Surah an-Nisaa’ Ayat 58 s/d 83

Al Quran26

Ayat 58, yaitu firman Allah ta’ala,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (an-Nisaa’: 58)

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari jalur al-Kalbi dari Abu Shaleh bahwa Ibnu Abbas berkata, “Ketika Rasulullah saw. menaklukkan Mekah, beliau memanggil Utsman bin Thalhah. Ketika Utsman bin Thalhah datang, Rasulullah saw. bersabda, ‘Tunjukkanlah kunci Ka’bah kepadaku.’ Lalu dia datang kembali dengan membawa kunci Ka’bah dan menjulurkan tangannya kepada Rasulullah saw. sembari membuka telapaknya.

Ketika itu juga al-Abbas bangkit lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, berikan kunci itu kepada saya agar tugas memberi minum dan kunci Ka’bah saya pegang sekaligus.’ Maka Utsman mengenggam kembali kunci itu.

Rasulullah saw. pun bersabda, ‘Berkan kepadaku kunci itu, wahai Utsman.’

Maka Utsman berkata, ‘Terimalah dengan amanah Allah.’

Lalu Rasulullah saw. bangkit dan membuka pintu Ka’bah. Kemudian beliau nelakukan thawaf mengelilingi Ka’bah.

Kemudian Jibril turun menyampaikan wahyu kepada Rasulullah saw. agar beliau mengembalikan kunci itu kepada Utsman bin Thalhah. Beliau pun memanggil Utsman dan memberikan kunci itu kepadanya. Kemudian beliau membaca firman Allah, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (an-Nisaa’: 58), hingga akhir ayat.”

Syu’bah meriwayatkan di dalam tafsirnya dari Hajjaj dari Ibnu Juraij, dia berkata, “Ayat ini turun pada Utsman bin Thalhah ketika Fathul Makkah. Setelah Rasulullah saw. mengambil kunci Ka’bah darinya, beliau masuk ke Ka’bah bersamanya. Setelah keluar dari Ka’bah dan membaca ayat di atas, beliau memanggil Utsman dan memberikan kunci Ka’bah kepadanya. Ketika Rasulullah saw. keluar dari Ka’bah dan membaca firman Allah di atas, Umar ibnul Khaththab berkata, ‘Sungguh saya tidak pernah mendengar beliau membaca ayat itu sebelumnya.’ Dari kata-kata Umar ini, tampak bahwa ayat ini turun di Ka’bah.'”

Ayat 59, yaitu firman Allah ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisaa’: 59)

Sebab Turunnya Ayat

Al-Bukhari dan yang lainnya meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini turun pada Abdullah bin Hudzafah bin Qais ketika dia diutus oleh Nabi saw. bersama satu pasukan.” (80)

Al-Bukhari meriwayatkan secara ringkas seperti di atas.

Ad-Dawudi berkata, “Ini adalah kesalahan–maksudnya kebohongan yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas. Karena sesungguhnya Abdullah bin Hudzafah memimpin serombongan pasukan. Dia marah dan memulai peperangan dengan berkata, ‘Serang!’ Sebagian dari pasukannya tidak mau melakukan perintahnya dan sebagian lagi ingin melaksanakannya.”

Ad-Dawudi berkata lagi, “Jika ayat ini turun sebelum peristiwa ini, bagaimana mungkin ia mengkhususkan ketaatan kepada Abdullah bin Hudzafah dan tidak kepada yang lain? Dan jika ayat ini turun setelah peristiwa itu seharusnya hanya dikatakan kepada mereka, ‘Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam kebaikan,’ dan bukan, ‘Mengapa kalian tidak menaatinya?'”

Al-Hafizh Ibnul Hajar menjawab pertanyaan ini bahwa maksud dari kisah ayat, “Kemudian, jka kamu berbeda pendapat tentang sesuatu….” adalah mereka berselisih dalam menunaikan perintah untuk taat dan tidak melaksanakan perintah itu karena menghindari api peperangan. Jadi, ayat ini sesuai jika turun pada mereka untuk memberitahukan mereka apa yang hendaknya mereka lakukan ketika berselisih, yaitu mengembalikan apa yang mereka perselisihkan kepada Allah dan Rasulullah saw..

Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa ayat ini turun pada peristiwa yang terjadi pada Ammar bin Yasir bersama Khalid bin Walid. Ketika itu Khalid bin Walid adalah gubernur. Pada suatu hari Ammar mengupah seorang tanpa perintah Khalid, maka keduanya pun bertengkar. Lalu turunlah firman Allah di atas.

