ALISLAMU.COM – Ulama terkenal Syekh Muhammad Hasan mengeluarkan fatwa yang membolehkan untuk memilih calon Kristen dalam pemilu jika memang dia lebih layak dibanding calon lainnya yang Muslim.
Dalam sebuah acara Mumkin yang disiarkan saluran CBC, syekh Hasan mengatakan bahwa suara dalam pemilu merupakan suatu amanah yang harus diberikan, tentunya memilih calon yang paling layak sesuai keadaan saat itu, bahkan walaupun seorang calon ini tidak berafiliasi dengan Islam saat ini, dan seharusnya kita tidak memberikan suara kepada yang menyuap kita, karena uang suap haram hukumnya.
Beliau menambahkan, “Setiap orang Mesir wajib memilih calon yang paling layak sesuai dengan keadaannya, dan unsur yang harus diutamakan adalah orang yang kuat, hafidz dan alim sesuai dengan keadaannya.”
Syekh Hasan mengingatkan lagi dengan istilah “Negara Sipil” yang terdapat dalam dokumen prinsip-prinsip konstitusi yang dikenal dengan dokumen Dr. Ali As-Silmi.
Beliau menjelaskan bahwa Negara Agama dengan pemahaman teokratis tidak terdapat dalam Islam, “Menurut saya tidak ada masalah penyebutan Negara Sipil yang berlandaskan Islam, akan tetapi penyebutan Negara Sipil saja bisa menimbulkan banyak kebingungan,” tambahnya.
Syekh Hasan menghimbau kepada seluruh politisi dan elemen-elemennya untuk menjauhkan masjid dari kegiatan-kegiatan yang berbau politik, sebaliknya beliau mengatakan, “Tetapi jika seorang khatib sedang berkhutbah hendaknya dia mengajak manusia untuk memilih calon yang paling layak dan mumpuni.”
Tetapi beliau menentang penisbatan kelompok Salafi Mesir dengan Wahabisme di Arab Saudi, katanya, “Wahabisme itu bukan kelompok atau jama’ah, tetapi seorang Imam yang mendakwahkan tauhid dan memberantas syirik bersama raja Saudi saat itu,” sebagaimana yang disebutkan alarabiya.net.
Dengan munculnya fatwa ini dipastikan muncul kontroversi di kalangan Islam dan politisi, terutama di Mesir. (Arbi)