Ayat 2, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram , jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya , dan binatang-binatang qalaa-id , dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (al-Maa’idah: 2)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir meriwayaykan dari Ikrimah, dia berkata, “Al-Hutham bin Hinduwal bakri datang ke Madinah dengan beberapa untanya yang membawa bahan makanan untuk dijual. Kemudian dia mendatangi Rasulullah, dan menawarkan barang dagangannya, setelah itu dia masuk Islam. Ketika dia keluar dari tempat Rasulullah, beliau bersabda kepada orang-orang yang ada di dekat beliau,
‘Dia datang kepadaku dengan wajah orang yang jahat. Lalu dia pergi dengan punggung seorang pengkhianat.’
Ketika al-Hatham sampai ke Yamamah, dia keluar dari Islam (murtad). Ketika bulan Dzul Hijjah, dia pergi ke Mekah dengan rombongan untanya yang membawa bahan makanan. Ketika orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar mendengar berita kepergian al-Haitham ke Mekah, mereka pun bersiap-siap untuk menyerang kafilah untanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah,...” (al-Maa’idah: 2)
Akhirnya, mereka tidak jadi melakukan hal itu.”
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari as-Suddi hadits yang serupa dengannya.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dia berkata, “Rasulullah dan para sahabat berada di Hudaibiyah ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pergi ke Baitullah. Hal itu membuat marah para sahabat. Ketika dalam keadaan demikian, beberapa orang musyrik dari daerah timur melintasi mereka menuju Baitullah untuk melakukan umrah. Para sahabat berkata, ‘Kita halangi mereka agar tidak pergi ke Baitullah, sebagaimana mereka menghalangi kita.’
Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
“….Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam,.…”
Ayat 3, yaitu firman Allah ta’ala,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Maa’idah: 3)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Mandah meriwayatkan dalam kitab ash-Shahabah, dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hijr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban, dia berkata, “Pada suatu ketika kami bersama Rasulullah. Lalu saya menyalakan perapian untuk memasak daging bangkai di dalam panci. Lalu Allah menurunkan firman-Nya tentang pengharaman bangkai, maka panci itu pun saya tumpahkan.”
Ayat 4, yaitu firman Allah ta’ala,
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu . Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu , dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) . Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (al-Maa’idah: 4)
Sebab Turunnya Ayat
Ath-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi, dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Rafi’, dia berkata, “Pada suatu ketika Jibril mendatangi Nabi saw.. Lalu Jibril meminta izin untuk masuk ke rumah beliau dan beliau mengizinkannya. Namun Jibril tidak juga masuk. Mkaa, Rasulullah segera memakai jubah dan keluar rumah. Di luar rumah, beliau melihat Jibril sedang berdiri. Lalu beliau berkata kepadanya, ‘Engkau telah saya izinkan untuk masuk rumah kami.’ Jibril menjawab, ‘Benar, akan tetapi kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar dan anjing.’ Lalu Rasulullah dan anggota keluarga beliau melihat di dalam rumah terdapat anak anjing. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ agar membunuh setiap anjing yang ada di Madinah. Kemudian orang-orang mendatangi beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang dihalalkan untuk kami dari binatang yang engkau perintahkan untuk dibunuh?’ Lalu turunlah firman Allah ta’ala,
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?...” (100)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah bahwa Rasulullah mengutus Abu Rafi’ untuk membunuh anjing-anjing. Hingga dia sampai di ‘Awali. Kemudian Ashim bin Adi, Sa’ad bin Khutsaimah, dan Uwaim bin Sa’idah mendatangi Rasulullah dan bertanya kepada beliau, “Apa yang dihalalkan untuk kami wahai Rasulullah?” Lalu turun firman Allah,
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?...” (al-Maa’idah: 4)
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab al-Qarzhi, dia berkata, “Ketika Nabi saw. memerintahkan agar anjing-anjing dibunuh, orang-orang berkata, ‘Wahai rasulullah, lalu apa yang dibolehkan untuk kami dari anjing-anjing ini?’ Lalu turunlah ayat 4 surah al-Maa’idah.”
