Ketua DPR Marzuki Alie berpendapat usulan larangan berpoligami bagi anggota Dewan tak perlu diatur dalam rancangan kode etik DPR. Sebab negara pun tak melarang hal itu.
“Poligami dilarang enggak di negara ini? Kalau enggak dilarang janganlah dilarang,” kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (21/2).
Marzuki mengatakan, dunia politik tidak berurusan dengan poligami. “DPR bisa di-PTUN kan bila poligami diatur dalam kode etik,” Marzuki berkelakar.
Lebih jauh, menurut Marzuki, kode etik DPR mengatur masalah-masalah yang tidak tersentuh Undang-Undang. Jadi terkait larangan gratifikasi dan rangkapan, kata dia, “Tak usah dibahas. Sudah diatur UU. Kalau dibuat dalam tatib bisa tebal. Kalau semua KUHP disalin kapan bacanya.”
Lebih jauh soal rancangan kode etik yang akan dibahas pada rapat paripurna, Selasa (22/2) besok, Marzuki menuturkan kode etik DPR mengatur masalah yang tidak tersentuh dalam UU. Terkait tidak adanya pasal larangan gratifikasi dan rangkap jabatan karena itu sudah ada di UU.
“Kalau yang sudah diatur UU. Dibuat dalam tatib bisa tebal. Semua KUHP disalin disitu kapan bacanya. Yang sudah diatur UU, tidak perlu ada di kode etik. Begitu UU nya berlaku dan bila anggota DPR terbukti secara hukum bersalah maka pidanakan,” kata Marzuki.
Red: Fani
Sumber: Hidayatullah