Problematika Rumah Tangga

Hampir tidak didapati sebuah usrah (umah tangga) ang terbebas dari segala macam problem dan perselisihan. Namun,setiap usrah bervariatif persoalan dan problemnya yang dihadapi. Islam sangat menganjurkan suami dan isteri untuk mengatasi berbagai problem yang mendera mereka berdua dan memecahkan segala aral melintang yang menghadapi bahtera mereka, dan Islam juga membimbing masing-masing dari suami isteri agar menempuh solusi terbaik, sebagaimana ia juga menghasung mereka berdua agar sesegera mungkin menempuh solusi terbaik bila muncul benih-benih perpecahan dan perbedaan persepsi. Allah SWT befirman, ”Wanita-wanita yang kamu khawatirkan musyuznya makat nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.”(A-Nisaa’:34). Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman,  ”Dan jika seorang wanita, khawatir sikap musyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. an-Nisaa’:128)

Manhaj Islami tidak menunggu sampai nusyuz itu benar-benar menjadi realitas dan isteri mengibarkan bendera pembangkangan sehingga merontokkan wibawa qawana (kepemimpinan) dan memecah institusi rumah tangga menjadi dua kubu. Karena terapi dan upaya penyelesaian seringkali kurang bermanfaat bila kondisi persoalan sudah mencapai kondisi semacam ini. Karena itu gejala-gejala awal nusyuf harus segera diselesaikan sebelum permasalahannya menjadi lebih besar. Sebab ujung-ujungnya akan menimbulkan kerusakan pada orgranisasi yang sangat vital ini, sehingga tidak akan ada lagi ketenangan dan ketentraman di dalamnya, proses pendidikan dan pengkaderan generasi tidak bisa lagi berjalan dengan baik dalam suasana yang gawat ini. Selanjutnya akan terjadi keruntuhan dan kehancuran institusi ini secara keseluruhan. Anak-anaknya, berantakan. Pendidikan mereka terombang-ambing di tengah badai kehancuran yang dapat mengantarkan mereka ke berbagai macam penyakit rohani dan jasmani serta kelainan jiwa.

Jika demikian halnya maka masalahnya sangat harus segera diambil langkah-langkah antisipatif dalam menyelesaikan gejala-gejala bakal terjadinya nusyuz.

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 607 — 608.