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari jalur asy-Sya’bi bahwa Adi bin Hatim ath-Tha’i berkata, “Seorang lelaki mendatangi Rasulullah untuk menanyakan tentang hasil buruan anjing. Beliau tidak menjawab hingga turun firman Allah,
“kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu...”‘ (al-Maa’idah: 4)
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sa’id ibnuz-Zubair bahwa Adi bin Hatim ath-Tha’i dan Zaid bin Muhalhil ath-Tha’i bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang berburu dengan bantuang anjing-anjing dan burun elang. Sesungguhnya anjing-anjing keluarga Dzuraih berburu sapi, keledai, dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai. Maka, apa yang dihalalkan untuk kami?” Lalu turun firman Allah,
“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik…””
Ayat 6, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (al-Maa’idah: 6)
Sebab Turunnya Ayat
Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Amr ibnul-Harits dari Abdurrahman ibnul-Qasim dari ayahnya, dari kakeknya, dari Aisyah, dia berkata, “Ketika kami dalam perjalanan menuju Madinah, kalungku terjatuh di gurun. Kemudian Rasulullah menghentikan untanya, lalu beliau turun. Setelah itu beliau merebahkan kepala beliau di pangkuanku hingga tertidur. Lalu Abu Bakar datang dan memukulku dengan keras kemudian berkata, ‘Gara-gara kalungmu orang-orang tidak bisa langsung ke Madinah!’
Kemudian Rsulullah terbangun dan waktu pagi pun tiba. Di saat beliau akan berwudhu, beliau tidak mendapati air. Maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,…” hingga firman-Nya, ‘…agar kamu bersyukur.” (al-Maa’idah: 6)
Lalu Usaid bin Hudhair berkata, ‘Karena kalian wahai keluarga Abu Bakar, Allah telah memberi berkah kepada orang-orang.”‘ (101)
Ath-Thabrani meriwayatkan dari jalur Abbad bin Abdillah ibnuz-Zubair dari Aisyah, dia berkata, “Setelah peristiwa hilangnya kalungku dan berakhirnya kisah tentang kedustaan yang dituduhkan kepadaku, saya pergi bersama Rasulullah dalam peperangan yang lain. Lalu kalungku jatuh lagi, hingga orang-orang pun harus menghentikan perjalanan untuk mencarinya. Abu Bakar dengan agak marah berkata, ‘Putriku, kau selalu mejadi beban dan kesulitan bagi orang-orang dalam perjalanan.’ Lalu Allah menurunkan keringanan untuk bertayammum. Kemudian Abu Bakar berkata kepadaku, ‘Sungguh engkau anak yang mendapatkan berkah.'” (102)
Catatan:
1. Al-Bukhari menyebutkan hadits tentang tayammum ini dari riwayat Amr ibnul-Harits. Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa ayat tentang tayammum dalam riwayat yang lain adalah ayat dalam surah al-Maa’idah. Sedangkan kebanyakan perawi hanya menyebutkan, “Lalu Allah menurunkan ayat tentang tayammum,” tanpa menjelaskan surahnya. Ibnu Abdil Barr berkata, “Ini sangat sulit untuk dipastikan karena kita idak tahu ayat mana yang dimaksud oleh Aisyah.” Ibnu Baththal berkata, “Ayat yang dimaksud adalah ayat dalam surah an-Nisaa’. Alasannya, ayat tentang tayammum dalam surah al-Maa’idah disebut juga dengan ayat wudhu, sedangkan dalam ayat surah an-Nisaa’ tidak disebutkan tentang wudhu sama sekali. Dengan ini maka jelaslah pengkhususan ayat an-Nisaa’ ini sebagai ayat tayammum.” Al-Wahidi juga menyebutkan ayat ini pada sebab turunnya ayat tayammum dalam surah an-Nisaa’. Namun dapat dipastikan bahwa yang dikuatkan oleh al-Bukhari bahwa ayat yang dimaksud adalah ayat surah al-Maa’idah adalah yang benar karena dalam hadits yang diriwayatkannya disebutkan dengan jelas tentang surahnya, yaitu surah al-Maa’idah.
2. Hadits ini menunjukkan bahwa sebelum turunnya ayat ini, wudhu adalah wajib. Oleh karena itu, mereka merasa kesulitan ketika melakukannya dengan selain air. Hal ini juga tampak dari apa yang dikatakan Abu Bakar kepada Aisyah.
Ibnu Abdil Barr berkata, “Merupakan hal yang umum diketahui oleh para ahli sejarah kehidupan Rasulullah bahwa sejak diwajibkan shalat, Rasulullah selalu berwudhu sebelum shalat. Tidak ada yang menolak hal ini kecuali orang yang ingkar atau bandel.”
Dia berkata lagi, “Hikmah dari turunnya ayat wudhu sedangkan wudhu telah dilakukan sebelumnya adalah agar kefardhuannya terbaca langsung di dalam Al-Qur’an.”
Ada juga yang mengatakan, “Kemungkinan bagian pertama dari ayat di atas yaitu tentang kewajiban berwudhu turun lebih dahulu. Kemudian sisanya–yaitu yang berisi tentang tayammum–turun dalam kisah ini.”
