
Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati pada dua orang atas pengoperasian situs porno, kata jaksa agung Abbas Jafari Dolatabadi yang dikutip oleh kantor berita IRNA.
“Dua pengelola situs porno telah dihukum mati di dua pengadilan berbeda dan putusan keduanya telah dikirim ke pengadilan tinggi untuk konfirmasi,” kata Dolatabadi, tanpa menyebutkan nama kedua terdakwa, sebagaimana dikutip dari AAP-OANA.
Saeed Malekpour, 35 tahun, ditahan karena “merancang dan memperbaharui isi jejaring dewasa”, “mengundang kemarahan rezim” di Teheran, dan “menghina kesucian Islam,” menurut daring (online).
Malekpour ditahan di republik Islam itu pada 2008 setelah kembali dari kunjungan ke ayahnya yang sedang sakit. Pengadilan memutuskan hukuman mati atasnya pada Desember.
Perzinahan, pembunuhan, perdagangan narkoba dan kejahatan berat lainnya dapat diberi hukuman mati di republik Iran itu.
Red: Fani
Sumber: Antara