Hak-Hak Suami Isteri

Usrah (rumah tangga) merupakan batu (pondasi) pertama dalam sebuah bangunan mujtama’ (masyarakat); jika setiap keluarga itu (usrah) baik maka seluruh mujtama’ (masyarakat) menjadi baik, jika ia rusak maka seluruh mujtama’ menjadi rusak. Oleh karena itu, Islam memberi perhatian yang besar terhadap persoalan usrah dan telah menetapkan pedoman yang diharapkan mampun menjamin keselamatan dan kebahagiaan rumah tangga.

Islam memandang rumah tangga usrah adalah bangunan yang berdiri tegak di atas sebuah perserikatan diantara suami dan isteri. Sebagai penanggung jawab pertama adalah suami. Allah berfirman, ”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta benda mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisaa’:34).

Islam telah menetapkan hak-hak bagi setiap orang dari dua orang yang berserikat (suami dan isteri). Dengan terlaksananya hak-hak tersebut, akan memberi jaminan bagi kestabilan bangunan rumah tangga. Dan Islam sangat menganjurkan kepada masing-masing dari kedua belah pihak agar menunaikan kewajibannya dan supaya menutup mata terhadap apa yang kadang-kadang terjadi dalam bentuk sikap memandang enteng terhadap kewajibannya.

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 581 — 582.