Prinsip Ketujuh : Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Dalam Menerima Dan Mengambil Dalil
Termasuk dari prinsip ‘Aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah :
Dalam manhaj talaqqi (menerima) dan istidlal (mengambil dalil) yaitu ittiba’ (mengikuti) apa yang datang dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya saw yang shahih baik secara zhahir maupun bathin, serta taslim (berserah diri) kepada Sunnah Nabi saw. Allah Ta’ala berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka piluhan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhla dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzaab : 36)
Nabi bersabda, “Saya tinggalkan dua perkara, kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduannya, yaitu ” Khitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Shahih, hadits diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mutstadrak dan dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam kitab al-Misykat) (Dari Malik bin Anas secara mursal, tercantum dalam al-Muwaththa’ no. 1619, mempunyai hadits penguat yang dikeluarkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/93) dari Sahabat Abu Hurairah dan Ibnu Abas. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih jili I, bab al I’tishaam bil Kitaabi was Sunnah ni.186 (47) dan dicantumkan juga pembahasan tentang penguat hadits tersebut dalam Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah, Jilid IV hal. 355-361.)
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengatakan “Khitabullah kemudian Sunnah Rasul-Nya saw akan tetapi mereka mengatakan : Khitabullah dan Sunnah Rasul-Nya secara bersamaan,” karena as-Sunnah bergandengan dengan Kitabullah. Alasan lainnya juga dikarenakan Allah telah mewajibkan semua hamba-Nya untuk taat kepada Rasul-Nya, sedang Sunnahnya saw menjelaskan makna yang dikehendaki Allah Ta’ala dalam Kitabullah.
Kemudian Ahlus Sunnah wal Jama’ah setelah itu mengikuti apa yang ditempuh oleh para sahabat baik dari kalangan orang-orang Muhajirin dan Anshar secara umum, dan Khulafa-Ur Rasyidiin
Secara khusus. Nabi saw mewasiatkan kepada ummatnya agar mengikuti para Khulafaur Rasyidiin secara khusus kemudian mengikuti generasi berikutnya yaitu tiga generasi pertama yang dimuliakan, Rasulullah saw bersabda, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidiin yang telah mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Dan hati-hatilah kalian dengan perkara-perkara yang baru (dalam agam), karena sesungguhnya segala sesuatu yang baru (dalam agama) adalam bid’ah dan segala yang bid’ah adalah sesat” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Imam al-Albani) (HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud no.4607, ar-Tarmidzi no.2676, dan al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dhahibi. Lihat keteranggan hadits selengkapnya di dalam Iirwaa-ul Ghaliil no.2455 oleh Syaikh Al-Albani.)
Oleh karena itu, rujukan Ahlus Sunnah ketika terjadi perselisihan adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur-an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudiam. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisaa’:59).
Para Sahabat Rasulullah saw merupakan rujukan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menurut mereka, tidak ada suatu apapum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih dipertentangkan dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyaf (penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), pendapat syaikh (guru) maupun imam; karena agama Islam telah sempurna semasa hidup Rasulullah saw. Allah Ta’ala berfirman, ” … Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu …” (Al-Maidah :3)
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mendahulukan ucapakan seseorang atas Kalamullah dan sabda Rasul-Nya saw. Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” ( Al Hujuraat :1)
Ahlus Sunnah mengetahui mengetahui bahwa mendahului Allah dan Rasul-Nya termasuk mengatakan atas nama Allah tanpa didaari ilmu; dan ini termasuk perbuatan yang dihiasi oleh tipu daya syaitan.
Ahlus Sunnah berpendapat bahwa akal yang sehat sesuai dengan naql (dalil) yang shahih. Ketika mendapatkan permasalahan, mereka mendahulukan naql karena naql tidak membawa sesuatu yang mustahil bagi akal untuk menerima. Akan tetapi membawa sesuatu yang tidak diketahui kebenaran oleh akal. Dan akal harus membenarkan naql dari segala yang dikabarkannya dan bukan sebaliknya.
