“AS Ingin Baa’syir Habiskan Masa Senjanya di Penjara”

Ustadz Abu Bakar Baasyir Saat Mendengarkan Pembacaan Putusan 110617103244 137

Hidayatullah.com–Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terpidana Abubakar Ba’asyir (ABB) mendapat tanggapan aktivis Islam.

Menurut Abdurohim Ba’asyir, putra Abubakar Ba’asyir, keputusan itu kurang layak dan dinilai zalim.

“Jelas tidak layak dan ini keputusan sangat dzalim karena sarat intervensi asing. Inilah wajah hukum di Indonesia yang mudah dibeli dan diintervensi oleh Negara asing. Semoga Allah membalas kezaliman ini dengan balasan yang setimpal,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (28/01/2012).

Hal senada juga dikatakan mantan orang dekat Ustad Abu, demikian paninggilan akrab ABB, Fauzan Al Ansyari. Menurut Fauzan, keputusan itu sangat tidak manusiwi jika dibandingkan dengan semua putusan yang diberikan kepada para penjahat koruptor di Indonesia yang lebih nyaman. Menurut Fauzan, keputusan itu jelas efek dari tekanan Amerika yang tak ingin “membunuh” gerakan dakwah ABB.

“Keputusan yang sangat zalim dan tidak manusiawi dan tujuannya adalah untuk membunuh dakwah ABB. Bahkan dengan memasukkan JAT organisasi teroris, menunjukkan AS tidak mau kehilangan proyek teroris di Indonesia sehingga AS masih bisa terus mengontrolnya.”

Pandangan menarik datang dari Haris Abu Ulya, Ketua Lajnah Siyasiyah Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (DPP-HTI).

Menurut Harits, putusan yang sarat dengan “pesanan” itu bisa diartikan bahwa Amerika Serikat (AS) tidak ingin Abubakar Ba’syir bisa menghabiskan sisa waktu hidupnya dengan menghirup udara bebas.

“CIA (AS) menghendaki ABB menghabiskan masa senjanya di penjara. ABB tidak boleh keluar lagi, ini terahir untuk beliau,” ujarnya kepada hidayatullah.com.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan putusan kepada ABB bersalah dengan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu.

Namun MA menolak permohonan kasasinya. Artinya ABB tetap dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus Senin siang (27/02/2012) oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.

Tahun ini, kakek yang sudah berambut putih ini telah berusia 73 tahun. Jika ditambah kurungan 15 tahun, maka seharusnya ia akan keluar tahun 2027 di saat usianya 88 tahun. (fayyadh)