
Negara bagian New South Wales, Australia, mengajukan UU yang berbau diskriminasi. Dalam UU tersebut, perempuan maupun orang yang mengenakan cadar dan penutup wajah harus membuka penutupnya di muka umum.
Bila tidak, ada denda ribuan dolar atau masuk penjara setahun. Perempuan Muslim yang mengenakan burqa, niqab, maupun cadar memprotes aturan ini. Mereka menilai aturan itu bentuk diskriminasi agama.
“(Aturan) itu tetap jadi masalah agama,” kata Mouna Unnjinal, ibu dari lima anak. Mouna mengenakan niqab sejak remaja. Ia pun mengemudi mobil sendiri dan tak pernah kena tilang.
Bilamana aturan itu diterapkan? Mouna menegaskan, “Kami akan merasa sangat terintimidasi. Ini masalah privasi kami yang diganggu pemerintah,” kata dia.
Meski demikian Mouna tidak masalah kalau polisi perempuan yang memeriksanya. Tapi ia mengkhawatirkan, aturan ini salah dimengerti polisi pria.
“Kalau saya dihentikan dan ditanya polisi pria, saya akan meminta polisi perempuan yang memeriksa saya. Tapi kalau dia tidak mau bagaimana nasib saya? Saya harus bayar ribuan dolar dan atau masuk penjara gara-gara itu?” kata dia.
Aturan penutup wajah di Australia ini memang kelewat ‘aneh’. Sebab di Prancis pun, dendanya tak sampai ribuan euro. Hanya 150 euro (217 dolar AS). (Fani/rpb)