Saya (as-Suyuthi) katakan, “Yang pertama adalah lebih benar karena penetapan kewajiban wudhu berbarengan dengan kewajiban shalat ketika Rasulullah masih di Mekah. Sedangkan ayat di atas adalah surah Madaniyyah.”
Ayat 11, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan ni’mat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mu’min itu harus bertawakkal.” (al-Maa’idah: 11)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah dan Yazid bin Abi Ziyad–dan lafazhnya dari Yazid–bahwa pada suatu hari Nabi saw. pergi bersama Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, dan Abdurrahman bin Auf ke tempat Ka’ab ibnul-Asyraf dan tempat orang-orang Yahudi Bani Nadhir. Beliau mendatangi mereka untuk meminta bantuan dalam melunasi diyat yang harus beliau bayar. Lalu mereka berkata, ‘”Baiklah. Sekarang duduklah dulu dan kami aka menjamumu. Setelah itu kami akan memberikan apa yang engkau minta.” Rasulullah pun duduk menunggu.
Diam-diam Huyai bin Akhtab berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak pernah melihat dia sedekat sekarang ini. Timpakanlah batu ke tubuhnya, maka kalian akan dapat membunuhnya. Setelah itu, kalian tidak akan pernah melihat keburukan lagi untuk selamanya.”
Teman-teman Huyai pun mengambil batu gilingan yang besar untuk ditimpakan ke tubuh Nabi saw.. Tapi Allah menahan tangan mereka hingga Jibril datang dan menyuruh Nabi saw. meninggalkan tempat itu. Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan ni’mat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya” (al-Maa’idah: 11)
Ibnu Jarir juga meriwayatkan kisah yang serupa dengan di atas dari Abdullah bin Abi Bakar, Ashim bin Umair bin Qatadah, Mujahid, Abdullah bi Katsir, dan Abu Malik.
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Qatadah, dia berkata, “Kami mendengar bahwa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah ketika beliau berada di tengah kebun kurma ketika perang ketujuh. Ketika itu orang-orang Bani Tsa’labah dan Bani Muharib ingin membunuh Nabi saw.. Mereka mengutus seorang lelaki dari Arab pedalaman. Orang Arab pedalaman itu mendatangi Nabi saw. ketika beliau sedang tertidur di sebuah rumah. Lalu dia mengambil senjata beliau dan membangunkan beliau. Lalu dia berkata, ‘Sekarang siapakah yang dapat menghalangiku untuk membunuhmu?’ Rasulullah dengan tenang menjawab, ‘Allah.’ Lalu orang Arab pedalaman itu pun menyarungkan kembali pedangnya dan Raulullah tidak menghukumnya.”
Abu Nu’aim dalam kitab Dalaa’ilun Nubuwwah meriwayatkan dari jalur Hasan al-Bashri dari Jabir bin Abdillah bahwa seorang lelaki dari kalangan orang-orang yang memerangi Islam yang bernama Ghauts ibnul-Harits berkata kepada kaumnya, “Saya akan membunuh MUhammad untuk kalian.”
Dia pun mendatangi Rasulullah, yang ketika itu sedang duduk sambil memangku pedang beliau. Lalu Ghauts berkata “Wahai Muhammad, bolehkah saya melihat pedangmu itu?” Rasulullah menjawab, “Ya silakan.” Lalu Ghauts mengambil pedang itu dan menghunusnya. Kemudian dia mengibas-ngibaskan pedang itu dan ingin membunuh Nabi saw.. Namun Allah menahannya.
Lalu dia berkata, “Wahai Muhammad, apakah engkau tidak takut?” Dengan tenang Rasulullah menjawab, “TIdak.” Ghauts kembali bertanya, “Apakah engkau tidak takut kepadaku sedangkan pedangmu ada di tanganku?” Rasulullah menjawab kembali, “Tidak, saya tidak takut. Allah menghalangimu untuk berbuat buruk terhadapku.” Kemudian Ghauts menyarungkan pedang itu dan mengembalikannya kepada Rasulullah. Lalu Allah menurunkan ayat 11 surah al-Maa’idah.