Ahlus Sunnah tidak menyepelekan kedudukan akal, karena ia tempat bergantungnya taklif (kewajiban) dalam pandangan mereka. Walaupun demikian mereka mengatakan bahwa akal tidak boleh mendahului syari’at. Kalau tidak demikian, maka pasti manusia tidak butuh kepada para Rasul sehingga akal akan mendominasi dalam ruang lingkupnya. Oleh karena itu, mereka dinamakan Ahlus Sunnah sebab mereka berpegang teguh, mengikuti dan taslim (berserah diri) secara penuh kepada petunjuk Nabi saw.
Allah Ta’ala berfirman, “Maka jika mereka tidka menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawab nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Qashash : 50).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai rujukan utamanya, kemudian merujuk kepada ijma’ ulama dan bertumpu padanya. Nabi saw. Bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mengumpukan ummatku di atas kesesatan. Dan tangan Allah diatas jamaa’ah. Barangsiapa yang menyimpang, maka ia akan menyendiri dalam Neraka.” (Shahih Sunnan at-Tirmidzi oleh Imam Al-Albani). (HR. At Tirmidzi no.3167 dari Sahabat Ibnu Umar ra, diriwayatka pula oleh al-Hakim (I/115) dari Sahabat Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ish Shaghii no.1848 tanpa lafazh “Wa man syadzdza syadzdza fin naari” dan dicantumkan juga oleh Syaikh al-Albani dengan penjelasan lebih detil dalam Kitaabus Sunnah libni Abi ‘Ashim wama’ahu Zhilaalil Jannah fi Takhiijish Shaghiir no.80 hal.56-57, cet. Al-Maktab al-Islami, th.1419 H.)
Maka ummat ini tidak meyakini adanya orang yang ma’sum (terjaga dari dosa dan kesalahan) selain Rasulullah saw, dan berpendapat bahwa seorang boleh berijtihad dalam permasalahan yang tersembunyi (samar) sebatas darurat. Walaupun demikian, mereka tidak fanatik dengan pendapat seseorang sehingga pendapat tersebut sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah mereka berkeyakinan bahwa setiap mujtahid bisa benar dan salah. Jika benar maka baginya dua pahala yaitu pahala ijtihad dan pahala kebenaran ijtihadnya. Dan jika salah maka baginya satu pahala, yaitu pahala ijtihad saja. Maka perbedaan pendapat dikalangan mereka dalam masalah ijtihad, tidak mengharuskan terjadi permusuhan maupun saling menjauhi, akan tetapi satu sama lain saling mencintai, saling berwala’ dan sebagian shalat di belakang sebagian lainnya, walaupun ada perbedaan di antara mereka pada sebagaian masalah far’iyah (masalah yang sifatnya cabang, bukan masalah yang sifatnya pokok).
Mereka tidak mewajibkan seseorang dari kaum Muslimin untuk mengikuti dan terpaku (taklid) pada madzhab fiqih tertentu, namun tidak mengapa jika atas dasar ittiba’ (mengikuti sesuai dalil syar’i) bukan taqlid, (Talid, yaitu konsistensi seseorang dalam hukum syar’i (untuk mengikuti) suatu madzhab tertentu dimana ucapannya bukan merupakan sumber hukum) atau menerima ucapan seseorang tanpa mengerti dalilnya atau merujuk kepada suatu ucapan yang yang tidak berdasarkan dalil.
Sedangkan muqallid adalah seseorang yang mengikuti orang tertentu dalam segala ucapan dan perbuatannya, dan berpendapat bahwa kebenaran hanya ada pada orang yang diikutinya dan tidak mungkin ada pada orang lain tanpa mengetahui dalilnya serta tidak keluar dari pendapat mereka walaupun yang benar ternyata sebaliknya. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa taqlid itu bukan merupakan bagian dari ilmu dan seorang muqallid tidak dapat dinamakan orang yang alim (berilmu).
Sungguh Allah Ta’ala telah mencela taqlid dan melarang tentang hal itu dalam beberapa ayat. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila dikatakan kepada mereka, Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul. Mereka menjawab, ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.’ Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (Al-Maaidah:104).
