebut.

    Hukum haram ini dipertegas lagi dengan wajibnya memberi orang yang meminta dengan menyebut nama Allah, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti. Permintaan dengan menyebut nama Allah bisa menjerumuskan orang yang diminta ke dalam pelanggaran syari'at. Yaitu dengan tidak memberi apa yang diminta tersebut. Sebagaimana dimaklumi, sesuatu yang dapat menjerumuskan kepada perkara haram maka hukumnya juga haram.

    Telah diriwayatkan secara shahih dari Atha', bahwa ia melarang meinta sesuatu dari urusan dunia dengan menyebut wajah Allah atau Al-Qur'an, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (VI/68) dengan sanad yang shahih.

  2. Haram hukumnya menolak (permintaan) orang yang meminta dengan menyebut nama Allah. Hukum ini dipertegas lagi dengan wajibnya memberi orang yang meminta dengan menyebut nama Allah, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya adalah:

    Hadits Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Siapa saja yang meminta perlindungan kepadamu dengan menyebut nama Allah, maka lindungilah. Siapa saja yang meminta kepadamu dengan menyebut nama Allah, maka berilah. Siapa saja yang mengundangmu, maka datangilah. Siapa saja yang berbuat baik kepadamu, maka balaslah. Jika kamu tidak memiliki sesuatu untuk membalasnya, maka do'akanlah ia hingga kamu merasa cukup dalam membalas kebaikannya'." (Shahih, HR Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrad [216], Abu Dawud [1672], an-Nasa'i [V/82], dan Ahmad [II/68 dan 99]).

    Berdasarkan perintah Rasulullah ini, jelaslah bahwa memberi orang yang meminta dengan menyebut nama Allah hukumnya wajib, jika yang diminta sanggup memberinya dan selama yang diminta bukan perkara tercela, sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap nama Allah. Dan karena orang itu telah meminta dengan menyebut sesuatu (nama Allah) yang sangat agung.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 133-136.