Ayat 15, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan .” (al-Maa’idah: 15)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, dia berkata, “Nabi saw. didatangi orang-orang Yahudi yang bertanya kepada beliau tentang hukum rajam [terhadap seseorang dari mereka yang berzina muhshan]. Lalu Rasulullah bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang paling pandai?’ Mereka pun menunjuk Ibnu Shuriya. Lalu Rasulullah menyumpahnya dengan Zat yang menurunkan Taurat kepada Musa dan Zat yang mengangkat Gunung Thur, serta dengan perjanjian-perjanjian yang ditetapkan atas mereka sampai dia gemetaran. Lalu dia pun berkata, ‘Sesungguhnya ketika banyak orang yang dibunuh karena melakukan zina, akhirnya kami hanya menghukum pelakunya dengan cambuk seratus kali dan kepalanya digunduli.’
Akhirnya orang Yahudi yang melakukan zina itu pun dirajam. Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (al-Maa’idah: 15)
Ayat 18, yaitu firman Allah ta’ala,
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya”. Katakanlah: “Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?” (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia(biasa) diantara orang-orang yang diciptakan-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Kepunyaan Allah-lah kerajaan antara keduanya. Dan kepada Allah-lah kembali (segala sesuatu).” (al-Maa’idah: 18)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah mendatangi Nu’man bin Qushai, Bahr bin Umar, dan Syasy bin Adi. Lalu mereka berbincang dan beliau mengajak mereka masuk Islam dan memperingatkan mereka akan siksa Allah. Lalu mereka berkata, ‘Engkau tidak bisa membuat kami takut wahai Muhammad. Karena demi Allah, kami adalah anak-anak dan kekasih Allah sebagaimana dikatakan orang-orang Nasrani terhadap diri mereka.’ Maka Allah menurunkan firman-Nya,
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: “Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya...”
Ibnu Ishaq juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah mengajak orang-orang Yahudi masuk Islam, namun mereka tidak mau. Maka Mu’adz bin Jabal dan Sa’ad bin Ubadah berkata kepada mereka, ‘Wahai orang-orang Yahudi, bertakwalah kepada Allah. Demi Allah, kalian sebenarnya tahu bahwa beliau adalah rasul Alalh. Demi Allah, kalian sebenarnya tahu bahwa beliau adalah rasul Allah. Sungguh kalian telah menyebutkan tentang beliau dan sifat-sifat yang sesuai dengan beliau kepada kami sebelum beliau diutus.’
Maka Rafi’ bin Huraimalah dan Wahab bin Yahudza berkata, ‘Kami tiak pernah mengatakan tentang hal itu sama sekali. Dan setelah Musa, Allah tidak lagi menurunkan Kitab dan tidak mengutus seorang rasul sebagai pemberi peringatan dan pembawa berita gembira.’
Lalu Allah menurunkan firman-Nya,
“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu...'” (al-Maa’idah: 15)
Ayat 33, yaitu firman Allah ta’ala,
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” (al-Maa’idah: 33)
Sebab Turunnya Ayat
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib bahwa Abdul Malik bin Marwan mengirim surat kepada Anas untuk menanyakan tentang ayat,
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya...”
Anas membalas surat tersebut dan memberi tahunya bahwa ayat ini turun pada orang-orang Urniy. Yaitu ketika mereka keluar dari Islam, membunuh penggembala, dan membawa untanya…
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Jarir hadits yang serupa dengannya.
Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari Abu Hurairah hadits yang serupa.
Ayat 38, yaitu firman Allah ta’ala,
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al-Maa’idah: 38)
Sebab Turunnya Ayat
Ahmad dan yang lain meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, dia berkata “”Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita mencuri, lalu tangan kanannya dipotong. Kemudian dia bertanya, ‘Apakah saya masih bisa bertobat wahai Rasulullah?’ Maka Allah menurunkan firman-Nya dalam surah al-Maa’idah,
“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Maa’idah: 39)
Ayat 41, yaitu firman Allah ta’ala,
“Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka:”Kami telah beriman”, padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu ; mereka merobah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: “Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah”. Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (al-Maa’idah: 41)
Sebab Turunnya Ayat
Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Ayat ini turun pada dua kelompok Yahudi yang ketika masa jahiliah salah satunya lebih mulia dan dapat mengalahkan kelompok satunya. Akhirnya mereka sepakat bahwa jika ada orang dari golongan yang kalah yang dibunuh oleh orang yang mulia, maka diyatnya adalah lima puluh wasaq. Sedangkan orang mulia yang dibunuh oleh orang kalah, maka diyatnya adalah seratus wasaq. Mereka terus melakukan hal itu.
Ketika Rasulullah datang, ada seseorang dari kelompok yang kalah membunuh seseorang dari kelompok orang-orang mulia. Maka, orang-orang mulia tersebut mengutus seseorang untuk meminta seratus wasaq dari mereka. Namun kelompok orang-orang yang kalah berkata, ‘Apakah pernah ada dua kampung yang agama mereka sama, asal keturunan mereka sama, dan negeri mereka sama, namun diyat yang harus dibayar salah satunya hanya setengah dari diyat yang lain? Kami memberikannya karena kezaliman kalian, dan karena kami takut dari kalian. Namun setelah Muhammad datang, maka kami tidak akan memberikannya.’
