Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tetap pada pendirian bahwa Ahmadiyah sesat dan menyeleweng dari ajaran Islam, tak sesuai dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Demikian kata Wakil Ketua Umum PBNU Slamet Effendi Yusuf di Yogyakarta, Senin (28/3).
Kendati demikian, NU masih membatasi diri untuk berpendapat pada kewenangan yang dimiliki, yaitu soal-soal yang berkaitan dengan agama. “Sedangkan kewenangan membubarkan itu ada di pemerintah,” ucap Slamet Effendi Yusuf, sebagaimana dikutip situs Media Indonesia, Senin, (28.3) malam.
Adanya peraturan gubernur di sejumlah daerah yang melarang Ahmadiyah, menurut Slamet, merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman. “Itu tidak apa-apa karena ada dasarnya, yaitu SKB 3 Menteri, UU No 1 PNPS tahun 1965,” tambahnya.
Beberapa pengurus wilayah NU, misalnya di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumbar, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap peraturan gubernur tersebut. Bahkan, tanpa mau menyebut jumlahnya, Yusuf mengatakan NU daerah sudah banyak yang mengirimkan desakan tersebut kepada PBNU.
“NU Karesidenan Cirebon terang sekali meminta Ahmadiyah dibubarkan karena di sana paling merasakan problem itu,” tegasnya.
Untuk daerah-daerah yang belum ada peraturan gubernur, menurutnya, tidak menjadi persoalan. Namun, ia juga mengatakan, di DIY misalnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X mungkin perlu juga mempertimbangkan aspirasi umat Islam.
Red: Fani
Sumber: Hidayatullah