Ulama Salaf dan para Imam mujtahidin semuanya melarang taqlid, karena taqlid adalah salah satu sebab kelemahan (ummat) dan perselisihan diantara kaum Muslimin. Kebaikan itu terletak pada adanya persatuan (ummat), ittiba’ (mengikuti petunjuk Rasulullah saw). Dan jika terjadi perselisihan maka senantiasa merujuk kepada Allah (Kitab-Nya) dan Rasul-Nya saw (As-Sunnah). Oleh karena itu, kita belum pernah mengetahui bahwa para sahabat ra taqlid kepada salah satu di antara mereka dalam segala masalah. Demikian pula para Imam yang empat rahimahumullah tidak fanatik dengan pendapat mereka sendiri. Mereka meninggalkan pendapatnya karena adanya hadits Rasulullah saw, bahkan mereka melarang taqlid kepadanya tanpa mengetahui dalilnya. Imam Abu Hanifah rhm berkata, “Jika hadits itu shahih maka itulah madzhabku”
Beliau berkata, “Tidak boleh seseorang mengambil pendapat kami selama dia tidak tahu dari mana asal (sumber hukum) yang kami ambil.”
Imam Malik rhm berkata, “Berpindah dari madzab yang satu ke madzhab yang lain karena mengikuti dalil yang kuat. Bagi penuntut ilmu, kalau dia mempunyai keahlian dan mampu mengetahui dalil-dallil yang digunakan oleh para imam, maka wajib baginya untuk mengamalkannya dan berpindah dari satu madzab ke satu madzhab imamnya dalam suatu masalah kepada madzhab imam yang lain; dimana dia memilih penggunaan dalil yang lebih tepat dan lebih kuat pemahamannya dalam masalah lain. Dan tidak boleh baginya mengambil pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya karena bila demikian dia akan menjadi muqallid (orang yang taqlid). Hendaknya ia mencurahkan apa yang ia miliki untuk menliti dan akhirnya dapat mengambil pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang terjadi.
“Sesungguhnya saya adalah seorang manusia yan kadang-kadang benar dan salah. Maka perhatikanlah pada pendapatku; apa yan sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah maka ambillah, dan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah maka tinggalkanlah.”
Imam Asy-Syafi’i berkata, “Jika ada kabar yang benar dari Rasulullah saw, menurut ulama yang berlainan dengan pendapatku dalam segala masalah, maka saya merujuk (kepada kebenaran) dari masalah tersebut baik saat hidupku maupun setelah wafatku”.
Dan Imam Ahmad rhm berkata, “Janganlah kalian bertaqlid kepadaku dan jangan pula bertaqlid kepada Malik, asy-Syafi’i al-Auza’i dan juga bukan Sufyan ats-Tsauri; akan tetapi ambillah dari mana mereka mengambilnya (yaitu as-Sunnah).”
Ungkapan mereka dalam masalah ini banyak, karena mereka memahami arti firman Allah, “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (Al-A’raaf:3).
Jika tidak mungkin mentarjih (memilih pendapat yang lebih kuat), maka posisinya menjadi seperti orang awam dan ia harus bertanya kepada ulama.
Orang awam yang tidak dapat meneliti dalil maka tidak ada madzhab baginya, tetapi madzhabnya adalah madzhab muftinya (orang yang berhak memberinya fatwa). Oleh karena itu, hendaknya ia bertanya kepada ulama tentang al-Qur’an dan as-Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman, “…. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (An-Nahl:43)
Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat fiqih dalam agama tidak sempurna dan tidak berat kecuali dengan ilmu dan amal secara bersamaan. Maka barang siapa mendapatkan ilmu yang banyak tetapi ia tidak mengamalkan atau tudak mengikuti petunjuk nabi saw, dan tidak mengamalkan as-Sunnah, maka ia bukanlah faqih (ahli fiqih).
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama’ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama’ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi’i, cet.I), hlm.181 -189.