Karena hal itu, peperangan pun hampir terjadi di antara mereka. Namun, akhirnya mereka sepakat untuk menjadikan Rasulullah sebagai pemutus perselisihan mereka. Lalu mereka mengirimkan beberapa orang munafik untuk menguji pendapat beliau. Maka Allah menurunkan firman-Nya,
“Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya…'” (104)
Ahmad, Muslim, dan yang lainnya meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib, dia berkata, “Pada suatu hari, Nabi saw. berpapasan dengan orang-orang Yahudi yang membawa seseorang dari kalangan mereka yang dihukum dengan dijemur dan dicambuk. Lalu beliau bertanya kepada mereka, ‘Apakah seperti ini hukuman bagi pelaku zina di dalam Kitab kalian?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Lalu beliau memanggil salah seorang dari pendeta mereka dan berkata, ‘Saya menyumpahimu dengan nama Allah yang menurunkan Taurat kepada Musa, apakah benar-benar seperti ini hukuman bagi pelaku zina di dalam Kitab kalian?’
Dia menjawab, ‘Demi Allah, sebenarnya bukan itu hukumannya. Seandainya engkau tidak menyumpahku dengan hal itu, tentu aku tidak memberi tahumu. Di dalam Kitab kami, kami dapati hukuman zina adalah rajam. Akan tetapi karena orang-orang terhormat dari kami banyak yang melakukannya, maka jika salah seorang dari mereka melakukannya, kami pun membiarkannya. Jika orang yang lemah melakukannya, maka kami menerapkan hukuman itu atasnya. Lalu kami katakan kepada mereka semua, “Mari kita tetapkan hukuman yang kita berlakukan untuk orang yang terhormat darn orang lemah.’ Maka, kami sepakat untuk menghukum pelaku zina dengan menjemur dan mencambuknya.’
Lalu Nabi saw. bersabda,
‘Ya Allah, kami adalah orang-orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu yang telah mereka matikan.‘
Lalu beliau memerintahkan agar orang Yahudi itu dirajam. Akhirnya, rajam pun diberlakukan atasnya. Lalu turunlah firman Allah, “Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka:”Kami telah beriman”, padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu ; mereka merobah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: “Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah,….” (al-Maa’idah: 41)
Maksudnya, mereka berkata, ‘Datangilah Muhammad, jika dia menfatwakan bahwa hukuman zina adalah dipanaskan dan dicambuk, maka kita terima. Namun jika dia menfatwakan rajam, maka hati-hatilah.’
Hingga firman-Nya, ‘…maka mereka itulah orang-orang zhalim.'” (al-Maa’idah: 45) (105)
Al-Humaidi meriwayatkan di dalam musnadnya, dari Jabir bin Abdillah, dia berkata, “Seorang lelaki dari Fadak melakukan zina. Lalu penduduk Fadak mengirim surat kepada orang-orang di Madinah yang isinya, ‘Tanyakan kepada Nabi Muhammad saw. tentang hukuman zina. Jika dia memerintahkan untuk dicambuk, maka terimalah. Namun jika dia memerintahkan untuk dirajam, maka jangan diterima.’
Orang-orang yang di Madinah itu bertanya kepada Rasulullah. Lalu menetapkan sebagaimana telah disebutkan dalam hadits di atas. Maka, pelaku zina itu pun akhirnya dirajam. Lalu turunlah firman Allah,
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram . Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka” (al-Maa’idah: 42)
Al-Baihaqi di dalam kitab Dalaa’ilun Nubuwwah juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah.
100. HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/311), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (9/235) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir, No. 965.
101. HR. Bukhari dalam Kitabut Tafsir, No. 4608.
102. HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir, No. 18683.
103. HR. Ahmad dalam al-Musnad, No. 6370.
104. HR. Abu Dawud dalam Kitabul Aqdhiyah, No. 3576 dan HR. Ahmad dalam al-Musnad (1/246).
105. HR. Muslim dalam Kitabul Huduud, No. 1700 dan HR. Ahmad dalam al-Musnad (2/5).
Sumber: Diadaptasi dari Jalaluddin As-Suyuthi, Lubaabun Nuquul fii Asbaabin Nuzuul, atau Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an, terj. Tim Abdul Hayyie (Gema Insani), hlm. 212-228.