Hukum Barat Tak Ramah bagi Anak Yatim Muslim

Anan2

Hukum Barat ternyata tak adil untuk anak-anak yatim Muslim. Menurut aktivis sosial Helene Lauffer, anak-anak Muslim yang yatim, pengungsi, dan diabaikan keluarga, memerlukan rumah di Amerika Serikat. Apalagi, keluarga mapan Muslim Amerika juga pasti tak akan keberatan mengasuhnya.

Tapi kata Lauffer yang juga direktur eksekutif associate Spence-Chapin, salah satu agen adopsi tertua di negeri ini, hal itu tak mungkin dilakukan. Masalahnya adalah kesenjangan antara hukum Barat dan Islam. Adopsi dianggap melanggar hukum Islam, yang menekankan pentingnya garis keturunan. Sebaliknya, Islam memiliki sistem perwalian disebut kafalah yang menyerupai anak asuh, namun tidak memiliki mitra yang tepat dalam hukum Barat.

“Ini yang membuat anak-anak yatim Muslim di AS kehilangan kesempatan untuk menemukan sebuah rumah permanen. Mereka ditampung di panti sosial, atau merana,” katanya.

Lauffer gigih mencari sekelompok sarjana Muslim dan aktivis perempuan, berharap mereka setidaknya bisa memulai diskusi di kalangan Muslim AS tentang bagaimana adopsi dan hukum Islam bisa menjadi kompatibel. “Pada akhirnya, ini tentang mencoba untuk menemukan keluarga untuk anak-anak,” kata Lauffer.

Lauffer tidak sendirian dalam membesarkan masalah ini. Sebagai komunitas Muslim yang mapan di Amerika Serikat,menekankan pentingnya mengkaji kembali hukum Islam tentang adopsi.

“Anak-anak pengungsi dari Afghanistan, Irak dan tempat lain sedang dipindahkan di sini. Pasangan Muslim yang tidak bisa hamil ingin mengadopsi tapi tidak ingin melanggar ajaran agama mereka. Dan dalam konstitusi AS, tak ada ruang untuk ini,” ujarnya.

Mohammad Hamid, seorang psikolog klinis dan salah satu pendiri dari Hamdard Center, sebuah lembaga pelayanan sosial di Chicago yang memiliki banyak klien Muslim, mengatakan ia secara teratur menerima permintaan dari Muslim AS untuk nasihat mengenai bagaimana mereka bisa mengadopsi.

“Kami tidak memberitahu mereka itu Islami atau tidak Islami,” kata Hamid. “Tugas kami adalah memfasilitasi proses. Kami percaya jika anak dapat diadopsi, maka mereka aman.”

Larangan terhadap adopsi sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi anak-anak. Ingrid Mattson, profesor studi Islam di Hartford Seminary di Connecticut, mengatakan adopsi dalam periode sebelum Rasulullah SAW lebih memiliki kesamaan dengan perbudakan. Pria akan mengambil anak laki-laki, kemudian menghapus semua hubungan antara anak dan keluarga kandungnya. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan pejuang sebanyak mungkin sebagai perlindungan bagi suku. Properti yatim sering dicuri dalam proses ini.

“Muslim melarang mengadopsi dan merawat anak-anak biologis sebagai identik dengan anak kandung dalam penamaan atau warisan, kecuali anak itu diberi ASI saat bayi oleh ibu angkatnya, menciptakan ikatan kekeluargaan yang diakui menurut hukum Islam,” tambahnya.

Barangkali, katanya, AS bisa mengadopsi model yang diberlakukan di New South Wales, Australia. Anak-anak Muslim yang diadopsi keluarga Muslim dapat mempertahankan nama lahir mereka. New South Wales merupakan satu-satunya kota yang mempunyai hukum adopsi yang mengakomodasi hukum Islam.

Namun Lauffer sedikit pesimis tentang hal ini. Konsep muhrim dalam Islam, katanya, harus memerlukan dikursus panjang dalam hukum Barat. “Walau sudah diadopsi, seorang anak yang tak memiliki pertalian darah bisa menikah dengan anggota keluarga lain, namun dalam hukum AS tak bisa, karena mereka mengklasifikasikan adopsi sama dengan ikatan sedarah,” ujarnya.

Barangkali, tak perlu menunggu hukum berubah untuk bisa menolong anak yatim. Seperti yang dilakukan Catherine England, seorang Muslim yang tinggal di Seattle, ia menerobos semua aturan untuk bisa mengadopsi empat anak setelah dia dan suaminya tak memungkinkan bisa punya anak sendiri. Salah satu anaknya adalah anak yatim dari Afghanistan. Lain anak dari saudara biologisnya.

“Saya merasa bahwa pemahaman saya – dan ini adalah sepenuhnya pemahaman saya – adalah bahwa apa yang dilarang dalam Islam adalah tertutupnya adopsi dengan mengubur asal usul anak ini,” katanya, yang menjadi mualaf sejak tiga dekade lalu. Dia berkonsultasi dengan seorang ulama Muslim yang katanya menegaskan pandangannya bahwa adopsi diizinkan. Ia pun melakukannya, semata-mata demi menolong anak-anak dari keterlantaran.

Lauffer berharap mendengar cerita seperti yang dilakukan England lebih banyak. (rpb/Fani)