Ada Orang yang berniat ihram haji dari miqat, ketika sampai di Makkah, di dilarang masuk oleh bagian pemeriksa karena dia tidak membawa kartu haji, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Orang yang tidak bisa masuk Makkah itu, hukumnya seperti orang yang terkepung, sehingga dia harus menyembelih binatang kurban di tempat yang terkepung itu dan bertahalul. Kemudian jika niat ihramnya itu untuk haji fardhu, dia harus mengulanginya tahun depan dengan niat dari awal, bukan mengqada’nya. Jika itu bukan haji fardhu, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya menurut pendapat yang rajih, karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menyuruh orang-orang yang terkepung pada waktu perang Hudaibiyah untuk mengqada’ umrah yang mereka terhalang melaksanakannya. Tidak ada di dalam Kitabullah maupun sunnah Rasul-Nya, yang menjelaskan tentang kewajiban mengqada’ bagi orang yang terkepung. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,”Jika kamu terkepung(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat.”(Al-Baqarah:196)
Allah tidak menyebut alternatif lain selain itu. Adapun jika ada nama umrah Al-Qadha’, dinamakan demikian karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membuat janji dengan orang-orang Quraisy, bukan qadha’ yang berarti menyempurnakan umrah terhalang pelaksanaannya.Wallahu A’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 602.