Hukum Ruqyah, Hukum Menempel Ayat di Punggung

Bagaimana hukumnya ruqyah (menjampi)? Apa hukumnya menulis ayat-ayat Al-Qur’an, lalu menempelkannya pada punggung orang yang sakit?

Jawaban:

Menjampi orang yang sakit yang terkena sihir atau penyakit lainnya diperbolehkan jika jampi-jampi yang dibaca berasal dari Al-Qur’an atau do’a-do’a yang diperbolehkan. Masalah ini telah dijelaskan dalam beberapa hadits shahih, di antaranya:

Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menjampi sahabat-sahabatnya, di antara doa yang beliau baca tatkala menjampi adalah, “Wahai Tuhan Allah yang ada di langit, Mahasuci Nama-Mu, perintahMu mencakup langit dan bumi, sebagaimana Engkau menurunkan rahmatMu di langit, maka turunkanlah rahmatMu di bumi, ampunilah kami, kesalahan dan dosa kami, Engkaulah Tuhan orang-orang baik, turunkan rahmat-Mu dan sembuhkan penyakit ini.’ Niscaya akan sembuh.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Nasai).

Di antara doa-doa lainnya yang disyariatkan adalah, “Dengan nama Allah kami menjampimu dengan segala sesuatu yang menyakitimu dan dari kejahatan setiap jiwa aau pandangan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu dengan nama Allah aku menjampimu.” (DItakhrij oleh Muslim). (Ditakhrij oleh muslim dalam kitab As-Salam, bab “Ath-Thibb wal Al-Maradh wa Ar-Ruqa).

Cara lain adalah dengan menempatkan tangan di atas tempat yang sakit seraya membaca, “Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari segala keburukan yang aku dapati dan aku hindari.” (Diriwayatkan Muslim). (Ditakhrij oleh Muslim dalam kitab As-Salam, bab “Istihab wadh’I Yadihi ‘ala Madhi’I Al-Alam ma’a Ad-Du’a.”, (2002).

Masih banyak lagi doa-doa lainnya yang disebutkan oleh para ahlul ilmi dari hadits-hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam.

Sedangkan menulis ayat-ayat dan do’a-do’a, lalu ditempelkan (dikalungkan) kepada orang yang sakit, diperselisihkan oleh para ahlul ilmi. Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Tetapi pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah dilarang, karena tindakan semacam itu tidak diriwayatkan oleh Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, tetapi yang diriwayatkan adalah membacakan do’a-do’a kepada orang sakit, sedangkan mengalungkan ayat-ayat atau doa-doa kepada orang sakit di punggungnya, di tangannya, di bawah bantalnya dan sebagainya, termasuk tindakan yang dilarang menurut pendapat yang paling kuat, karena tindakan semacam itu tidak diriwayatkan dalam hadits yang shahih.

Setiap manusia yang menjadikan sesuatu sebagai sebab sesuatu yang lain tanpat seizing syari’at, maka amal perbuatannya itu dianggap syirik, karena dia membuat suatu sebab yang tidak ditetapkan oleh Allah sebagai sebab.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 61-63.