Ayat 60, yaitu firman Allah ta’ala,

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut , padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisaa’: 60)

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Abi Hatim dan ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu Abbas berkata, “Dulu Abu Barzah al-Aslami adalah seorang dukun, yang memutuskan perselisihan antara orang-orang Yahudi. Lalu beberapa orang muslim datang kepadanya untuk keperluan tersebut. Maka Allah menurunkan firman-Nya,

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut , padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka : “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah : “Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna”.” (an-Nisaa’: 60-62) (81)

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Ikrimah atau Sa’id bahwa Ibnu Abbas berkata, “Al-Jullas ibnush Shamit, Mu’tab bin Qusyair Rafi’ bin Zaid, dan Bisyr mengaku-ngaku sebagai orang Islam. Lalu orang-orang muslim dari kaum mereka mengajak mereka untuk menyelesaikan persengketaan antarmereka dengan menyerahkannya kepada Rasulullah saw.. Namun mereka mengajak orang-orang muslim tersebut untuk mendatangi dukun-dukun, yaitu para pemutus perkara pada masa jahiliah. Maka pada mereka Allah menurunkan firman-Nya, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu…“hingga akhir ayat 60 dari surah an-Nisaa’.”

Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa asy-Sya’bi berkata, “Dulu ada seorang Yahudi berselisih dengan seorang munafik. Orang Yahudi itu berkata, “‘Saya akan menuntutmu kepada orang yang satu agama denganmu,’ atau dia berkata, ‘kepada Nabi Muhammad.’ Dia mengatakan hal itu karena tahu bahwa beliau tidak mengambil suap dalam memutuskan perkara. Keduanya terus berselisih dan akhirnya mereka sepakat untuk mendatangi seorang dukun dari daerah Juhainah. Lalu turunlah firman Allah di atas.”

Ayat 65, yaitu firman Allah ta’ala,

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.(an-Nisaa’: 65)

Sebab Turunnya Ayat

Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Abdullah bin Zubair berkata, “Saya berselisih dengan seseorang dari Anshar dalam masalah aliran air di Harrah. Kemudian kami mengadukannya kepada Rasulullah saw.. Lalu Rasulullah saw. bersabda, ‘Siramlah kebunmu terlebih dahulu wahai Jubair. Lalu alirkanlah airnya kepada tetanggamu.’ Mendengar keputusan itu, orang Anshar tersebut tidak terima lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah karena dia itu anak bibimu lalu engkau memutuskan demikian?’ Wajah Rasulullah saw. pun memerah karena marah. Beliau pun bersabda, ‘Wahai Jubair, alirkanlah ke kebunmu. Lalu tahanlah airnya hingga memenuhi batas-batas di sekeliling pohon kurma kebunmu. Setelah itu alirkanlah ke kebun tetanggamu.'”

Rasulullah saw. memberikan hak Zubair sepenuhnya, padahal sebelumnya beliau mengusulkan hal yang lebih baik untuk keduanya.

Zubair berkata, “Menurut saya pada peristiwa itulah turun firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,…'” (82)

Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir dan al-Humaidi dalam Musnadnya meriwayatkan bahwa Ummu Salamah berkata, “Zubair mengadukan kepada Rasulullah saw. perselisihannya dengan seorang lelaki. Lalu Rasulullah saw. memutuskan untuk Zubair. Maka lelaki itu berkata, ‘Rasulullah memutuskan demikian karena Zubair itu anak bibinya.’ Maka turun firman Allah,

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,...'”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyib, tentang firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman…,” hingga akhir ayat. Sa’id ibnul Musayyib berkata, “Ayat ini turun pada Zubair bin Awwam dan Hathib bin Balta’ah. Ketika keduanya berselisih tentang aliran air dan mengadukannya kepada Rasulullah saw. untuk meminta keputusan. Lalu Nabi saw memutuskan agar air itu lebih dulu dialirkan pada tanah yang lebih tinggi setelah itu dialirkan pada tanah yang posisinya lebih rendah.”

Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan bahwa Abul Aswad berkata, “Dua orang mengadukan perselisihan mereka kepada Rasululllah saw. agar diberi keputusan. Lalu Rasulullah saw. memutuskan perselisihan mereka tersebut. Setelah itu, orang yang kalah berkata, ‘Kita adukan hal ini kepada Umar agar diputuskan olehnya.’ Lalu keduanya menemui Umar. Kemudian pihak yang menang berkata, “Rasulullah saw. memenangkan saya atas orang ini. Lalu dia mengajak saya untuk menyerahkannya kepadamu agar engkau memutuskannya.’ Lalu Umar bertanya kepada pihak yang kalah, “Apakah benar demikian?’ Dia menjawab, ‘Ya, benar.’

Maka Umar berkata, “Tunggulah di sini hingga saya datang untuk memutuskan perselisihan kalian ini.’ Kemudian Umar masuk ke rumah. Tidak lama kemudian dia keluar dengan menghunus pedangnya. Lalu dia langsung menebas orang-orang yang mengajak untuk menyerahkan perkara itu kepadanya hingga mati. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman…,” hingga akhir ayat.

Hadits ini mursal dan ghariib. Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah. Namun hadits ini mempunyai penguat yang diriwayatkan oleh Rahim dalan tafsirnya dari jalur Utbah bin Dhamrah dari ayahnya.

Ayat 66, yaitu firman Allah ta’ala,

“Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka : “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu”, niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka),” (an-Nisaa’: 66)

Sebab Turunnya Ayat

Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa as-Suddi berkata, “Ketika turun firman Allah, “Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka : “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu” niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. Tsabit bin Qais bin Syimas dan seorang lelaki Yahudi berdebat. Lelaki Yahudi itu berkata, ‘Demi Allah, Allah telah menetapkan kepada kami untuk membunuh diri kami, maka kami pun membunuh diri kami.’ Tsabit membalas, ‘Demi Allah, seandainya Allah mewajibkan atas kami untuk membunuh diri kami, pasti kami akan melakukannya.’ Lalu turunlah firman Allah, “…Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka).'”

Ayat 69, yaitu firman Allah ta’ala,

“Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Nabi-nabi, para shiddiiqiin , orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (an-Nisaa’: 69)

Sebab Turunnya Ayat

Ath-Thabrani dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dengan sanad yang laa ba’sa bihi bahwa Aisyah berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau lebih saya cintai dari diri saya sendiri. Engkau lebih saya cintai dari anakku sendiri. Dan ketika saya berada di rumah saya mengingatmu, saya tidak kuasa menahan diri. Maka saya datang kemari untuk melihatmu. Namun saya ingat kematianku dan kematianmu. Engaku pun tahu bahwa ketika engkau masuk surga engkau akan diangkat bersama para nabi. Sedangkan saya, jika masuk surga, maka saya takut tidak dapat melihatmu.’ Nabi saw. tidak menjawab kata-kata orang itu sama sekali hingga Jibril datang dengan membawa firman Allah, ‘Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya),…”, hingga akhir ayat. (83)

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa Masruq berkata, “Para sahabat Nabi saw. berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami tidak ingin berpisah denganmu. Namun ketika engkau masuk surga, engkau akan diangkat di atas kami dan kami tidak dapat melihatmu.’ Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya),…” hingga akhir ayat.”

Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan baha Ikrimah berkata, “Seorang pemuda menemui Nabi saw. lalu dia berkata, ‘Wahai Nabi Allah, di dunia ini kami dapat melihatmu. Namun di hari kiamat kelak kami tidak dapat melihatmu karena engkau berada di surga yang paling tinggi.’ Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya),…” hingga akhir ayat. Kemudian Rasulullah saw. berdabda kepadanya,

‘Insya Allah engkau bersamaku di surga.“‘

Ibnu Jarir meriwayatkan hadits yang serupa dari mursal Sa’id bin Jubair, Masruq, ar-Rabi’, Qatadah, dan as-Suddi.

80. Al-Bukhari dalam at-Tafsiir (4584).

81. HR. Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir, No. 11877.

82. HR. Bukhari dalam Kitabul Musaaqaah, No. 2362 dan Muslim dalam Kitabul Fahda’il, No. 2357, Abu Dawud dalam Kitabul Aqdhiyah, No. 3153, Tirmidzi dalam Kitabul Ahkaam, No. 1823, an-Nasa’i dalam Kitab Adaabil Qadha’, No. 5321 dan Ibnu Majah dalam Kitabul Muqadimah, No. 15.

83. HR. Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath No. 484.

84. HR. an-Nasa’i dalam Kitabul Jihad, No. 3036 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak, No. 2338.

Sumber: Diadaptasi dari Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, atau Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an, terj. Tim Abdul Hayyie (Gema Insani), hlm. 172-181.