Pemkab Pandeglang Segel Masjid Ahmadiyah

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menyegel masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Kadu Kandel, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata.

“Penyegelan dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), hari ini (12/9),” kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang Mustandri, Senin (12/9).

Penyegelan Masjid Baitul Tahir milik jemaah Ahmadiyah untuk mencegah bentrokan dengan warga.

“Kami minta masjid berukuran 4×5 meter yang sudah disegel itu dilarang digunakan kegiatan jamaah Ahmadiyah,” ujarnya.

Menurut dia, penyegelan masjid milik Ahmadiyah tersebut berlangsung aman dan tertib, tidak ada penolakan dari jamaah Ahmadiyah.

Camat Cisata Kabupaten Pandeglang Wawan Suprawardi mengatakan, pihaknya meminta jamaah Ahmadiyah untuk mematuhi Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Anggota Ahmadiyah di Wilayah Provinsi Banten. (Fani/hdt)